Oleh : Dermawan Alawi
Pendidikan merupakan proses sadar untuk mengembangkan potensi manusia agar mampu tumbuh dan berkembang sebagai individu maupun anggota masyarakat. Hingga tahun 2025, Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan di sektor pendidikan, mulai dari ketimpangan akses antara daerah kota dan terpencil, kualitas guru yang belum merata, kurikulum Merdeka yang belum sepenuhnya siap diterapkan, hingga digitalisasi pendidikan yang tidak merata. Selain itu, rendahnya minat baca, pengaruh faktor ekonomi yang menyebabkan banyak anak putus sekolah, serta lemahnya pendidikan karakter turut memperburuk kondisi pendidikan nasional. Tren biaya pendidikan juga menunjukkan kenaikan yang signifikan. Data BPS mencatat, pengeluaran pendidikan meningkat tajam dari 2015 hingga 2024: biaya SD naik 467%, SMP 438%, SMA 401%, dan perguruan tinggi 282%. Rata-rata biaya pendidikan di perguruan tinggi kini mencapai Rp19,01 juta per tahun. Kenaikan ini memperberat beban keluarga, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang tertekan.
Di sisi lain, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) memberikan otonomi bagi kampus dalam pengelolaan akademik, keuangan, dan SDM. Status ini memberi keuntungan berupa fleksibilitas kurikulum, peluang riset dan kerja sama internasional, serta fasilitas yang lebih modern. Namun, otonomi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran komersialisasi pendidikan, kenaikan biaya kuliah, intervensi industri, dan semakin lebarnya kesenjangan akses pendidikan. Kondisi ini sangat relevan di NTB, di mana ekonomi triwulan I-2025 mengalami kontraksi -1,47%, sementara sektor pendidikan justru tumbuh 2,94%. Pertumbuhan tersebut beriringan dengan meningkatnya biaya pendidikan, sehingga terasa semakin mahal di tengah daya beli masyarakat yang lemah. Rencana Universitas Mataram (UNRAM) menuju PTN-BH pun menuai pertanyaan dari mahasiswa, karena khawatir biaya kuliah menjadi tidak terjangkau bagi masyarakat yang mayoritas berpenghasilan rendah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan transparansi anggaran, penyediaan beasiswa dan subsidi pendidikan, perbaikan sarana-prasarana, serta peningkatan pelatihan guru. Pendidikan harus tetap berorientasi pada mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar mencari keuntungan, agar tetap menjadi hak semua warga negara sesuai amanat konstitusi.


