23.5 C
Mataram
Thursday, January 15, 2026
spot_img

DPR Sahkan UU KUHAP di Tengah Kritik atas Proses “Terburu-buru” dan Pasal yang Perluas Kewenangan Polisi

Jakarta, MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 yang mengatur tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Namun, pengesahan ini menuai kritik luas dari lembaga HAM, akademisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berpendapat bahwa proses pembahasan terburu-buru, minim transparansi, dan mencakup pasal-pasal berpotensi disalahgunakan yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum khususnya kepolisian tanpa pengawasan yang memadai.

“Ini proses pembahasan yang ugal-ugalan,” kata Bivitri Susanti, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, kepada Kompas (18/11). Ia menilai DPR mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang yang menyangkut hak dasar warga negara.

Pasal Kontroversial: Penahanan Sejak Tahap Penyelidikan

Salah satu pasal paling menuai dikritik adalah Pasal 5, yang memungkinkan penyidik melakukan penangkapan, penggeledahan, larangan meninggalkan tempat, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan sebelum adanya kepastian tindak pidana. Hal ini bertentangan dengan prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).

“Pada tahap ini, tindak pidana belum terkonfirmasi. Tapi sudah boleh menahan? Ini sangat berbahaya,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam rilis pers (18/11).

Selain itu, Pasal 120 dan Pasal 132A membolehkan penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran data atau rekening tanpa izin pengadilan jika dalam “keadaan mendesak”. Namun, frasa tersebut tidak didefinisikan secara teknis, sehingga rentan ditafsirkan secara subjektif oleh aparat.

DPR: “Tidak Ada Hoaks”

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah kritik tersebut. Dalam keterangan resmi DPR (18/11), ia menyatakan bahwa empat tuduhan utama di media sosial soal penyadapan, pembekuan rekening, penyitaan data, dan penangkapan tanpa dasar adalah hoaks.

“Pasal 44 dan Pasal 139 ayat (2) jelas mengatur bahwa penyitaan dan pemblokiran harus dengan izin ketua pengadilan negeri,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna, sebagaimana dikutip dalam siaran pers DPR.

Namun, Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menanggapi skeptis. “Masalahnya bukan di pasal utama, tapi di pengecualian ‘keadaan mendesak’. Itu celah besar,” ujarnya dalam diskusi daring yang diliput Kompas (19/11).

Partisipasi Publik Dipertanyakan

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat bahwa akses terhadap draf RUU KUHAP sangat tertutup hingga Februari 2025. Permohonan informasi publik pada 19 Februari 2025 tidak direspons oleh DPR. Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 29 September 2025, nama aktivis Delpedro Marhaen yang sejak awal September ditahan di Rutan Salembatercantum sebagai peserta, sebagaimana dilaporkan Tempo.co (18/11).

“Ini menunjukkan partisipasi bermakna hanya klaim belaka,” tegas Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.

Latar Belakang Politik: Sinkronisasi dengan KUHP 2026

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej, mengakui pengesahan dipercepat karena KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. “Mau tidak mau, harus disahkan tahun ini,” katanya dalam keterangan pers Kemenkumham (18/11).

Kekhawatiran publik diperkuat data lapangan. KontraS mencatat 15 kasus salah tangkap oleh polisi sepanjang Juli 2023–Juni 2024. Sementara Amnesty International Indonesia melaporkan 30 kasus penyiksaan oleh aparat sepanjang 2023-2024, dengan 75% pelakunya adalah anggota kepolisian (Amnesty International Indonesia, Laporan Tahunan 2025).

Komnas HAM juga menyebut kepolisian sebagai institusi paling sering diadukan sejak 2020, terutama terkait kekerasan dalam penangkapan dan penyiksaan tahanan.

(nxl)

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles