Pembatalan hasil pemira, penundaan pelantikan DPM, hingga wacana peniadaan BEM—apakah ini tanda runtuhnya demokrasi mahasiswa di Universitas Mataram?
Oleh: Dwi Joko Nugroho
Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMIRA) Universitas Mataram 2025, yang seharusnya menjadi puncak pesta demokrasi mahasiswa, justru menyisakan polemik panjang yang hingga kini belum menemukan kepastian. Pemira yang telah dilaksanakan sejak Maret lalu berakhir pada keputusan mengejutkan: hasil pemira dibatalkan melalui kajian Tim Ahli Hukum pada 1 Juli 2025. Keputusan tersebut menetapkan bahwa pemira ulang akan digelar. Namun, ironisnya, hingga hari ini, belum ada kepastian jadwal maupun mekanisme pelaksanaan ulang. Mahasiswa dibiarkan menunggu, hanya dengan janji pengumuman melalui laman resmi universitas @officialunram.
Pertanyaan mendasar muncul: mengapa demokrasi mahasiswa harus digantung di ujung ketidakpastian? Apakah rektorat dengan sengaja memainkan waktu hingga masa jabatan berakhir, ataukah ada agenda tersembunyi yang disamarkan di balik diamnya birokrasi?
DPMU yang Hilang dari Arena Demokrasi
Persoalan ini tidak hanya berhenti pada sengketa pemira BEM semata. Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU)—lembaga legislatif mahasiswa yang seharusnya menjadi kanal utama representasi—hingga kini tidak kunjung dilantik. Padahal, Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2019 secara jelas dan tegas mengatur bahwa DPMU wajib terbentuk paling lama 14 hari setelah sidang umum. Fakta ini menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang dibuat oleh universitas sendiri.
Lebih mengejutkan lagi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR3) bahkan sempat menyatakan bahwa DPM tahun ini tidak akan dilantik, dengan alasan adanya sengketa pemira BEM. Pernyataan tersebut bukan hanya keliru secara logika, tetapi juga secara hukum. Sebab, DPMU dan BEMU adalah dua lembaga berbeda dengan peran fundamental yang tidak dapat dipangkas begitu saja. DPMU adalah legislatif yang menyalurkan aspirasi mahasiswa serta mengawasi BEM, sementara BEM adalah eksekutif yang menjalankan program kerja. Menyandarkan keberadaan DPMU pada sengketa BEM sama saja dengan membubarkan parlemen hanya karena eksekutif sedang bermasalah.
Jika rektorat benar-benar berupaya meniadakan DPM, maka itu bukan sekadar bentuk pembangkangan terhadap aturan, melainkan indikasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang serius.
Mata Birokrasi yang Buta Aturan
Kronologi jelas menunjukkan bahwa gugatan hasil pemira yang diajukan salah satu tim pasangan calon BEM hanya berkaitan dengan proses eksekutif. Tim Ahli Hukum pun hanya mengkaji dan memberikan rekomendasi terkait pemira ulang BEM. Tidak ada satu pun poin dalam kajian tersebut yang menyinggung DPMU. Lalu mengapa rektorat justru mengaitkan DPM dengan sengketa BEM?
Di titik ini, pertanyaan kritis patut diajukan: apakah birokrasi benar-benar tidak memahami peraturan yang mereka buat sendiri, ataukah sengaja menutup mata demi tujuan tertentu? Lebih ironis lagi, ketika WR3 menyatakan bahwa “DPM ditiadakan karena tugasnya mengawasi BEM”, pernyataan tersebut justru memperlihatkan ketidakmampuan birokrasi dalam memahami logika hukum organisasi mahasiswa. Bagaimana mungkin lembaga pengawas justru dihapus ketika lembaga yang diawasi sedang bermasalah? Tidakkah itu semakin membuka ruang penyalahgunaan tanpa kontrol?
Regulasi yang Terabaikan
Jika kita kembali membaca Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2019, aturan mengenai DPMU sangatlah rinci. Dalam Pasal 7 ayat (5) disebutkan bahwa Ketua terpilih dan anggota DPMU wajib menyusun struktur kepengurusan paling lama 14 hari setelah sidang umum. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1)–(3) mengatur kewajiban rektor untuk menetapkan dan melantik DPMU setelah pengajuan struktur kepengurusan dilakukan.
Tidak berhenti di situ, Pasal 9–13 menjabarkan tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab DPMU. Mulai dari merancang Garis Besar Program Kegiatan Organisasi (GBPKO), melaksanakan pemilihan Ketua BEM, menyalurkan aspirasi mahasiswa, hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya BEM. Dengan aturan yang begitu jelas, meniadakan DPM berarti melanggar aturan formal sekaligus merampas hak mahasiswa untuk memiliki representasi yang sah.
Benih Otoritarianisme di Kampus
Universitas seharusnya menjadi laboratorium demokrasi, tempat mahasiswa belajar berpolitik secara sehat, jujur, dan transparan. Namun, dengan ditundanya pemira ulang, dibatalkannya hasil pemira sebelumnya, hingga ditahannya pelantikan DPM, maka universitas justru sedang menanam benih otoritarianisme di kampus.
Alih-alih memperkuat demokrasi, rektorat justru menciptakan preseden buruk: *bahwa suara mahasiswa bisa diabaikan, lembaga representasi bisa ditiadakan, dan aturan bisa dilanggar atas nama sengketa. Jika hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin demokrasi mahasiswa di Universitas Mataram akan runtuh, digantikan oleh birokrasi yang semakin absolut dan tak tersentuh.
Menuntut Transparansi dan Kepastian
Situasi ini harus segera diakhiri. Mahasiswa berhak menuntut rektorat agar transparan dalam menjelaskan alasan keterlambatan pelantikan DPM dan penundaan pemira ulang. Rektorat juga wajib konsisten menjalankan aturan yang mereka buat sendiri, bukan justru menginjaknya demi kepentingan sesaat.
Kepastian pelaksanaan pemira ulang dan pelantikan DPM bukan sekadar formalitas. Ia adalah syarat mutlak agar demokrasi mahasiswa tetap hidup dan berfungsi. Tanpa itu, demokrasi kampus hanya akan menjadi slogan kosong, dan mahasiswa kehilangan ruang artikulasi aspirasi yang sah.
Pertanyaan selanjutnya ialah: apakah rektorat Universitas Mataram benar-benar berkomitmen menjaga demokrasi mahasiswa, atau justru sedang memainkan skenario untuk mematikan ruang demokrasi di kampus?


