Unram, MEDIA- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPK-PT) Universitas Mataram (Unram) menyatakan dua dari lima orang mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual, memenuhi unsur kekerasan seksual.
Diberitakan sebelumnya, Seorang mahasiswi Unram diduga mengalami pelecehan verbal oleh lima rekan satu organisasinya. Dugaan pelecehan itu terjadi saat kegiatan organisasi pada (12-13/9/2026).
Ketua Satgas PPK-PT, Joko Jumadi, mengatakan setelah mempelajari laporan yang ada dan dari beberapa saksi, pihaknya menetapkan dari lima terduga pelaku kekerasan seksual tersebut hanya dua yang memenuhi unsur kekerasan seksual.
“dari saksi-saksi, menurut kami ada beberapa yang tidak memenuhi unsur, jadi yang memenuhi unsur itu ada 2 orang, dan 3 orang lagi tidak memenuhi,” Ujarnya ketika ditemui tim Media Unram (05/11/26).
Dalam prosesnya penetapan pemenuhan unsur telah melalui kajian yang mendalam dari tim Satgas PPK-PT, karena ada beberapa kejadian yang menurut mereka tidak memenuhi unsur dan lebih ke arah candaan.
Joko juga menambahkan, untuk proses kasus sudah mendekati di tahap putusan, dan surat rekomendasi sanksi sudah diserahkan ke rektor untuk dilakukan putusan.
“yang di FHISIP sudah kami serahkan rekomendasi ke rektor, sedang berproses di rektor untuk ditetapkan sanksi berdasarkan keputusan rektor,” Katanya.
Joko juga mengatakan sudah memberikan rekomendasi sanksi ke rektorat sejak dua minggu lalu. Diperkirakan akan diputuskan dalam beberapa hari kedepan terkait sanksi yang didapat oleh para terduga pelaku.
(Rdt, Zld, Hmw)


