Mataram, MEDIA – Aliansi Demokrasi Baru untuk Kedaulatan Rakyat-NTB (ADBKR-NTB) yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa, perempuan, serta lembaga bantuan hukum di NTB menyuarakan kritik tajam terhadap berbagai proyek pembangunan yang dinilai merampas ruang hidup rakyat.
Dalam Press Releasenya, Selasa (24/9), ADBKR-NTB menilai Perhutanan Sosial (PS), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 hanya menjadi instrumen legalisasi perampasan tanah rakyat. Proyek-proyek itu, menurut mereka, tidak hanya merugikan kaum tani di pedesaan, tetapi juga memiskinkan masyarakat di perkotaan.
“Tidak ada demokrasi tanpa landreform, dan tidak ada kedaulatan pangan tanpa tanah di tangan kaum tani,” tegas aliansi dalam pernyataannya.
Soroti Dampak PSN Mandalika dan Bendungan Meninting
ADBKR-NTB menyoroti secara khusus PSN Mandalika yang disebut telah menghilangkan penghidupan lebih dari 2.000 orang di kawasan Tanjung Aan. Mereka juga menolak rencana penggusuran di Dusun Ebunut, Muluk, dan Pedau yang akan berdampak pada 224 jiwa.
Sementara itu, PSN Bendungan Meninting disebut menyebabkan krisis air bersih di tiga desa, yakni Geria, Gerung, dan Bukit Tinggi. “Korban utamanya adalah perempuan tani yang kini kehilangan sumber penghasilan dan banyak yang terpaksa menjadi PMI,” ungkap aliansi.
Kasus Sambelia hingga Sengketa Tanah di Sembalun
ADBKR-NTB juga menyinggung izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan kepada PT. Sadhana Arifnusa di Sambelia. Izin yang kini berubah menjadi PBPH tersebut disebut mengakibatkan perampasan lahan dan kriminalisasi terhadap ratusan petani.
Di kawasan Sembalun, aliansi mendesak pemerintah segera mengeksekusi putusan pengadilan yang memenangkan petani dalam sengketa tanah dengan PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE). “Lebih dari 2.700 petani masih terancam kehilangan tanahnya meski sudah menang di Mahkamah Agung,” ujar mereka.
Kritik terhadap Komersialisasi Pendidikan
Selain soal agraria, ADBKR-NTB juga menyoroti mahalnya biaya pendidikan tinggi di NTB. Mereka menilai status PTN-BH di Universitas Mataram (Unram) dan UIN Mataram serta praktik swastanisasi di sejumlah kampus swasta telah menjadikan pendidikan sebagai komoditas. “Pendidikan tinggi semakin jauh dari jangkauan anak buruh tani,” jelas aliansi.
Tuntutan di Hari Tani Nasional
Dalam momentum Hari Tani Nasional ke-65, aliansi menyampaikan sederet tuntutan, antara lain:
Reforma Agraria Sejati sebagai basis pembangunan industri nasional.
Evaluasi dan pencabutan PSN Mandalika serta Bendungan Meninting.
Pencabutan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Pembatalan HGU PT. SKE di Sembalun.
Moratorium pembangunan di KEK Mandalika dan konsultasi bermakna dengan rakyat.
Hentikan kriminalisasi petani serta jaminan pekerjaan layak berbasis ekonomi pedesaan.
Evaluasi sistem UKT dan langkah menuju pendidikan tinggi gratis.
Desak Usut Tuntas Kasus DPRD NTB
Aliansi juga menyoroti peristiwa 30 Agustus 2025, di mana terjadi pembakaran Gedung DPRD NTB. Mereka mendesak tim investigasi independen dibentuk untuk mengusut aktor intelektual di balik peristiwa itu.
Selain itu, ADBKR-NTB mengecam kriminalisasi demonstran yang masih ditahan. “Kami menuntut pembebasan segera tanpa syarat, penghentian stigmatisasi, serta pemulihan nama baik mereka,” tegas aliansi.
Aliansi menutup pernyataan dengan menyerukan solidaritas luas masyarakat sipil untuk mengawal berbagai kasus agraria dan demokrasi di NTB.
(rfi)


