Ampenan sebuah kecamatan di Kota Mataram mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Indobnesia. Daerah ini dahulunya merupakan pelabuhan dan pusat kota di pulau Lombok. Secara geografis, sebelah barat ampenan membentang lautan selat Lombok dengan ombak yang kadang mengganas pada musim-musim tertentu. Sebelah timur Ampenan berbatasan langsung dengan kecamatan Selaparang. Di sebelah utaranya terdapat kecamatan Gunung Sari.
Kota tua ini memiliki luas wilayah 9,46 km2 dan terbagi dalam 10 (sepuluh) kelurahan yaitu: Bintaro, Ampenan utara, Dayen peken, Ampenan tengah, Banjar, Ampenan selatan, Taman sari, Pejeruk, Kebon sari, dan Pejarakan karya.
Kelurahan Ampenan Utara merupakan kelurahan yang memiliki wilayah paling luas sekitar 26,36%dari luas wilayah kecamatan. Dari 10 (sepuluh) kelurahan tersebut, empat di antaranya merupakan daerah pantai, yaitu kelurahan Ampenan Selatan, Kelurahan banjar, Kelurahan Ampenan Tengah, dan Kelurahan Bintoro, sedangkan enam lainya tergolong bukan daerah pantai. Di kecamatan ini terdapat peninggalan kota tua karena dahulunya merupakan pelabuhan utama Lombok.
Di Kecamatan Ampenan banyak terdapat kampung yang merupakan perwujudan dari berbagai suku bangsa  di Indonesia di antaranya Kampung Tionghoa, Kampung Bugis, Kampung Melayu, Kampung Banjar, Kampung Arab, Kampung Bali, sehingga masyarakat yang ada di sini bersifat heterogen. Suku-suku yang ada adalah pendatang yang bermukim sudah sejak lama, menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial ampenan.
Mencintai dan merawat Ampenan
Jika kita menghitung tahun sejak awal adanya kegiatan dikota tua Ampenan, maka usia Ampenan yang berasal dari Abad ke 18 sudah sangat layak dikategorikan sebagai sebuah situs cagar budaya. Ampenan adalah museum dalam bentuk kota kecil, yang menyimpan jejak sejarah.
Jika  menyaksikan   kondisi  Ampenan  saat  ini, kita  bisa  memberi  penilaian bahwa kepedulian  terhadap  bangunan-bangunan tua sebagai situs sejarah, baik  oleh masyarakat ataupun  pemerintah terbilang  masih  sangat  minim. Bangunan  tua yang  ada  tak dirawat dengan  baik. Yang  lebih  disayangkan  lagi,  beberapa  bangunan  tua  justru  dirusak,  dimusnahkan,  atau  diganti  dengan bangunan  baru yang lebih modern. Pada akhirnya kita tak bisa lagi bernostalgia atau belajar tentang masa silam dariwujud bangunan tua karena semua telah diganti dengan wajah modern dan bercintra masa depan.
Masyarakat  tak  memiliki  kesadaran  akan cagar budaya.  Bangunan  tua  sama  saja  seperti sampah  yang  layak  dibuang  dan tak  penting untuk  dirawat dan dilestarikan. Yang ada hanya kepentingan  ekonomi  dan  keinginan hanya mengubah bentuk arsitektur bangunan menjadi lebih selaras dengan perkembangan zaman.
Jika mengacu kepada atura perundangan, warisan budaya merupakan bagian dari warisan manusia yang perlu mendapat perhatian yang khusus untuk dilindungi. Bangunan bernilai sejarah serta nilai arsitektur menyimpan budaya dan tradisi silam. Nilai sejarah itu melekat pada tiap detail bangunan seperti, pintu, atap, jendela, tembok-tembok serta sisi lainya.
Mengamati   masa   lalu  yang  melekat   pada fungsi banguna- kuno dapat   dijadikan sebagai pertimbangan untuk mempertahankan makna kultural historis masyarakat sekitar bangunan kuno.  Keberadaan benda atau bangunan bersjarah harus dapat perlindungan dari tangan-tangan iseng yang tak bertanggung jawab. Hal ini penting untuk  difahami dengan disampaikan
Tak ada yang boleh mengubah fungsi secara sembarangan. Tindakan pelarangan harus dilakukan melalui mekanisme regulasi aturan-aturan yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah agar lebih teknis dari peraturan pemerintah pusat. Perubahan fungsi bangunan harus berada dalam semangat pelestarian apapun fungsingnya.
Jangan sampai pemberian kewenangan ini justru menghilangkan nila dasar kesejarahan bangunanya. Pemerintah harus menerapkan batasan-batasan tertentu agar bangunan menjadi terawat dan pengelola alih fungsi bisa mendapatkan manfaat lebih banyak dari pengalihan fungsi cagar budayanya. Para pengguna harus diberikan wewenang sekaligus tanggung jawab pelestarian melalui pendatangan perjanjian antara pemerintah dan pihak pengelola. Dengan begitu maka bangunan kuno akan menjadi lebih terawat dan lestari.
Pose Kota Tua Ampenan di malam hari

Penulis: Anas, Ajrial
Foto: Zakaria
Referensi: Buku “Ada Bulan di Atas Surau “


