Oleh: Ramdani Naupal S.
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi virus corona sebagai bencana nasional. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah lanjutan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global dan menyusul semakin bertambahnya jumlah pasien yang pisitif mengidap corona di Indonesia.
Meski tidak dilakukan lockdown (isolasi) terhadap wilayah yang menjadi area penyebaran virus corona, tetapi pembatasan terhadap aktivitas yang melibatkan banyak orang menjadi arahan pemerintah. Bahkan beberapa kegiatan yang melibatkan banyak orang sementara ditunda menunggu waktu yang tepat.
Seperti yang diketahui, virus corona adalah virus yang bisa menginfeksi system pernafasan. Gejala umum dari virus ini adalah demam, kelelahan, nyeri, hidung tersumbat, pilek dan sakit tenggorokan. Orang yang lebih tua dan mereka yang memiliki masalah medis seperti tekanan darah tinggi, masalah jantung, dan diabetes, lebih mungkin terkena penyakit serius. Menurut WHO, vius corona menyebar orang ke orang melalui tetesan kecil dari hidung atau mulut yang menyebar ketika seseorang batuk atau menghembuskan nafas. Tetesan ini kemudian jatuh ke benda yang disentuh oleh orang lain.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur NTB nomor: 360/170/BPBD/III/2020 tentang himbauan kepada segenap masyarakat NTB agar bergotong royong mewaspadai penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan kepada segenap masyarakat NTB untuk tidak mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, termasuk tidak mengadakan kegiatan Ibadah sosial keagamaan. Untuk sementara waktu Sholat jumat ditiadakan sesuai fatwa MUI bagi umat islam yang diganti dengan solat berjamaah di rumah. Begitupun dengan pagelaran adat dan budaya yang dapat menghadirkan kumpulan masa seperti acara keluarga berupa tasyakuran, nyongkolan serta kegiatan sejenis lainnya untuk tidak diadakan.
Lantas bagaimana kelanjutan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2020 16 Desa di kabupaten Lombok Tengah saat pandemi corona? Apa yang harus dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Pilkades di 16 Desa dalam merespon pandemi corona?
Status bencana nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang disusul dengan Surat Edaran Gubernur NTB perlu mendapat perhatian dari segenap masyarakat NTB dan selajutnya direspon oleh Pemkab Loteng dengan Surat Edaran Bupati Lombok Tengah Nomor: 338/18/HUMAS pada hari Selasa, 14 Maret 2020. Lebih khusus lagi penyelenggara pesta demokrasi yang saat ini sedang menyiapkan agenda pilkades serentak 2020 16 Desa di kabupaten Lombok Tengah. Perhatian ini terutama Karena sejumlah tahapan pilkades melibatkan banyak orang. Sementara proses penularan virus corona salah satunya melalui kontak langsung dengan penderita yang positif terkena virus corona.
Adapun ke-16 desa yang akan melaksanakan plkades serentak diantaranya, Desa Jelantik Kecamatan Jonggat, Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata, Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya, Desa Mangkung, Desa Bondir, dan Desa Banyu Urip Kecamatan Praya Barat, Desa Mertak, Desa Pengengat dan Desa Gapura Kecamatan Pujut, Desa Beleka, Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, Desa Braim dan Desa Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara, Desa Darmaji Kecamatan Kopang dan Desa Pendem Kecamatan Janapria kabupaten Lombok tengah.
Beberapa tahapan pilkades yang yang melibatkan intraksi langsung dan melibatkan banyak pihak yaitu kampanye (16-18 April), pemungutan dan penghitungan suara (22 April), dan rekapitulasi hasil pemungutan suara (23-30 April). Oleh karena itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang menular melalui kontak langsung. Panitia penyelenggara pilkades di 16 Desa perlu menimbang kebijakan yang diperlukan dalam merespon virus ini.
Force Majeure
Rangkaian proses pilkades yang diatur dalam PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaiman telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa dan telah diubah kedua kalinya dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa. Telah diatur mengenai keadaan memaksa (force majeure) manakala untuk menjaga stabilitas masyarakat penyelenggaraan Pilkades dapat ditunda.
Sampai saat ini belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Pemkab Lombok Tengah terhadap jalannya proses Pilkades Serentak 16 Desa saat kondisi pandemi corona. Hal ini mencerminkan bahwa kesiapan Pemkab Lombok Tengah belum mampu memastikan proses Pilkades Serentak 16 Desa aman dari penyebaran virus corona. Upaya preventif sangat penting dilakukan setidaknya mengeluarkan regulasi yang dapat memastikan proses Pilkades aman dari paparan virus corona baik itu kebijakan yang nantinya akan menunda sebagian proses atau seluruh proses Pilkades Serentak 16 Desa.
Sementara di level Nasional, otoritas (pemerintah pusat) telah menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Kebijakan tersebut disertai dengan pemberiat otoritas kepada pemerintah daerah untu mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mengontrol persebaran virus corona.
Dengan keputusan tersebut, panitia penyelenggara pilkades, lebih-lebih KPU tentu dapat menjadikannya dasar dan acuan dalam menimbang pilihan-pilihan kebijakan yang bisa diambil.
Langkah Panitia Penyelenggara Pilkades Serentak Meski tersedia pilihan kebijakan penundaan dengan Klausul Force Majeure tidak serta merta Panitia Penyelenggara Pilkades Serentak harus mengambil langkah itu, tentu harus mempertimbangkan banyak aspek. Oleh karena itu, beberapa hal yang bias dilakukan yaitu :
Pertama, Panitia Penyelenggara Pilkades Serentak harus melakukan assesment untuk menentukan seberapa luas dan seberapa penting dan tahapan apa saja yang perlu ditunda kalau itu perlu ditunda.
Kedua, Panitia Penyelenggara Pilkades Serentak harus melakukan koordinasi dengan para pihak seperti KPU, Pemda , DPRD, Dinas Kesehatan,TNI/Polri dan para ahli (hukum, kesehatan dan politik). Pertemuan tersebut diperlukan untuk mengkoordinasikan upaya-upaya bersama mengurangi dampak buruk dari persebaran pandemic virus corona
Ketiga, Panitia Penyelenggara Pilkades Serentak perlu mereview beberapa tahapan yang sekiranya bias dilakukan tanpa bertatap muka secara langsung bias dipertimbangkan. Minsalnya sosialisasi yang melibatkan banyak pihak sementara waktu biasa dilakukan melalui online dengan beberapa platform yang tersedia.
Keempat, Panitia Penyelenggara Pilkades Serentak bersama Badan Pengawas perlu mengontrol terutama aspek kesehatan dan kebugaran petugas-petugas yang ada di lapangan saat tahapan pilkades berjalan.
Kelima, Panitia Penyelenggara Pilkades Serentak perlu menyediakan fasilitas khusus bagi DPT yang tergolong lansia dan yang memiliki riwayat penyakit seperti darah tinggi, penyakit jantung, dan disbetes, dan direkomendasikan untuk menyediakan cairan Disinfektan di setiap TPS serta membagikan masker secara gratis kepada DPT sebelum hari pencoblosan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah diharapkan tidak menjadikan alasan Lombok Tengah negatif corona untuk tidak maksimal memastikan proses Pilkades Serentak 16 Desa aman dari virus yang berbahaya tersebut. Melalui kesiapan semua pihak dapat mengurangi resiko penuraran wabah virus secara massif.
Oleh karena itu, perlu untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak panik dalam menghadapi virus corona serta selalu berdoa agar kita semua diberikan kesehatan dan pelaksanaan Pilkades serentak 16 Desa di kabupaten Lombok Tengah tahun 2020 dapat berjalan dengan baik.