27.9 C
Mataram
Thursday, June 18, 2026
spot_img

Mediasi Berhasil, Tapi Akad Musyarakah Masih ‘Berbau Riba’? Analisis Kasus PA Mataram

oleh: Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram

Mataram, MEDIA — Sengketa pembiayaan syariah antara CV. Bulan Dwinta dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram berakhir damai lewat mediasi di Pengadilan Agama (PA) Mataram. Gugatan dicabut pada 24 Desember 2024, perkara ditutup, dan biaya ditanggung bersama.

Namun, di balik keberhasilan prosedural ini, tersimpan pertanyaan substansial apakah praktik bagi hasil yang diterapkan benar-benar sesuai prinsip syariah, atau sekadar pergantian label tanpa perubahan substansi?

Kasus bernomor 579/Pdt.G/2024/PA.Mtr ini bermula dari akad musyarakah senilai Rp500 juta pada April 2016. Secara teori, nisbah bagi hasil ditetapkan 1,87% dari pendapatan bulanan. Dalam praktik, bank menerapkan setoran tetap Rp9 juta per bulan, bat chap kondisi usaha yang merugi akibat krisis, gempa Lombok 2018, dan pandemi.

Ketika nasabah gagal bayar, bank melayangkan somasi dan melelang jaminan. Nasabah menggugat dengan dalil bank lalai melakukan pengawasan dan musyawarah, sekaligus menuntut peninjauan ulang prinsip akad.

Majelis hakim yang diketuai H. Husnul Muhyidin, S.H., M.H., bersama anggota Dra. Hj. Kartini, S.H., dan Dra. Hj. Ernawati, S.H., M.H., mengarahkan perkara ke mediasi sesuai PERMA No. 1/2016. Proses berjalan lancar, kedua belah pihak bersepakat, dan gugatan dicabut sebelum masuk tahap jawab-menjawab. Secara prosedural, langkah ini sah dan efisien.

Namun, telaah yuridis-normatif mengungkap celah substantif. Pembayaran bagi hasil tetap (Rp9 juta/bulan) meski usaha merugi bertentangan dengan prinsip profit and loss sharing yang menjadi roh akad musyarakah. Fatwa DSN-MUI No. 105/2016 secara tegas melarang bank menuntut pengembalian modal penuh saat rugi, kecuali terbukti ada kelalaian nasabah. Pengenaan penalty atau denda dalam akad bagi hasil juga tidak dibenarkan secara syariah. Praktik ini berisiko mengubah musyarakah menjadi pembiayaan berbasis bunga terselubung.

Keberhasilan mediasi tidak serta merta menutup pertanyaan regulasi. Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dari OJK dan DSN-MUI terhadap implementasi akad di lapangan. Nasabah juga perlu diedukasi agar tidak hanya menandatangani kontrak, tetapi memahami mekanisme risk sharing yang sebenarnya.

Peradilan Agama telah membuktikan bahwa mediasi efektif menyelesaikan sengketa secara damai. Namun, perdamaian prosedural tidak boleh mengaburkan kewajiban substantif: memastikan perbankan syariah benar-benar menjalankan prinsip syariah, bukan sekadar mengganti istilah. Jika akad tidak dijalankan sesuai fatwa dan UU Perbankan Syariah, maka kepercayaan publik terhadap ekonomi Islam akan terus terkikis.

Penulis: Ni Made Ayudia Swari Putri | Siti Fadilaturrohmah | Baiq Ingkan Naura G | Rapni | Dina Maulatin Karima | Hfizhah Aulia Azzahra | Ni Luh Ayu Ratna Intan

Dosen Pengampu: Dr. Abdul Atsar, S.H., M.H.

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles