Oleh : M. Andi Anugrah (Mahasiswa Fakultas Hukum)
Pesta demokrasi di Indonesi menjadi sebuah agenda rutin yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sebagai negara demokrasi kedaulatan sepenuhnya kembali pada rakyat. Sehingga menciptakan istilah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pesta Demokrasi telah menanti di depan mata. Tinggal beberapa bulan lagi, tepatnya 14 Februari 2024, segenap warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan melakukan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 guna memilih presiden dan wakil presiden, serta para anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) untuk periode 2024-2029.
Sebagai salah satu negara paling demokratis di dunia, Indonesia memiliki keunikan tersendiri sekaligus tantangan dalam menyelenggarakan pesta demokrasi secara langsung dan serentak dibanyak wilayah sekaligus. Karena itu, masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi menggunakan hak politiknya agar pelaksanaan pesta demokrasi ini tidak sia-sia. Keterlibatan ini bukan hanya dari segi ikut memilih, namun juga terlibat dalam pengawasan dan pemantauan agar pemimpin-pemimpin terbaik bisa dipilih murni dengan dukungan dari mayoritas rakyat di wilayahnya tanpa adanya hal hal yang dapat merusak pesta demokrasi. Sehingga ke depan program pembangunan di daerah akan sesuai dengan aspirasi rakyat yang telah memilih pemimpin tersebut.
Pantas kita pertanyakan apakah pesta demokrasi 2024 merupakan pembelajaran demokrasi atau justru sebaliknya merupakan pembelajaran money politik ?
Tentunya yang kita harapkan pada pesta demokrasi di tahun 2024 merupakan proses pembelajaran kita bersama untuk menjalangakan pesta demokrasi sebagai mana mestinya tanpa adanya hal hal yang dapat merusak pesta demokrasi di tahun 2024.
Berbicara tentang demokrasi, yang dimana demokrasi sekarang mengalami dekadensi, sebab kebanyakan Masyarakat sekarang memiliki asumsi, Ketika mereka mendengarkan kabar tentang pesta demokrasi mereka beranggapan identik dengan money politik, sebab pesta demokrasi dari tahun-tahun sebelumnya itu di tandai dengan demokrasi yang begitu buruk karena sering terjadinya money politik.
Mengapa di negara kita rentan terjadinya money politik misalnya, karna tidak ada bentuk upaya yang efektif dari badan-badan yang di bentuk oleh pemerintah, misalnya di bentuknya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang di mana tugas dan wewenang di atur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, dan juga lembaga-lembaga lainya, belum efektif dalam mengawasi dan menjaga pesta demokrasi agar berjalan sebagai mana mestinya tanpa adanya money politik yang dapat merusak pesta demokrasi di tahun 2024.
Apabila pesta demokrasi 2024 merupakan pembelajaran money politik. Maka dapat di katakan sebagai pesta demokrasi yang begitu buruk. Sebab money politik dapat menimbulkan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara yang begitu banyak. Saya memiliki perspektif, bahwa lahirnya korupsi itu tidak terlepas dari yang namanya money politik, sebab saya berAsumsi bahwa money politik bisa dikatakan sebagai Deposito awal bagi mereka yang berkompetisi di pemilihan umum, ketika mereka telah mendapatkan jabatan yang mereka usahakan entah jabatan dipemerintahan daerah bahkan dipemerintahan pusat, mereka tidak lagi memikirkan tentang aspirasi yang mereka Janjikan kepada masyarakat pada saat mereka melakukan kampanye, justru yang mereka pikirkan adalah bagaimana cara mereka mengembalikan uang yang mereka keluarkan pada saat mereka melakukan kampanye. Money politik sama dengan sumber masalah sektor politik. Money politik lebih populer dengan istilah ‘Serangan Fajar’ adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi.
Mempengaruhi pilihan dengan money politik pada akhirnya akan berdampak buruk bagi masyarakat sendiri. Praktik ini akan menghasilkan pemimpin yang tidak tepat untuk memimpin. Kebijakan dan keputusan yang mereka ambil kurang representatif dan akuntabel. Kepentingan rakyat berada di urutan sekian, setelah kepentingan dirinya, donatur, atau partai politik. Telah dipahami, bahwa berbagai jenis korupsi adalah turunan dari money politik. Maka dari itu, memberantas korupsi di Indonesia tidak akan tuntas jika money politik sebagai induknya korupsi tidak dapat diatasi.
Maka yang kita harapkan kepada KPK, KPU dan juga Bawaslu harus memiliki strategis pencegahan, dan tentunya dalam diri kita masing masing untuk sama sama menjaga demokrasi agar berjalan sebagai mana mestinya tanpa adanya money politik yang dapat merusak pesta demokrasi di tahun 2024. Kita sadar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Karena itu, suara rakyat adalah Suara Tuhan. Saya mengajak jangan pernah memperjual belikan suara rakyat pada Pemilu 2024. Saya mengharapakan kepada kita semua, untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dari figur-figur yang berintegritas. Kita harus cerdas untuk memilih, jangan terbuai dengan uang dan menggadaikan suara mereka.