Home Opini Opini Wahai Persma, Mari Merenung Sejenak

Wahai Persma, Mari Merenung Sejenak

0

Oleh: Lalu Muh. Nazwar Zuhri

Lahir dari rahim perjuangan kebangsaan, Pers Mahasiswa (Persma) di Indonesia tidak pernah dirancang sekadar sebagai penyalur hobi menulis atau pelengkap kelembagaan kampus. Sejak era pra-kemerdekaan melalui penerbitan Indonesia Merdeka oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda pada 1924, hingga gelombang surat kabar mahasiswa era 1960-an dan 1990-an, Persma secara historis berdiri sebagai kompas moral, kawah candradimuka gerakan intelektual, serta watchdog utama bagi otoritas penguasa. Namun hari ini, pilar penting demokrasi akademis tersebut berada di titik nadir. Di tengah megahnya gedung-gedung perguruan tinggi dan slogan kampus berkelas dunia, keberadaan Persma kini kian terdesak ke pinggir sekadar ada secara administratif, namun taring, fungsi kritis, dan daya gedor sosialnya telah mengalami degradasi sistemik.

Kenyataan pahit ini makin terkonfirmasi melalui lonjakan tren represi secara empiris. Laporan data pergerakan catatan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) bersama konsorsium kebebasan pers mencatat adanya eskalasi ancaman yang tajam di mana laporan represi tingkat wilayah melonjak tajam dari 4 kasus pada 2024 menjadi 16 kasus besar hingga pertengahan 2026. Angka ini menambah daftar panjang akumulasi 185 kasus represi jurnalistik mahasiswa yang pernah terdata secara nasional. Fenomena penundukan ini tidak berdiri sendiri, melainkan paralel dengan penguatan rezim birokrasi di kampus-kampus nasional. Dalam model pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) maupun Badan Layanan Umum (PTNBLU), otoritas rektorat cenderung menempatkan citra publik, akreditasi, dan daya tarik investasi di atas prinsip dasar kebebasan mimbar akademis. Pembredelan majalah, pencabutan paksa tulisan (take-down), intimidasi digital, hingga ancaman sanksi akademis kini dipraktikkan secara sistematis saat persma mengangkat isu krusial seperti komersialisasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), transparansi anggaran, maupun dugaan kekerasan seksual.

Dalam tulisan ini saya melihat peran PPMI sangat miris dalam situasi represi yang kian masif. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) baik di tingkat nasional maupun daerah sebagai wadah berhimpun dan penanggung jawab simpul jaringan persma kerap kali tampak gagap dan pasif. Di berbagai daerah, PPMI cenderung bersikap terlampau hati-hati atau bahkan terkesan enggan terlalu jauh ikut campur dalam sengketa internal yang dihadapi LPM anggota dengan birokrasi kampusnya. Alih-alih hadir sebagai perisai hukum yang responsif dan melakukan penggalangan solidaritas secara terorganisir, peran PPMI di tingkat lokal sering kali terbatas pada pernyataan sikap normatif di media sosial. Sikap yang terlampau pasif dan terkesan “melepas tangan” ini membiarkan awak redaksi di daerah berjuang sendirian menghadapi mesin represi kampus yang memiliki daya tawar jauh lebih besar. 

Secara sosiologis, pemikiran Michel Foucault (1926–1984) mengenai relasi kuasa dan pengetahuan membedah bagaimana struktur otoritas menggunakan kontrol anggaran dan fasilitasi untuk memproduksi wacana penundukan. Ketimpangan relasi kuasa antara birokrasi kampus dan mahasiswa menempatkan jurnalis kampus dalam posisi tertekan. Akibatnya, terjadi fenomena self-censorship massal di mana banyak LPM akhirnya memilih jalan aman dengan bertransisi menjadi “media humas seremonial” yang hanya meliput kegiatan wisuda, seminar nasional, atau sekadar memenuhi syarat pencairan dana Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kerentanan ini diperparah oleh ketiadaan payung hukum formal yang kuat dari Dewan Pers bagi jurnalis mahasiswa, sehingga karya-karya investigasi mereka sering kali diabaikan perlindungannya dan rentan terjerat instrumen disipliner internal kampus. 

Di sisi lain, pergeseran pola komunikasi publik di era digital turut mempercepat krisis eksistensial ini. Mahasiswa saat ini cenderung mengonsumsi informasi yang cepat, interaktif, dan terfragmentasi melalui platform media sosial non-formal (menfess atau akun anonim kampus). Ketidakmampuan banyak LPM untuk mengadaptasi metode penceritaan digital yang adaptif tanpa mengorbankan kedalaman etika jurnalistik membuat karya-karya mereka makin terisolasi dari basis massa pembacanya sendiri. Ini yang mengakibatkan semakin mundurnya LPM tingkat fakultas maupun universitas dalam menyalurkan tulisan mereka.

Menjelmakan kembali fungsi luhur Pers Mahasiswa bukan sekadar urusan romantisme sejarah pergerakan. Mengutip pemikiran Paulo Freire tentang pendidikan yang membebaskan, perguruan tinggi harus menjadi tempat di mana kesadaran kritis ditumbuhkan dan diuji, bukan dibungkam. Tanpa keberadaan pers mahasiswa yang independen dan berani, perguruan tinggi berisiko kehilangan mekanisme koreksi internalnya dan berubah menjadi pabrik ijazah yang steril dari nalar kritis. Kini, Persma berada di persimpangan jalan sejarah yang menentukan: apakah ia memilih untuk terus dibiarkan redup dan pasrah hidup di bawah bayang-bayang ketakutan birokrasi kampus, ataukah ia berani bangkit merebut kembali marwahnya dengan menghadirkan tulisan-tulisan yang jauh lebih tajam, independen, dan menghantam ketidakadilan?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version