Unram,MEDIA—Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FHISIP), Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Adakan Seminar Bahaya Kekerasan Seksual dalam rangka langkah melawan tingginya angka kekerasan seksual dikampus. (26/09).
Sekarang banyak sekali terjadinya kekerasan Seksual yang terjadi dilingkungan kampus. Dari banyak kasusnya yang ada masih banyak yang tidak berani melaporkan kejadian yang mereka alami.
Aris Munandar, Ketua BEM FHISIP menyampaikan dalam sambutan bahwa ini merupakan salah satu langkah dari BEM untuk memerangi kekerasan seksual.
“Selain kami melakukan advokasi (pendamping) terhadap kekerasan seksual yang dihadapi, dengan adanya Seminar ini merupakan salah satu langkah kami dalam melawan pelecehan seksual” Ucapnya.
BEM FHISIP dalam kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber antara lain, Dra. Nunung Triningsih, MM (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTB), Dra. Naniek Susilarsih, D; M.Psi.,( Psikolog), Dr. Laely Wulandari SH.,MH (Dosen Hukum pidana).
Dra. Nunung Triningsih, MM (DP3A NTB), dalam pemaparan materi menyampaikan bahwa angka pelaporan tentang kekerasan seksual itu semakin menurun dari tahun ke tahun.
“Pelaporan yang kami terima dari tahun ke tahun semakin menurun, akan tetapi kasus yang kita hadapi sekarang itu semakin komplek, dan itu data yang melapor, kita belum berapa banyak korban yang tidak melapor”. Paparnya.
Dra. Naniek Susilarsih, D; M.Psi., (Psikolog) dalam pemaparan materi menyampaikan beberapa alasan kenapa korban tersebut tidak melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.
Sebenarnya ada beberapa alasan kenapa korban takut melaporkan tindakan pelecehan yang dia alami.
- Takut disalahkan, korban biasanya ketika menajadi korban pelecehan seksual sering kali disalahkan atas kejadian yang terjadi semisal seperti cara dia berpakaian, tingkah lakunya.
- Kekuasaan Pelaku, maksudnya disini semisal pelakunya seorang oknum dosen maka korban akan ditekan melalui nilai, di ancam di keluarkan dari kampus.
- Stigma Masyarakat, sering sekali bahawa ketika ada korban kekerasan seksual yang disalahkan bukan pelaku melainkan korban yang seharusnya medapat pelindung, suport dan pembelaan.
- Trauma, trauma ini ketika dia melaporkan kejadian itu maka korban akan menceritakan kejadian yang dia alami dan buka hanya sekali berkali-kali harus bercerita, ini yang mengakibatkan korban trauma.
Pemateri terakhir Dr. Laely Wulandari SH.,MH (Dosen Hukum Pidana), menceritakan bagaimana pengalamannya menangani kasus kekerasan seksual yang ada dikampus sudah banyak kasus yang mereka tanganin dan juga menyampaikan apa kewenangan mereka di satgas PPKS.
“Kami di Satgas PPKS tidak memiliki kewenangan Pidana, kami hanya merekomendasi, jadi ketika ada korban yang tidak mau melaporkan untuk ditindak lanjut makan kami tidak bisa apa-apa juga” Bebernya.
Acara dimulai pada pukul 9.30 Wita sampai 11.40 wita. Acara dibuka langsung oleh Sahruddin SH. MH., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, dengan jumlah peserta 79 orang.(albn/adventorial)