Oleh: Wahyu Habibullah Menko Kemahasiswaan BEM UNRAM
Kewenangan Yang Tidak Hadir
Saya menulis catatan ini bukan sekedar bentuk dari kekecewaan terhadap sebuah forum yang tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Saya menulisnya karena ada sebuah persoalan yang mendasar tentang bagaimana Universitas Mataram memperlakukan suara mahasiswa ketika suara tersebut datang membawa persoalan yang nyata.
Pada 6 Oktober 2026, BEM Universitas Mataram melaksanakan audiensi dengan pihak birokrasi universitas untuk menyampaikan pelbagai persoalan mengenai sarana, prasarana, serta pelayanan kampus.
Audiensi ini bukan agenda tiba-tiba. Sebelumnya telah dilakukan konsolidasi, koordinasi dan menghimpun berbagai persoalan yang disampaikan oleh mahasiswa baik melalui BEM secara langsung, ataupun melalui DPM, serta ORMAWA lainnya mengenai fasilitas UKM, ruang sekretariat, sanitasi, kualitas air, jaringan internet, penerangan, fasilitas kegiatan, peminjaman Gedung, pelayangan Rumah Tangga (RT), koordinasi pengelolaan fasilitas, hingga persoalan operasional kendaraan kampus.
Melalui surat permohonan audiensi tertanggal 28 September 2026 yang ditujukan kepada Rektor, BEM secara resmi meminta agar Wakil Rektor II, Kepala BPU, Kabag Umum dan Kepala RT/TU turut dihadirkan dalam forum tersebut.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Kita ketahui bersama bahwa persoalan sarana dan prasarana memiliki struktur kewenangan yang tidak sederhana. Ada pimpinan yang memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengarahkan kebijakan, ada pejabat yang membantu memimpin bidang tertentu, serta ada unit yang menjalankan fungsi teknis dan administratif.
Karena itu, kami meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan kewenangan tersebut hadir secara langsung agar persoalan yang dibawa tidak berhenti pada klarifikasi teknis. Namun, forum ini tidak dihadiri oleh Rektor dan Wakil Rektor II bidang keuangan dan umum. Padahal, surat yang kami layangkan permohonan audiensinya diminta tanggal 1 Oktober 2026, tetapi kemudian dijadwalkan ulang menjadi tanggal 6 Oktober 2026 menurut surat balasan dari birokrasi dengan alasan pejabat terkait dapat hadir di tanggal tersebut, tetapi tetap tidak hadir.
Ini bukan sekedar hadir atau tidak, tetapi persoalannya adalah ketika mahasiswa datang membawa persoalan yang membutuhkan keputusan dan arah kebijakan univeritas, kepada siapa mahasiswa harus meminta pertanggungjawaban?
Kewenangan Itu Jelas, Maka Pertanggungjawabannya Juga Harus Jelas
Kita tidak perlu berspekulasi mengenai siapa yang memiliki kewenangan, regulasi Universitas Mataram telah mengaturnya.
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram menempatkan Rektor sebagai pemimpin Unram. Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan Pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan sivitas akademika dengan lingkungan. Regulasi yang sama juga menyebutkan bahwa Rektor menyelenggarakan fungsi pelaksanaan layanan administrasi.
Lebih jauh jika kita ingin membahas Statuta Universitas Mataram melalui Permenristekdikti Nomor 45 Tahun 2017 yang memberikan kedudukan yang lebih tegas kepada Rektor sebagai organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Unram untuk dan atas nama Menteri. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Rektor memiliki tugas dan wewenang antara lain menyusun rencana strategis, menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan, mengelola anggaran, mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor, serta memelihara keamanan, ketertiban kampus, dan kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran tridharma.
Maka, ketika persoalan yang mahasiswa bawa berkaitan dengan pengelolaan fasilitas, anggaran, pelayanan, sarana-prasarana, serta tata Kelola nonakademik, saya rasa tidak berlebihan apabila berharap dapat berhadapan langsung dengan pimpinan yang memiliki fungsi pengelolaan tersebut.
Lalu Di Mana Posisi WR II?
Hal yang sama berlaku pada Wakil Rektor II.
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2023 secara jelas membentuk jabatan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum. Wakil rektor berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Khusus Wakil Rektor II, tugasnya adalah membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum. Dengan kata lain, kita tidak sedang menuduh bahwa seluruh persoalan fasilitas kampus merupakan pekerjaan personal WR II.
Persoalannya sederhana. Bidang keuangan dan umum merupakan bidang yang jelas berada dalam lingkup tugas WR II. Ketika mahasiswa datang membawa persoalan yang bersinggungan langsung dengan tugasnya sebagai pembantu Rektor, kenapa dia tidak hadir dalam forum yang secara resmi telah diminta kehadirannya?
Saya kira pertanyaan tersebut sangat wajar.
Birokrasi Teknis Tidak Boleh Menjadi Perisai Kewenangan
Saya menghargai pihak-pihak yang hadir dalam audiensi. Mulai dari pihak kemahasiswaan yang dalam hal ini WR III Bidang Kemahasiswan dan Alumni, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta Tim MBPIK yang pada tulisan ini kita tidak bahas lebih lanjut karena memang sedari awal bukan pemegang kewenangan terkait persoalan yang dimaksud. Adapun dari struktur WR II Bidang Keuangan dan Umum dihadiri oleh pihak dari BPU, Rumah Tangga, Sarpra, hingga Pengelola Gedung. Mereka datang, mendengar, dan memberikan penjelasan sesuai dengan fungsi masing-masing. Kritik tentunya tidak kami arahkan secara personal, namun secara kelembagaan.
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2023 menyatakan bahwa biro merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unram. Biro dipimpin kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, sedangkan dalam pelaksanaan tugasnya biro dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai bidang tugas.
Untuk Biro Umum dan Keuangan (BUK), memiliki tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum. Fungsi yang dijalankan mencakup antara lain pengelolaan barang milik negara dan urusan kerumahtanggaan. Lebih spesifik lagi, Bagian Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan sarana dan prasarana.
Artinya, pihak birokrasi yang hadir memang memiliki peran. Tetapi justru karena struktur kewenangannya jelas, maka batas kewenangan juga harus jelas.
Jika pejabat pelaksana teknis hanya dapat memberikan klarifikasi, tetapi tidak dapat menetapkan kebijakan serta keputusan strategis ketika mahasiswa menyampaikan persoalan, maka untuk apa?
Persoalannya Sudah Ada Sebelum Audiensi
Masalah yang kami bawa tidak lahir pada tanggal 6 Oktober 2026. Pelbagai masalah yang dihimpun terkait sarana, prasana, serta pengelolaan dan layanan telah lahir dari jauh-jauh hari, baik ditingkat Fakultas maupun Universitas.
Di tingkat universitas, persoalan tersebut berkembang menjadi suatu hal yang lebih luas. Bagaimana fasilitas dikelola, bagaiamana mahasiswa mendapatkan akses, bagaimana kerusakan dilaporkan, bagaimana tindak lanjut dilakukan, dan bagaimana kebijakan fasilitas ditetapkan.
Dalam draft kajian yang dibawa BEM secara eksplisit mendorong audit fasilitas berkala, skala prioritas perbaikan, sistem pengaduan transparan, target waktu penyelesaian, transparansi, pengelolaan fasilitas, dan evaluasi bersama dengan mahasiswa yang dapat dibaca pada laman Instagram BEM Unram.
Universitas Sendiri Memiliki Instrumen Perencanaan
Universitas Mataram memiliki instrumen perencanaan dan penganggaran yang dapat dipantau publik. Laman resmi Data Dukung Unram menyediakan antara lain Renstra Unram 2025-2029, Rencana Aksi 2026, Kontrak Kinerja Rektor 2026, Laporan Kinerja Unram 2025, RKT Pagu indikatif 2026, serta RBA Definitif TA 2026.
PPID Unram juga mencantumkan dokumen seperti Renstra 2025-2029, data perbendaharaan/inventaris, Panduan Pengelolaan Aset 2023, Pedoman Pengelolaan Keuangan 2022, dan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Universitas Mataram.
Ini berarti sesungguhnya universitas memiliki perangkat perencanaan, penganggaran, pengelolaan aset, dan evaluasi kinerja.
Sebagai mahasiswa, pertanyaannya adalah:
“Bagaimana persoalan fasilitas mahasiswa ditempatkan dalam perencanaan dan penganggaran universitas?”
“Apa skala prioritasnya?”
“Apa target kinerjanya?”
“Dan bagaimana realisasinya dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa?”
Ini perlu dijelaskan.
Klarifikasi Bukan Penyelesaian
Dalam audiensi, pihak birokrasi memberikan sejumlah klarifikasi mengenai kewenangan Biro Rumah Tangga sebagai pelaksana kebijakan pimpinan, pengelolaa fasilitas oleh BPU, benturan jadwal, dan pembiayaan operasional kendaraan. Pihak kampus juga menyampaikan komitmen untuk memprioritaskan kegiatan mahasiswa dan memperbaiki koordinasi.
Kami menghargai setiap penjelasan, tetapi saya ingin menegaskan satu hal, klarifikasi bukanlah penyelesaian.
Penjelasan mengenai siapa yang bertugas tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Penjelasan mengenai prosedur tidak otomatis memperbaiki fasilitas.
Penjelasan mengenai keterbatasan anggaran tidak otomatis memberikan kepastian.
Dan, komitmen tanpa target yang nyata tidak dapat menjadi tolak ukur keberhasilan.
Sederhananya adalah:
Apa yang akan dilakukan, siapa yang melakukan, kapan diselesaikan, dan bagaimana kami sebagai mahasiswa dapat mengawalnya.
Kepada Rektor Dan WR II: Kami Menagih Tanggung Jawab, Bukan Seremoni
Saya ingin menyampaikan ini secarara terbuka sebagai mahasiswa aktif dan bagian dari BEM Unram. Kami menghormati jabatan. Tetapi kami juga akan mengingatkan tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut. Kami tidak mempersoalkan ketidakhadiran seseorang semata-mata sebagai persoalan personal.
Yang kami persoalkan adalah ketidakhadiran kewenangan ketika kewenangan tersebut sedang dibutuhkan oleh mahasiswa.
Jika ada alasan Rektor dan WR II tidak hadir, jelaskan.
Jika terdapat kebijakan yang membuat tuntutan belum dapat direalisasikan, membutuhkan waktu, dan anggaran, jelaskan.
Jika persoalan berada pada unit lain, tunjukkan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana koordinasinya.
Jangan biarkan mahasiswa terus berpindah dari satu meja birokrasi ke meja birokrasi lainnya hanya untuk mencari siapa yang sebenarnya berwenang.
Mahasiswa tidak sedang meminta belas kasihan ataupun meminta fasilitas mewah. Kami meminta agar fasilitas yang menjadi bagian dari lingkungan pendidikan dikelola secara layak. Pelayanan birokrasi tidak menjadi hambatan tambahan bagi mahasiswa.
Kami sedang meminta agar ketika mahasiswa menyampaikan persoalan, universitas memiliki mekanisme yang jelas untuk menjawab dan menyelesaikannya. Perlu diingat, fasilitas yang layak bukan hadiah, pelayanan yang baik bukan kemurahan hati, dan mendengarkan mahasiswa bukan bentuk kebaikan hati birokrasi.
Itu merupakan bagian dari tanggung jawab institusi.
Catatan Untuk Kita Semua
Saya tidak ingin audiensi dikenang hanya sebuah forum yang selesai ketika diakhiri dengan sesi potret kemudian semua orang meninggalkan ruangan. Bagi saya, audiensi tersebut baru memiliki arti apabila ada perubahan setelahnya. Karena itu, BEM Universitas Mataram akan tetap mengawal setiap komitmen yang telah disampaikan. Kami tidak membutuhkan birokrasi yang hanya mampu memberikan jawaban ketika ditanya.
Mahasiswa membutuhkan birokrasi kampus yang mampu bekerja sebelum sebuah persoalan berubah menjadi tuntutan.
Saya menulis ini karena ingin hubungan antara mahasiswa dan universitas dibangun di atas sesuatu yang lebih sehat: keterbukaan, tanggung jawab, keberanian untuk dikritik, dan kesediaan untuk memperbaiki diri.
Bagi saya, ukuran keberhasilan birokrasi kampus bukan seberapa baik dalam menjelaskan persoalan, melainkan seberapa nyata persoalan itu dapat diselelesaikan, sesuai dengan jargon-jargon heroik seperti unram kampus berdampak, berdaya saing global, dan jargon-jargon “Ranger Merah” lainnya.
Saya akhiri, catatan ini saya buat dengan sepenuh hati karena rasa cinta kepada segenap sivitas akademika unram.


