Unram, MEDIA – Apakah dugaan pelecehan seksual boleh dimediasi? Apakah mahasiswa, melalui lembaga seperti BEM, punya kewenangan untuk memediasi dugaan pelecehan seksual? Dan ketika laporan belum dibawa ke aparat penegak hukum, apakah BEM punya kapasitas untuk mengambil peran sebagai mediator?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting direnungi bersama setelah BEM FHISIP Unram memediasi dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilaporkan seorang mahasiswi, pada Selasa (15/9/2026). Saat itu, Laporan belum dibawa ke aparat penegak hukum. Korban memilih BEM sebagai tempat pertama untuk mengadu.
Mediasi pertama berujung ricuh, bahkan dilaporkan sempat terjadi baku hantam. Masalahnya, BEM FHISIP malah melanjutkan mediasi dengan menghadirkan birokrasi kampus, para ketua Ormawa, lima terduga pelaku, dan korban.
Di sinilah niat baik mulai perlu dipertanyakan caranya.
Ada ironi yang cukup besar dalam persoalan ini. BEM FHISIP berada di fakultas yang salah satu disiplin utamanya adalah ilmu hukum. Namun, saat berhadapan dengan dugaan pelecehan seksual, pendekatan yang dipilih justru menimbulkan pertanyaan: sejauh mana pemahaman hukum digunakan sebelum mengambil langkah mediasi?
Atau memang belum paham?
BEM itu mahasiswa, tidak perlu berperan menjadi polisi, jaksa, atau hakim. Oleh karena itu, ada batas yang perlu dipahami sebelum mengambil langkah penanganan dugaan pelanggaran.
Dugaan pelecehan seksual bukan sekadar konflik antarmahasiswa yang bisa selesai dengan berunding di satu ruangan. Ada persoalan keamanan, posisi korban, hak pihak yang dilaporkan, pembuktian, serta mekanisme penanganan yang harus diperhatikan.
Dalam konteks kekerasan atau pelecehan seksual, hukum bahkan memberikan batas yang cukup jelas. Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menyatakan perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Di sinilah ironi “anak hukum” menjadi relevan. Belajar hukum bukan hanya soal mengetahui pasal, tetapi juga memahami kapan sebuah mekanisme dapat digunakan, siapa yang berwenang menggunakannya, dan apa akibat dari pilihan tersebut.
Kalau semua persoalan dianggap bisa diselesaikan dengan mempertemukan pihak yang berselisih, lalu apa bedanya penanganan dugaan pelecehan seksual dengan konflik organisasi atau perselisihan antarteman?
Memang, tidak setiap dugaan pelecehan seksual secara otomatis dapat langsung disebut sebagai TPKS. Klasifikasi hukumnya tetap bergantung pada fakta dan unsur perbuatannya. Oleh karena itulah, langkah pertama yang semestinya dilakukan adalah memahami persoalannya terlebih dahulu, bukan satset-satset menentukan bahwa jalan keluarnya adalah mediasi.
Ada perbedaan besar antara menerima laporan dan mengambil alih penyelesaian. Ketika mahasiswa datang mengadu, langkah pertama yang seharusnya dicari adalah cara penanganan laporannya. Bukan malah mempertemukan pelapor dengan terlapor.
Apalagi mediasi pertama disebut berujung ricuh. Peristiwa tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius sebelum kembali mempertemukan korban dengan lima orang terduga pelaku.
BEM semestinya memiliki itikad baik untuk tidak mempertemukan korban dengan lima terduga pelaku, dengan mempertimbangkan kondisi psikologi korban, rasa aman, dan kemungkinan adanya relasi kuasa.
Googling sana kalau nggak paham! Makanya hp jangan dipake jegad-jedug aja.
Oke lanjut.
Pada saat yang sama, BEM harusnya memahami bahwa lima orang yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk didengar dan tidak boleh dianggap sebagai pelaku sebelum ada dasar yang membuktikan. Karena itu, penanganan yang benar bukan berarti otomatis memihak salah satu pihak.
Catatan tuh!
Pertanyaannya kemudian sederhana: atas dasar apa BEM memilih mediasi sebagai jalan penyelesaian? Apakah korban memang meminta mediasi? Apakah ada mekanisme perlindungan korban? Apakah BEM memiliki kapasitas dan mandat untuk melakukan proses tersebut? Dan apakah konsekuensi hukumnya sudah dipahami sebelum forum itu digelar?
Perlu diingat, tidak semua konflik membutuhkan meja mediasi. Terlebih ketika persoalannya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.
Niat baik tentu penting. Tetapi dalam persoalan yang menyangkut hak, keamanan, dan dugaan tindak pelecehan seksual, niat baik saja tidak cukup. Niat baik bisa keliru, jika tidak dibarengi pemahaman hukum, kehati-hatian, dan kesadaran atas batas kewenangan.
Kini, masalah kian melebar. Ketegangan antar Ormawa terjadi. Korban tidak mendapatkan hak yang semestinya. Nama baik Lima mahasiswa sudah tercemar padahal belum terbukti bersalah. Karena apa dan siapa? Silahkan nilai sendiri dan baca dari awal.
Saya hanya ingin mengingatkan, jangan terlalu optimis dengan penegakan hukum di Indonesia terkhusus di NTB. Lihatlah mahasiswa hukum, anak BEM lagi.
Dari perwakilan netijen
Nama : Pokoknya ada!


