Mataram, MEDIAUnram.com – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus, Rektor Universitas Mataram mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja dosen dan tenaga kependidikan.
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 477/UN18.1/TU/2021. Menurutnya, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap dosen, tenaga kependidikan (tendik) dan mahasiswa Unram, Senin (18/01/2021).
Salah satu poin menyatakan bahwa, pihak rektorat menutup semua sarana kampus seperti Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM)/Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) baik yang ada di Universitas maupun di Fakultas, Asrama Mahasiswa, Sarana Olahraga, Kantin, serta sarana publik lainnya yang memungkinkan orang berkumpul di area kampus Unram.
Selain poin di atas, berikut poin-poin yang disampaikan dalam SE Nomor 477/UN18.1/TU/2021:
- Dosen melakukan pekerjaan dari rumah (WFH), dengan tetap memperhatikan produktifitas dalam rangka pencapaian target kinerja Universitas Mataram.
- Bilamana pelaksanaan pekerjaan dosen tidak dapat dikerjakan secara WFH dan memerlukan penyelesaian di kampus/laboratorium, maka diharuskan untuk mendapat persetujuan Satga Covid-19 Universitas Mataram.
- Tendik melaksanakan pekerjaan dari rumah (WFH), dengan tetap memperhatikan produktifitas dalam rangka pencapaian target kinerja Universitas Mataram.
- Bilamana pelaksanaan pekerjaan tendik tidak dapat dikerjakan dari rumah (WFH) dan memerlukan penyelesaian di tempat kerja (kantor), maka jumlah tendik yang bertugas diupayakan seminimal mungkin dengan tetap mematuhi protokol Covid-19 secara ketat.
- Bilamana ada dosen, tendik dan mahasiswa yang mengalami gejala pandemi Covid-19 agar segera menghubungi Tim Satgas Covid-19 Universitas Mataram (HP/Call center: 087846954043) untuk mendapatkan penanganan.
- Dekan/Ketua, Lembaga/Koordinator, Prodi/Ketua UPT dan Pimpinan Unit lainnya diharapkan tetap melakukan monitoring produktifitas atau kinerja dosen dan tendik serta unit kerja masing-masing sesuaisistem kerja yang berlaku.
- Surat Edaran Rektor Nomor: 379/UN.18.1/TU/2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang pelaksanaan Belajar Mengajar pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 di Lingkungan Universitas Mataram, dinyatakan tetap berlaku sepenjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
Diketahui kebijakan ini berlaku mulai tanggal 19 Januari 2021 s/d 30 Januari 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19, serta mengimbau seluruh Civitas Akademi Unram untuk tetap di rumah dan menghindari area publik selama WFH. (el)