Mataram, MEDIA – Seorang pria inisal MH alias yayan di Kota Mataram diduga menggadai sepeda motor ibunya untuk berjudi dan mengonsumsi narkoba.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Yayan diduga menggadai sepeda motor milik korban sekaligus ibu kandungnya, Tuni Tasrini.
Mulanya Yayan bermodus meminjam sepeda motor korban dengan mengatakan “mama pinjam sepeda motornya sebentar.” Karena yang meminjam adalah anaknya sendiri, korban langsung memberikan kunci sepeda motornya.
Namun setelah dipinjamkan, pelaku juga kendaaran korban tidak pernah pulang, korban selanjutnya menghubungi Yayan dan memintanya mengembalikan sepeda motor.
“Tapi pelaku menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadai seharga Rp 1 juta,” kata Kasat Reskrim.
Perempuan kelahiran 1973 tersebut kemudian melaporkan anaknya ke Polresta Mataram. Setelah mendengar laporan, Tim Puma Polresta Mataram selanjutnya menangkap Yayan di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Penangkapan pria asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/327/XI/2023/SPKT/Polresta mataram / Polda NTB. Tanggal 17 November 2023.
Akibat kejadian tersebut, perempuan yang berprofesi sebagau Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga mengalami kerugian sebesar Rp15.175.000.
Di hadapan kepolisian, kata Kasat Reskrim, Yayan sebelumnya pernah menjual perabotan rumah milik ibunya. “Yang bersangkutan pecandu narkoba dan judi online,” sebutnya.
Polisi selanjutnya membawa pelaku serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek honda beat berwarna putih ke Mapolresta Mataram.
“Yang bersangkutan ditahan selama 1 tahun 6 bulan,” tutup Kasat Reskrim. (Zhr)