Mataram, MEDIA – Dua mahasiswa Universitas Mataram (Unram), berinisial MZA dan AI dipanggil pihak kepolisian Daerah (Polda) NTB. Usai diduga bertindak anarkis dengan merusak fasilitas umum yakni gerbang bagian selatan Gedung DPRD NTB, saat aksi “Kawal Putusan MK” di Depan Gedung DPRD NTB pada 23 Agustus lalu.
Pemanggilan terhadap MZA dan AI dilayangkan Polda NTB melalui surat bernomor B/1593/VIII/RES.1.10/2024/Ditreskrimum, tertanggal 31 Agustus 2024. Perihal klarifikasi perkara, tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, ditangani penyidik unit I subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Pendamping Hukum Mahasiswa Unram, Andre Safutra S.H, dkk. mengatakan pemanggilan terhadap MZA dan AI masih tahap pemeriksaan saksi. “Pelaporan ini jelas melanggar konstitusi dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, bahkan tuduhan ini tidak benar, MZA hanya mengambil sepatunya yang dilempar kearah gerbang oleh massa aksi begitu pula dengan AI,” ucapnya. Rabu (4/9) di Polda NTB.
Pendamping hukum mahasiswa ini juga menyayangkan tindakan Ketua dan Sekretaris Dewan DPRD NTB yang melaporkan mahasiswa.
“Pelapor pengerusakan fasilitas umum ini merupakan Ketua dan Sekretaris Dewan DPRD NTB. Mereka seharusnya memberi perlindungan kepada massa aksi yang menyampaikan aspirasi, bukan malah memenjarakan dan memberi perlindungan kepada engsel penopang gerbang,” ujarnya.
Andre juga mengungkap, kemungkinan besar akan dilakukan pemanggilan terhadap 20 orang mahasiswa lainnya. “Atas tuduhan yang sama, pengerusakan fasilitas umum,” tutupnya.
Sejalan dengan hal ini, Sekretaris Jenderal Bem Unram, Yudiatna Dwi Sahreza mengatakan, “Hanya dua ini saja untuk saat ini yang dipanggil, ada satu di FKIP kabarnya, sura pemanggilan sudah masuk pihak keluarga namun belum masuk ke pihak kita. Kita akan terus membersamai kawan-kawan kita supaya tidak ada yang dipanggil lagi, kalau memang sampai ada tersangka kita akan aksi dan tuntut mereka dibebaskan jadi tersangka,” ucap Yudi. (Srh)