Mataram, MEDIA — Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama salah satu mahasiswa Universitas Mataram kini dikabarkan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu korban kepada MEDIA Unram.
Korban menjelaskan bahwa sebelum berita terkait kasus ini beredar di media sosial, mereka telah melakukan kunjungan ke rumah mahasiswa yang bersangkutan pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dalam kunjungan tersebut, korban tidak bertemu langsung dengan mahasiswa, melainkan dengan orang tuanya.
“Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 kami berkunjung ke rumah Mahasiswa yang bersangkutan, namun kami hanya bertemu dengan Orang Tua dari Mahasiswa tersebut yang ingin bertanggung jawab dan beritikad baik untuk membayarkan pinjaman hutang paling lambat 15 Juni 2025 (namun tidak ada komunikasi/koordinasi sampai dengan tanggal yang tertera), dan dikonfirmasi lagi oleh pihak Orang Tua Mahasiswa tersebut sampai dengan tanggal 20 Juni 2025 dengan harapan Orang Tua agar tidak dipublikasikan ke media dan tidak melebih-lebihkan pemberitaan oleh media terkait,” jelas korban.
Korban juga mengakui bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial telah menimbulkan kegaduhan dan merugikan berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang bersangkutan. Atas dasar itu, kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.
“Kami menyadari bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial tersebut banyak menimbulkan kegaduhan dan merugikan banyak pihak, terutama Mahasiswa yang bersangkutan. Karena masalahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan damai maka tidak ada lagi yang perlu diperpanjang terkait berita yang beredar,” tambahnya.
Kini, setelah proses mediasi dan penyelesaian dilakukan, pihak-pihak yang terlibat berharap agar persoalan ini tidak lagi menjadi bahan perdebatan di ruang publik dan tidak melebih-lebihkan kejadian yang terjadi serta tidak benar. Penyelesaian yang telah dicapai dianggap sebagai langkah terbaik untuk menutup persoalan ini secara damai dan saling menghormati.
Kedua pihak juga telah menandatangani kesepakatan sebagai berikut:




