Laporan: Lina Febriani, Lotim
Tidak hanya mengganggu aktivitas pekerjaan dan perkuliahan. Mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia juga mengganggu aktivitas peribadahan.
Seperti yang diketahui, karena virus Covid-19, pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kegiatan keagamaan seperti salat jumat (jumatan) tidak diwajibkan, bahkan dianjurkan untuk salat di rumah masing-masing. Dari imbauan tersebut, tentu saja memiliki pro dan kontra.
Seperti yang terjadi di Masjid Jami’ Al-Akbar, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Sejumlah masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap imbauan untuk solat jumat diganti dengan salat zuhur di rumah.
“Aksi ini berawal ketika salah seorang pengurus masjid mengumumkan surat imbauan untuk digantinya solat jumat dengan salat zuhur di rumah,” kata salah satu masyarakat yang menyaksikan, Firman.
Firman menjelaskan, menurut mereka, solat jumat harus tetap dilaksanakan dan tidak bisa ganti dengan salat zuhur dirumah.
“Sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara seorang warga dengan pengurus masjid,” beber Firman kepada Media Unram via telepon, Jumat (27/3).
Lebih jauh Firman menjelaskan, setelah beberapa menit, semakin banyak warga yang berdatangan ke masjid untuk menyuarakan penolakannya.
Aparat TNI dan Polri setempat turun tangan untuk mengamankan aksi yang dilakukan di perempatan Masbagik tersebut.
“Masyarakat melakukan musyawarah dan memutuskan untuk tetap melakukan salat jumat,” beber Firman.
Usai bermusyawarah, masyarakat membubarkan diri menjelang jumat. (*)