29.5 C
Mataram
Monday, December 9, 2024
spot_img

MENILIK PERMASALAHAN KETIMPANGAN GENDER DI DESA ADAT SADE

Oleh : Dandy Ayub Prasetyo, Salsabila, Naiq Husna Daroja Liani, (Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP UNRAM)

Mataram 12 November 2024 Anggota baru Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP UNRAM merilis kajian cepat terhadap potensi permasalahan ketimpangan gender yang terjadi di desa adat sade. Kajian cepat ini merupakan rangkaian dari kegiatan Pendidikan Dasar Ke-35 yang wajib dilakukan oleh calon anggota baru Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP UNRAM sebagai media dalam melakukan transformasi wacana dan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari masyarakat.

Dalam kajian cepat ini menilai bahwa desa sade memiliki budaya dan tradisi yang unik dan beragam yang harus dipertahankan dan diwariskan, akan tetapi terdapat budaya dan tradisi yang berpotensi menimbulkan ketimpangan atau diskriminasi berbasis gender, seperti budaya awiq-awiq dan tradisi nyesek (menenun)

Indonesia merupakan negara yang kaya akan tradisi yang turun-temurun diwariskan untuk dilelstarikan oleh masyarakat. Budaya maupun tradisi lokal yang ada pada masyarakat indonesia tidak hanya memberikan warna percaturan kenegaraan tetapi berpengaruh pada keyakinan dan praktek-praktek keagaman masyarakat dan keberadaannya dijamin oleh konstitusi. Tradisi dan budaya merupakan sumber daya yang penting juga bagi sebuah masyrakat maka ia harus dipertahankan dan dilestarikan, akan tetapi hendaknya budaya dan tradisi tersebut tidak mengandung ketimpangan atau diskriminasi, seperti potensi ketimpangan atau diskriminasi berbasis gender.

Sade merupakan salah sutu dusun yang terletak di Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Masyarakat Sade merupakan salah satu komunitas masyarakat di Pulau Lombok yang masih mempertahankan dan memegang teguh budaya dan adat istiadatnya, hal itulah yang mendorong anggota kelompok pemerhati sosial untuk melakukan kajian cepat terhadap tradisi dan budaya yang berkembang di  sana, terutama terhadap budaya awiq-awiq dan tradisi nyesek (menenun).

Menurut Sawaluddin, dkk (2022), Awik-awik atau disebut juga tata krame yang dalam bahasa indonesia dikenal sebagai norma adat istiadat yang mengatur tentang kehidupan sosial masyarakat untuk menciptakan suasana hidup yang sahaja, beradab dan berbudaya. Lebih lanjut, awiq-awiq memilik peran penting dalam kehidupan masyarakat di dusun sade dan sampai saat ini masih dipegang teguh dan menjadi pandangan hidup masyarakat sade. Salah satu ketentuan awiq-awiq yang diterapkan adalah perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja diluar dan harus mmenetap di dalam desa tersebut, selain ituu perempuan juga tidak diperbolehkan untuk bersekolah diperguruan tinggi dan rata-rata perempuan disana hanya bersekolah sampai sekolah dasar, hal tersebut didasarkan dari pemikiran masyarakat dusun sade yang menganggap bahwa pendidikan tidak begitu penting karena sebagian masyarakat sudah mampu mencari uang karena wilayahnya termasuk daerah wisata.

Selain yang berkaitan dengan pendidikan, di dusun sade juga ada tradisi nyesek.Tradisi nyesek (menenun) menjadi tolak ukur kedewasaan dan makna tubuh bagi perempuan yang masih dilestarikan oleh masyarakat Suku Sasak Dusun Sade Kabupaten Lombok Tengah. Tradisi nyesek menjadi salah satu syarat menikah bagi perempuan. Tradisi ini menyebabkan terbatasnya aksesibilitas bagi perempuan dan mencerminkan adanya ketidaksetaraan di masyarakat.

Secara keseluruhan, hal ini menunjukkan bahwa ketimpangan gender di Dusun Sade bukan hanya bentuk diskriminasi terhadap perempuan, tetapi juga merupakan konstruksi sosial yang telah lama tertanam melalui norma-norma adat dan tradisi. Untuk mencapai kesetaraan gender yang adil dan inklusif, diperlukan upaya yang tidak hanya mendorong perubahan pola pikir masyarakat, tetapi juga memberi akses lebih besar bagi perempuan dalam pendidikan dan kesempatan kerja, hal ini dilakukan demi terjadinya harmonisasi dan bentuk justifikasi dari amanat konstitusi Indonesia yang menjunjung prinsip kesetaraan hak bagi seluruh warganya​ tanpa memandang gender.

Selain itu, semoga masalah ini segera diperhatikan oleh pihak-pihak terkait, guna meneumkan solusi yang tetap mempertahankan warisan budaya dan tradisi sebagai kekayaan yang dapat mennggerakan perekonomian rakyat melalui desa adat wisata, tetapi juga tetap melaksanakan tugas pembebasan dan amanat konstitusi, bahwa setiap orang mimiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras dan antar golongan.

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles