27.2 C
Mataram
Thursday, May 14, 2026
spot_img

Menyelamatkan Muruah Kampus

Oleh : Adjie Shaofani Elsayyid

Menyelamatkan Muruah Kampus

Oleh : Adjie Shaofani Elsayyid

Melihat fakta bahwa Indonesia hanya menempatkan satu nama dalam jajaran 1.000 ilmuwan terbaik dunia berdasar rilis AD Scientific Index-World Scientists Rankings-2024, evaluasi mendalam terhadap iklim akademik kita mutlak diperlukan. Sosok tunggal tersebut adalah Suharyo Sumowidagdo, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bidang experimental particle physics/high performance computing yang menduduki urutan ke-989 dengan H-Index 168 dan jumlah sitasi 136.717.

Kenyataan ini membuktikan bahwa target perguruan tinggi (PT) untuk mencapai kuota 10 hingga 12 persen guru besar dari total rasio dosen dan mahasiswa sering kali hanya tampak mentereng dalam persoalan akreditasi administrasi, namun keropos secara kualitas. Di negara-negara maju kawasan Eropa seperti Perancis, Italia, dan Jerman, promosi gelar profesor tidak semata mengandalkan hitungan angka kredit, melainkan bukti nyata kontribusi riset melalui penyusunan dokumen komprehensif menyerupai disertasi Doctor of Philosophy (PhD). Karya tersebut kemudian dievaluasi oleh panel profesor sesuai keahliannya dan diabsahkan melalui kredensial komunitas akademis. Oleh karena itu, seiring tuntutan perkembangan keilmuan global, perolehan angka kredit (KUM) sebesar 850 hingga 1.050 poin seharusnya tidak lagi dijadikan tolok ukur penentu tunggal dalam pengukuhan jabatan profesor di Tanah Air

Ironisnya, tuntutan untuk sekadar mengumpulkan KUM demi kuantitas karya ilmiah telah menumbuhsuburkan pragmatisme yang mengebiri etika dan nalar sehat. Demi memenuhi syarat administratif kenaikan jabatan, banyak pihak rela menghalalkan segala cara, termasuk merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah demi mempublikasikan tulisan di Jurnal Internasional Bereputasi (JIB) yang berbayar. Praktik plagiasi dan perjokian kini seolah menjadi sisi hitam putih yang lumrah dalam eskalasi karier akademik.

Mahasiswa yang produktif dan dosen-dosen muda sering kali dijadikan tumbal perjokian skripsi maupun tesis untuk atasan mereka, namun memilih bungkam akibat bayang-bayang kriminalisasi. Berbagai pelanggaran ini kerap dilindungi oleh jaring kekuasaan kampus dan sering kali dipelintir ke ranah politik sebagai sekadar persoalan expression of dislikes, dengan kecenderungan melempar kesalahan pada pihak lain layaknya kiasan “gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang lautan tampak jelas”. Padahal, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, yang sayangnya oleh sebagian akademisi hanya dianggap sebagai aturan baku di atas kertas tanpa implementasi nyata.

Penyimpangan etika ini menjadi semakin masif ketika kita membedah anatomi pengelolaan kampus secara kelembagaan. Otonomi lewat status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) maupun Badan Layanan Umum (PTNBLU) sejatinya merupakan kebijakan luhur pemerintah untuk mewujudkan kampus kelas dunia, sebagaimana yang dicita-citakan oleh kampus berpotensi seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, beserta top ten universitas nasional lainnya yang langganan masuk dalam survei lembaga kredibel semacam QS World University Ranking. Sayangnya, kewenangan absolut rektor yang merangkap sebagai pimpinan lembaga, pimpinan BH/BLU, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sering kali disalahgunakan.

Tokoh pemikir Foucault (1926-1984 M) pernah merumuskan bahwa teori relasi kuasa sejatinya adalah strategi kekuasaan yang menyebar luas tanpa dibatasi oleh ontologi pandangan politik atau ruang etnis yang sempit. Namun di beberapa PT di Indonesia, khususnya yang letaknya berjauhan dengan pusat kekuasaan, teori tersebut diplesetkan menjadi “kuasa relasi”. Otonomi penuh dalam mengelola anggaran dan mengangkat tenaga tetap non-PNS justru berubah menjadi arena ontologi kekuasaan berbasis garis keturunan dan etnis tertentu guna meraup keuntungan kelompok. Dampaknya, kampus menjelma menjadi lingkungan yang anarkistik dan kumuh, di mana orang-orang independen, kritis, dan produktif justru dikerdilkan, dibuat tidak betah, dan akhirnya tersingkir dari sistem demi melanggengkan mereka yang haus kuasa atau mengidap power syndrome maupun post power syndrome.

Dalam tinjauan filosofis dan teologis, pudarnya akal sehat dalam birokrasi akademik jelas merendahkan harkat sivitas akademika yang sedang berproses. Mengutip pandangan filsuf Jerman abad ke-18, Johann Gottlieb Fichte, individu dengan idealisme sejati adalah mereka yang unggul secara moral dan etika, serta senantiasa menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Selaras dengan itu, ajaran Islam memandang idealisme sebagai perpaduan harmonis antara ketajaman proses berpikir dan kedekatan spiritual dengan Sang Maha Pencipta.

Jika kaum intelektual justru mengabaikan batasan tersebut demi ambisi pribadi, hal ini bisa dikategorikan sebagai tindakan zalim; mereka tidak sekadar menganiaya hak orang lain, namun sejatinya sedang menganiaya martabat mereka sendiri.

Institusi pendidikan tinggi tidak boleh terjebak pada ketakutan tendensius terhadap kegagalan masa depan yang melampaui batas takdir, sebuah kesombongan tak berdasar yang mengingatkan kita pada kisah Raja Namrud di masa kenabian Ibrahim AS. Perilaku menyimpang ini sejalan dengan adagium Lord Acton bahwa power tend to corrupt yang diperkuat oleh kesimpulan Revrisond Baswir saat meneliti sejarah korupsi di Indonesia, bahwa praktik rasuah selalu berawal dari perilaku kekuasaan. Sikap corrupt ini hanya bisa dicegah apabila masyarakat dan komunitas akademik terus menumbuhkan nalar kritisnya untuk mempersempit ruang gerak perilaku penyalahgunaan kekuasaan tersebut.

Pada akhirnya, agar harapan negara ini tidak pupus akibat kerapuhan institusi, perguruan tinggi harus segera diselamatkan dari bayang-bayang pragmatisme yang menyandera objektivitas ilmu pengetahuan. Negara ini sangat bergantung pada kehadiran kaum intelektual untuk meluruskan visi kebangsaan yang bengkok akibat krisis kejujuran, etika, dan keteladanan, sebagaimana sejarah mencatat keterlibatan sentral sivitas akademika dalam transisi dari rezim diktator menuju rezim reformasi.

Para pemikir di kampus wajib membiasakan diri melakukan autokritik dan bersikap jujur guna memulihkan fungsi luhur mereka sebagai agent of change. Gelar tertinggi dan jabatan semata tidak pantas lagi dijadikan tolok ukur utama idealisme, sebab jika orientasi pragmatis ini terus dipertahankan, misi besar Indonesia Emas 2045 untuk mendongkrak daya saing sumber daya manusia di sektor pendidikan tidak akan pernah tercapai. Langkah paling mendesak yang harus dikaji dan diwujudkan saat ini adalah melakukan revitalisasi struktural pada PTNBH dan PTNBLU dengan memisahkan otoritas pendidikan dari kewenangan bisnis. Hanya dengan cara inilah perguruan tinggi bisa kembali tegak sebagai miniatur peradaban bangsa, tempat di mana orang-orang cerdas yang independen.

Harapannya, kampus tetap menjadi tempat berpikir, berkarier, dan bertumbuh tanpa ketakutan akan “dimatikan”.

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles