26.9 C
Mataram
Tuesday, March 25, 2025
spot_img

Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dengan Karya Seni yang Dilarang Beredar, Pemerintah Anti Kritik?

Di tengah gelombang aksi demontrasi besar-besaran yang menyoroti efisiensi anggaran pemerintah dalam tema “Indonesia Gelap”, kebebasan berekspresi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dunia seni kembali mendapat tekanan dengan pembungkaman karya yang dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah.

Band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani, baru-baru ini sedang viral di media sosial. Band yang terdiri dari Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis) tersebut menarik kembali lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”, lagu tersebut diduga menyinggung institusi Polri sehingga Sukatani menarik lagu tersebut dari seluruh platform streaming. Keputusan ini mereka umumkan melalui akun Instagram, bersamaan dengan permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri.

Langkah yang diambil Sukatani ini memicu perdebatan luas di media sosial. Publik bertanya-tanya, apakah kebebasan berekspresi di Indonesia benar-benar dijamin?

Kasus ini bukan yang pertama. Pada Desember lalu, lukisan karya Yos Suprapto juga diturunkan dari Galeri Nasional dengan tuduhan mengandung unsur politik yang dianggap vulgar, karena menampilkan sosok yang mirip dengan mantan Presiden Joko Widodo.

Kedua kejadian ini memicu perbincangan luas di media sosial, dengan banyak seniman dan musisi yang mendukung Sukatani dengan simbol “1312” atau ACAB (All Cops Are Bastards), sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan berekspresi yang semakin dipersempit.

Tak hanya itu, kasus ini semakin berkembang setelah beredar kabar bahwa vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati, yang juga berprofesi sebagai guru, diduga dipecat dari tempatnya mengajar. Dugaan ini muncul setelah pihak sekolah menerima surat dari aparat yang berkaitan dengan aktivitasnya di band tersebut.

Menanggapi hal ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara. Dalam pernyataannya di platform X, ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dijamin oleh hukum dan tidak bisa dibatasi kecuali oleh Undang-Undang atau Keputusan Pengadilan.

“Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia.” Tulis Pigai di aplikasi X Sabtu (22/2).

“Sukatani dan Kepolisian – sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM” tambahnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena memicu banyak musisi yang menyuarakan pendapat mereka mengenai pentingnya menjaga kebebasan berkarya dalam masyarakat yang demokratis. Apakah Indonesia sedang menuju generasi emas, atau justru Indonesia menuju generasi cemas?. (gra)

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles