27.5 C
Mataram
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Pemira, Unram, dan Miniatur Ketatanegaraan Mahasiswa

Oleh: Fathul Khairul Anam

 

Konsep pembagian kekuasaan dengan model Trias Politika hampir diadopsi oleh semua negara. Model pembagian kekuasaan ini memisahkan 3 komponen yang berbeda yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam praktik bernegara, sebut saja eksekutif dipegang oleh Presiden, legislatif dipegang oleh dewan perwakilan rakyat, dan Yudikatif dipegang oleh lembaga peradilan/hukum.

Sistem ketatanegaraan mahasiswa tidak jauh beda dengan konsep yang senyata-nyatanya, seperti praktik yang ada dalam negara Indonesia. Minimal dalam praktiknya pada tingkat mahasiswa telah menempatkan organisasi yang bergerak pada eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada kebiasaan umumnya, mahasiswa telah memberikan penyebutan khusus pada 3 organisasi tersebut, meskipun ada kampus memberikan penyebutan yang berbeda.

Selanjutnya para aktivis mahasiswa biasa menyebut organisasi eksekutif disebut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang dipimpin oleh presiden mahasiswa/ketua BEM, organisasi legislatif disebut Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan organisasi yudikatif disebut Mahkamah Kehormatan Mahasiswa (MKM) yang dipimpin oleh Ketua MM.

BEM merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki peran strategis dan membawahi banyak organisasi mahasiswa. BEM adalah lembaga khusus yang bergerak dalam advokasi masalah mahasiswa & rakyat. Keberadaan BEM ada pada tingkat Universitas dan Fakultas. Ketua BEM dipilih oleh mahasiswa melalui pemilihan raya mahasiswa.

Kemudian, DPM merupakan organisasi perwakilan dari seluruh mahasiswa yang ada. DPM memiliki Fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Aturan yang dibuat khusus mengatur kehidupan organisasi mahasiswa itu sendiri. Anggota DPM dipilih oleh mahasiswa dalam pemilihan raya mahasiswa, selanjutnya ketua DPM dipilih secara musyawarah mufakat oleh anggota DPM terpilih.

Terakhir, MKM merupakan organisasi tunggal yang bergerak dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat DPM, menangani gugatan permasalah mahasiswa, dan sengketa menangani sengketa Pemira. Anggota MKM ditunjuk (perwakilan) oleh Presiden mahasiswa dan ditunjuk (perwakilan) oleh Ketua DPM. Selanjutnya untuk ketua MKM dipilih oleh anggota MKM itu sendiri.

Khusus pada kehidupan organisasi mahasiswa di Universitas mataram hanya mengatur adanya BEM & DPM, tanpa adanya organisasi yang bergerak dibidang yudikatif. Hal ini tentunya akan berimplikasi pada mekanisme penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran organisasi dan pelanggaran aturan organisasi mahasiswa. Termasuk pada proses penyelesaian masalah atau sengketa pemilihan raya mahasiswa.

Pada masalah adanya aturan yang bertentangan dengan aturan lainnya. Judicial review MKM tidak dapat dilakukan ditingkat organisasi mahasiswa Unram, organisasi tersebut tidak diatur (ada). Dalam menguji aturan tersebut terdapat beberapa pilihan selain judicial review, salah satunya ialah legislativ review.

Konsekuensi dengan tidak adanya lembaga yudikatif ialah dengan memilih jalur legislatif review. Kewenangan legislatif review ada pada organisasi yang bergerak dibidang legislatif yaitu Dewan perwakilan mahasiswa (DPM). Dalam hal ini DPM perlu mengamandemen aturan yang dianggap bermasalah dengan aturan yang diatasnya.

Selanjutnya, pada permasalahan sengketa pemilihan raya mahasiswa (PEMIRA), yang semula mesti diselesaikan dilembaga yudikatif mahkamah mahasiswa. Karena tidak ada, DPM dapar membuat aturan ketetapan DPM untuk membuat Tim Peradilan Independen yang fokus pada penyelesaian sengketa PEMIRA, termasuk konsep hukum acara PEMIRA.

Putusan yang dibuat oleh Tim Peradilan Independen dalam hal memutuskan sengketa PEMIRA bersifat final dan banding. Hal tersebut memiliki konsekuensi agar semua pihak baik dari penggugat dan tergugat dapat menerima putusan tersebut. Sebagai wujud dari pengakuan demokrasi & adanya sistem ketatanegaraan mahasiswa.

Sekalipun keluar dari ranah sistem ketatanegaraan mahasiswa yang berlaku, sebut saja menggugat ke rektor. Hal tersebut sangat menciderai kedaulatan mahasiswa yang mengakui & memiliki sistem ketatanegaraan mahasiswanya sendiri. Sebab intervensi birokrasi dalam arti keikutsertaan yang mendalam dalam kehidupan organisasi mahasiswa akan berdampak panjang. kecuali sudah keluar dari koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebut saja potensi adanya tindak pidana terjadi.

Intervensi birokrasi dalam hal ini rektor pada masalah tersebut berpotensi akan berbuntut panjang. Ketika rektor mengeluarkan surat keputusan rektor, tetap ada ruang untuk upaya hukum seperti gugatan ke PTUN sampai ke MA. Potensi adanya gugatan mahasiswa melawan rektor di PTUN akan panjang dan berdampak pada kedua belah pihak.

Hal ini sangat tidak senafas dengan keinginan mahasiswa agar dapat mandiri & berdaulat untuk mengatur & menjalankan kehidupan organisasi kampus. Disisi lain, sikap dewasa pada diri mahasiswa seharusnya juga sudah tertanam. Memilih jalan ricuh dan ribut ketika kalah oleh hasil putusan penyelesaian sengketa bukanlah jalan demokrasi mahasiswa. Kita (mahasiswa) tentunya harus tetap jalan juang dengan tidak mengedepankan ego.

Hidup Mahasiswa ! Hidup Rakyat Indonesia !

Penulis merupakan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) Unram 2018

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles