Mataram, MEDIA – Aksi massa kembali mewarnai NTB pasca penggusuran paksa yang dilakukan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Pemerintah Lombok Tengah, Kepolisian Resor Lombok Tengah, dan pihak keamanan swasta Vanguard dengan total 700 pasukan. Penggusuran ini membuat 186 pedagang kehilangan mata pencaharian, sementara lebih dari 2.000 orang yang selama ini menggantungkan hidupnya di kawasan Pantai Tanjung Aan ikut terdampak. (10/9)
Dalam rilis yang diterima Mediaunram, Massa Aksi yang terdiri dari Masyarakat yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional (FMN) NTB dan AGRA NTB menyebutkan bahwa penggusuran dilakukan untuk pembangunan hotel bintang lima dengan nilai investasi Rp2,1 triliun oleh PT Kleo Mandalika Resort, investor asal Jepang. Tidak hanya itu, pada 21–23 Agustus 2025, ITDC bersama aparat dan pihak keamanan swasta juga mendatangi warga di Muluq, Pedau, dan Dusun Ebunut untuk melakukan pendataan. Area tersebut sudah ditandai dalam rencana pengembangan investasi dengan sebutan Lot TTA 7, 8, dan 9 (Muluq–Pedau), serta SB 4 dan 5 (Ebunut).
Estimasi total lahan terdampak mencapai 56,07 hektare di Muluq–Pedau dengan sedikitnya 27 kepala keluarga (97 jiwa), dan 12,88 hektare di Dusun Ebunut yang dihuni 44 kepala keluarga (125 jiwa), termasuk 19 kepala keluarga (53 jiwa) di area SB 4 dan 5.
Warisan Konflik Mandalika
Proyek The Mandalika disebut sebagai warisan konflik sejak era PT Rajawali Wira Bhakti Utama (1985–1989) yang hingga kini tidak pernah diselesaikan. Pola serupa berupa penggusuran paksa juga pernah terjadi pada pembangunan Sirkuit Pertamina Internasional Mandalika.
Bahkan, Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) telah berulang kali memperingatkan bahwa proyek Mandalika berisiko tinggi melanggar HAM. Dalam rilis terbarunya pada 22 Agustus 2025, ITDC kembali diingatkan untuk menghentikan intimidasi serta menangguhkan penggusuran di area KEK Mandalika. Namun, fakta di lapangan menunjukkan intimidasi, penggunaan aparat, dan pendataan warga masih terus berlangsung.
Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan utama:
- Pemerintah Pusat dan Daerah harus membentuk tim independen untuk penyelesaian konflik Mandalika.
- PT ITDC harus melakukan land audit atas seluruh lahan di KEK Mandalika.
- Pemerintah Pusat, Daerah, dan PT ITDC harus segera menyelenggarakan konsultasi bermakna dengan masyarakat terdampak.
- Hentikan keterlibatan Vanguard, Polisi, dan Militer dari seluruh kawasan Mandalika serta mengedepankan penyelesaian berbasis HAM.
- Cabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
(Rfi)


