Media Unram – Berhubungan dengan bulan suci ramadan 1441 H tahun 2020, serta untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah edarkan surat imbauan. Ada enam point imbauan yang terdapat di dalam SE Nomor: 19/160/Pol-Pol/2020 tersebut.
Berikut point-point surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (24/4) itu :
1. Kepada seluruh para pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, cafe, rumah makan siap saji, warung, lesehan dan sejenisnya agar sementara menutup kegiatannya, terutama pagi dan siang hari. Sedangan untuk pelayanannya, dengan cara mengantar sampai dengan pukul 16.30 s.d 04.00 WITA. Dilarang melayani pembeli yang makan di tempat. Bila tempat usaha atau kegiatan tersebut berada di dalam lingkungan perkampungan non muslim, agar tidak melayani pembeli yang makan di tempat.
2. Para pemilik dan penanggung jawab karaoke, atau tempat hiburan lainnya agar menutup tempat usahanya selama bulan ramadan.
3. Pemanfaatan pengeras suara saat menjalankan kegiatan ibadah, agar tetap mempertimbangkan waktu, situasi serta kondisi masyarakat sekitarnya dengan volume yang tidak berlebihan.
4. Seluruh masyarakat dilarang keras memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon atau sejenisnya.
5. Dalam upaya mencegah penularan Corona Virus (Covid-19) masyarakat tetap berada di rumah, menggunakan masker bila harus berada di luar rumah, menjaga jarak minimal dua meter (Physical Distancing), melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih (PBHS) dengan mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir pada setiap dan selesai beraktivitas.
6. Kepada para Bupati/Walikota se-NTB diharapkan turut serta dalam pengawasan, pemantauan, pembinaan dan penegakan aturan bersama aparat keamanan setempat.
Dalam surat edaran ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB, agar menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta meningkatkan toleransi antar umat beragama. (khn)