Mataram, MEDIAUnram.com – Universitas Mataram adakan kuliah umum mengenai edukasi perlindungan konsumen dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), pada Kamis, 8 April 2021 di Ruang Sidang Senat Rektorat Universitas Mataram.
Berpedoman pada protokol kesehatan yang berlaku, kegiatan ini hanya dapat dihadiri oleh 20 peserta yang merupakan delegasi dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada di Universitas Mataram, dan dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting bagi mahasiswa yang lain.
Mengusung tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Tangguh”, kuliah umum ini melibatkan dua pemateri. Pemateri pertama yakni Heru Sutadi S.T., M. Ikom, pemateri kedua yakni Dr. N.G.N Renti Maharani Kerti, SH., M.H. Yang tidak lain berasal dari BPKN itu sendiri.
Ketua Komisi dan Edukasi BPKN, Ir. Johan Efendi, M. Si dalam sambutannya menjelaskan bahwa BPKN merupakan salah satu lembaga negara yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Badan ini merupakan sebuah lembaga negara yang diberi tugas untuk memberi perlindungan terhadap konsumen yang ada di Indonesia,” terangnya.
“Fungsi utama BPKN ialah memberikan masukan dalam bentuk dokumentasi dalam hal pembuatan kebijakan terkait perlindungan konsumen kepada pemerintahan,” lanjutnya.
Mewakili Rektor Unram, kuliah umum ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Agusdin. Dalam sambutannya Ia mengimbau kepada konsumen agar tetap teliti dan berbelanja sesuai kebutuhan.Â
“Sebagai konsumen kita harus waspada, kritis terhadap iklan, teliti sebelum memilih, dan belanja sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Ia juga berharap dengan adanya kuliah umum ini mampu memberi manfaat bagi mahasiswa. (adk)