26.5 C
Mataram
Wednesday, February 12, 2025
spot_img

12 Tahun Masyarakat Krisis Air Bersih Akibat Tambang, PJ Gubernur Takut Temui Masa Aksi

Mataram, MEDIA—Aliansi Masyarakat peduli Lingkungan lakukan aksi tuntut penutupan Tambang-tambang Galian C yang merusak lingkungan yang berdampak ke tujuh desa yang mengakibatkan krisis Air Bersih selama 12 tahun Terakhir, Kamis, (31/10).

Tambang Galian C ini tersebar di beberapa desa dan menimbulkan dampak krisis air bersih di tujuh desa yang terdampak. Akibat limbah tambang yang di alirkan ke sungai ini berdampak ke banyak aspek mulai dari pertanian, perkebunan, pendangkalan Air, kesehatan masyarakat.

Dari penuturan salah seorang masa aksi bawa 12 tahun sudah mereka tidak menam padi dan hasil dari perkebunan mereka juga menurun drastis, selain itu juga menimbulkan banyak yang sakit akibat debu-debu pertambangan.

“Sudah 12 tahun kami tidak pernah menanam padi kerena sumber air yang sudah terkena limbah tambang, selain itu yang dulunya saya bisa bisa panen 1000 butir kelapa sekarang hanya 100 butir kelapa”. Tutur salah seorang masa aksi.

Sebelum masyarakat melakukan demostrasi di kantor Bupati Lombok Timur, setelah itu beberapa tambang sudah pernah ditutup dan selama seminggu aliran air sungai bersih, Namun itu tidak bertahan lama.

Setelah beberapa bentrokan didepan kantor gubernur, Pj Gubernur tidak kunjung menemui masa aksi, Masa Aksi sempat mecoba untuk masuk ke kantor gubernur. Yang keluar menemui masa kasi adalah Asisten II Setda, Dr. H. Fathul Gani M.Si.

TUNTUTAN KEPADA GUBERNUR

  1. Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj Gubernur) untuk segera menutup total secara permanen semua tambang galian C yang legal yang berada di seluruh wilayah di Kabupaten Lombok Timur.
  2. Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj. Gubernur) untuk menindak semua oknum pejabat yang ikut bermain di semua instansi pemerintahan yang berkaitan dengan tambang (ESDM dan DLHK).
  3. Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj. Gubernur) atas tambang galian C yang yang berizin dalam waktu 2X24 jam sampai kami mendapat kepastian hukum dan jaminan dari apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj. Gubernur) untuk menertibkan dan mencabut izin bagi para penambang yang melanggar SOP dan AMDAL. serta aturan lainnya yang telah di atur dalam Undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj. Gubernur) untuk mereklaması lingkungan dan alam yang rusak sebagai dampak limbah tambang galian C selama 12 tahun.
  6. Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj Gubernur) untuk memberikan sangsi hukum dan denda sebagaimana telah di atur dalam amanat Undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj, Gubernur) untuk memberikan ganti rugi kepada semua desa terdampak oleh limbah tambang galian C selama 12 tahun.

Setelah pembacaan tuntutan oleh korlap Aksi, Dr. H. Fathul Gani M.Si menyampaikan bahwa dari pihak birokrasi menerima tuntutan masa aksi dan akan dikawal permasalahan ini sampai selesai.

“kami terima tuntutan ini dan kami akan kawan masalah ini, hari Senin saya akan langsung menuju lokasi ini merupakan konsekuensi dari apa yang sudah kami tanda tangani hari ini” ucapnya.

Lalu Umam, selaku korlap aksi merasa sangat kecewa kepada PJ Gubernur kerna tidak kunjung keluar menemui masa aksi, padahal yang kami inginkan hanya berdiskusi dengan beliau terkait masalah ini.

“kami sangat kecewa kepada Pj Gubernur yang tidak menemui kami, kami sudah jauh-jauh datang dari lombok timur dan surat yang kami masukan sudah 14 hari” ungkapnya.

Jumlah masa aksi yang turun hampir 2000 orang, yang datang dengan 50 mobil seperti Truk, Dam, Pik Up, Sedan dan lain-lain.Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan ini terdiri dari 7 desa antara lain Desa Korleko Induk, Desa Korleko Selatan, Desa Tirtanadi, Desa Bandok, Desa Anggaraksa, Desa tanah Gadang, Desa Teko.(albn)

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles