Oleh : Adjie Shaofani Elsayyid
Melihat fakta bahwa Indonesia hanya menempatkan satu nama dalam jajaran 1.000 ilmuwan terbaik dunia berdasar rilis AD Scientific Index-World Scientists Rankings-2024, evaluasimendalam terhadap iklim akademik kita mutlak diperlukan. Sosok tunggal tersebut adalah Suharyo Sumowidagdo, penelitiBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bidang experimental particle physics/high performance computing yang mendudukiurutan ke-989 dengan H-Index 168 dan jumlah sitasi 136.717.
Kenyataan ini membuktikan bahwa target perguruan tinggi (PT) untuk mencapai kuota 10 hingga 12 persen guru besar dari total rasio dosen dan mahasiswa sering kali hanya tampak menterengdalam persoalan akreditasi administrasi, namun keropos secarakualitas. Di negara-negara maju kawasan Eropa seperti Perancis, Italia, dan Jerman, promosi gelar profesor tidak sematamengandalkan hitungan angka kredit, melainkan bukti nyatakontribusi riset melalui penyusunan dokumen komprehensifmenyerupai disertasi Doctor of Philosophy (PhD). Karya tersebut kemudian dievaluasi oleh panel profesor sesuaikeahliannya dan diabsahkan melalui kredensial komunitasakademis. Oleh karena itu, seiring tuntutan perkembangankeilmuan global, perolehan angka kredit (KUM) sebesar 850 hingga 1.050 poin seharusnya tidak lagi dijadikan tolok ukurpenentu tunggal dalam pengukuhan jabatan profesor di Tanah Air.
Ironisnya, tuntutan untuk sekadar mengumpulkan KUM demi kuantitas karya ilmiah telah menumbuhsuburkan pragmatismeyang mengebiri etika dan nalar sehat. Demi memenuhi syaratadministratif kenaikan jabatan, banyak pihak rela menghalalkansegala cara, termasuk merogoh kocek hingga puluhan jutarupiah demi mempublikasikan tulisan di Jurnal Internasional Bereputasi (JIB) yang berbayar. Praktik plagiasi dan perjokiankini seolah menjadi sisi hitam putih yang lumrah dalam eskalasikarier akademik.
Mahasiswa yang produktif dan dosen-dosen muda sering kali dijadikan tumbal perjokian skripsi maupun tesis untuk atasanmereka, namun memilih bungkam akibat bayang-bayangkriminalisasi. Berbagai pelanggaran ini kerap dilindungi oleh jaring kekuasaan kampus dan sering kali dipelintir ke ranahpolitik sebagai sekadar persoalan expression of dislikes, dengankecenderungan melempar kesalahan pada pihak lain layaknyakiasan “gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberanglautan tampak jelas”. Padahal, pemerintah sebenarnya telahmenerbitkan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentangIntegritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, yang sayangnya oleh sebagian akademisi hanya dianggap sebagaiaturan baku di atas kertas tanpa implementasi nyata.
Penyimpangan etika ini menjadi semakin masif ketika kitamembedah anatomi pengelolaan kampus secara kelembagaan. Otonomi lewat status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) maupun Badan Layanan Umum (PTNBLU) sejatinyamerupakan kebijakan luhur pemerintah untuk mewujudkankampus kelas dunia, sebagaimana yang dicita-citakan oleh kampus berpotensi seperti Universitas Gadjah Mada, InstitutTeknologi Bandung, Universitas Indonesia, beserta top ten universitas nasional lainnya yang langganan masuk dalam surveilembaga kredibel semacam QS World University Ranking. Sayangnya, kewenangan absolut rektor yang merangkap sebagaipimpinan lembaga, pimpinan BH/BLU, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sering kali disalahgunakan.
Tokoh pemikir Foucault (1926-1984 M) pernah merumuskanbahwa teori relasi kuasa sejatinya adalah strategi kekuasaanyang menyebar luas tanpa dibatasi oleh ontologi pandanganpolitik atau ruang etnis yang sempit. Namun di beberapa PT di Indonesia, khususnya yang letaknya berjauhan dengan pusatkekuasaan, teori tersebut diplesetkan menjadi “kuasa relasi”. Otonomi penuh dalam mengelola anggaran dan mengangkattenaga tetap non-PNS justru berubah menjadi arena ontologikekuasaan berbasis garis keturunan dan etnis tertentu guna meraup keuntungan kelompok. Dampaknya, kampus menjelmamenjadi lingkungan yang anarkistik dan kumuh, di mana orang-orang independen, kritis, dan produktif justru dikerdilkan, dibuattidak betah, dan akhirnya tersingkir dari sistem demi melanggengkan mereka yang haus kuasa atau mengidap power syndrome maupun post power syndrome.
Dalam tinjauan filosofis dan teologis, pudarnya akal sehat dalambirokrasi akademik jelas merendahkan harkat sivitas akademikayang sedang berproses. Mengutip pandangan filsuf Jerman abadke-18, Johann Gottlieb Fichte, individu dengan idealisme sejatiadalah mereka yang unggul secara moral dan etika, sertasenantiasa menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Selaras dengan itu, ajaran Islam memandang idealisme sebagaiperpaduan harmonis antara ketajaman proses berpikir dan kedekatan spiritual dengan Sang Maha Pencipta.
Jika kaum intelektual justru mengabaikan batasan tersebut demi ambisi pribadi, hal ini bisa dikategorikan sebagai tindakanzalim; mereka tidak sekadar menganiaya hak orang lain, namunsejatinya sedang menganiaya martabat mereka sendiri.
Institusi pendidikan tinggi tidak boleh terjebak pada ketakutantendensius terhadap kegagalan masa depan yang melampauibatas takdir, sebuah kesombongan tak berdasar yang mengingatkan kita pada kisah Raja Namrud di masa kenabianIbrahim AS. Perilaku menyimpang ini sejalan dengan adagiumLord Acton bahwa power tend to corrupt yang diperkuat oleh kesimpulan Revrisond Baswir saat meneliti sejarah korupsi di Indonesia, bahwa praktik rasuah selalu berawal dari perilakukekuasaan. Sikap corrupt ini hanya bisa dicegah apabilamasyarakat dan komunitas akademik terus menumbuhkan nalarkritisnya untuk mempersempit ruang gerak perilakupenyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Pada akhirnya, agar harapan negara ini tidak pupus akibatkerapuhan institusi, perguruan tinggi harus segera diselamatkandari bayang-bayang pragmatisme yang menyandera objektivitasilmu pengetahuan. Negara ini sangat bergantung pada kehadirankaum intelektual untuk meluruskan visi kebangsaan yang bengkok akibat krisis kejujuran, etika, dan keteladanan, sebagaimana sejarah mencatat keterlibatan sentral sivitasakademika dalam transisi dari rezim diktator menuju rezimreformasi.
Para pemikir di kampus wajib membiasakan diri melakukanautokritik dan bersikap jujur guna memulihkan fungsi luhurmereka sebagai agent of change. Gelar tertinggi dan jabatansemata tidak pantas lagi dijadikan tolok ukur utama idealisme, sebab jika orientasi pragmatis ini terus dipertahankan, misi besarIndonesia Emas 2045 untuk mendongkrak daya saing sumberdaya manusia di sektor pendidikan tidak akan pernah tercapai. Langkah paling mendesak yang harus dikaji dan diwujudkansaat ini adalah melakukan revitalisasi struktural pada PTNBH dan PTNBLU dengan memisahkan otoritas pendidikan darikewenangan bisnis. Hanya dengan cara inilah perguruan tinggibisa kembali tegak sebagai miniatur peradaban bangsa, tempatdi mana orang-orang cerdas yang independen.
Harapannya, kampus tetap menjadi tempat berpikir, berkarier, dan bertumbuh tanpa ketakutan akan “dimatikan“.


