Mataram, MEDIA — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Nusa Tenggara Barat menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelas 1A pada Rabu (26/11). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pembebasan enam aktivis mahasiswa yang ditahan terkait demonstrasi pada 30 Agustus 2025 lalu.
Dalam aksi tersebut, beberapa orator menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka menilai penangkapan enam aktivis tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
“Lucu sekali kalian ini, koruptor tidak ditangkap, tapi mahasiswa yang menyuarakan kepentingan rakyat justru dikriminalisasi. Aktivis bukan penjahat,” ujar salah satu orator di tengah aksi.
Orator lainnya juga menyoroti bahwa upaya penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan sudah dicoba, namun belum membuahkan hasil.
“Restorative justice sudah ditempuh, tetapi belum ada pertimbangan hukum dari pihak terkait,” tegasnya.
Koordinator umum aksi, Lalu Nazir Huda, menyampaikan bahwa aliansi datang dengan dua tuntutan utama. Tuntutan tersebut adalah:
- Segera bebaskan enam aktivis yang saat ini ditahan oleh Polda atau Kejaksaan tanpa syarat.
- Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat di Nusa Tenggara Barat.
Perwakilan PN Mataram sempat menemui massa aksi pada pukul 13.00 WITA. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan tuntutan massa tidak diterima. Setelah menyampaikan aspirasi hingga selesai, massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib pada pukul 14.40 WITA.
(nda)
