Unram, MEDIA — Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) hingga kini belum melakukan sosialisasi Peraturan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira), meskipun Pemira di sejumlah fakultas telah berjalan, bahkan ada yang sudah selesai dilaksanakan.
Dalam pesta demokrasi mahasiswa, pelaksanaan Pemira di tingkat fakultas seharusnya mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh DPM Universitas sebagai aturan induk yang kemudian diturunkan kepada DPM masing-masing fakultas. Namun, kondisi tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (DPM FKIP) Universitas Mataram, Fathur, menyampaikan bahwa hingga Pemira fakultas dilaksanakan, belum ada sosialisasi dari DPM Universitas terkait regulasi Pemira yang berlaku. Kondisi tersebut membuat fakultas mengambil inisiatif sendiri agar proses demokrasi tetap berjalan.
“DPM Universitas sampai sekarang belum melakukan sosialisasi peraturan Pemira. Karena itu, FKIP menggunakan draf peraturan Pemira tahun 2022 sebagai acuan dalam menyelenggarakan Pemira fakultas,” ujar Fathur.
Ia menegaskan bahwa penggunaan draf lama tersebut dilakukan untuk menghindari kekosongan aturan. Meski demikian, ia menilai seharusnya terdapat peraturan Pemira terbaru yang ditetapkan dan disosialisasikan secara resmi oleh DPM Universitas agar pelaksanaan Pemira di seluruh fakultas berjalan seragam.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (DPM FHISIP) Universitas Mataram, Gilang. Ia menyebut bahwa sejauh yang diketahuinya, DPM Universitas belum pernah melakukan sosialisasi peraturan Pemira kepada fakultas.
“Setahu saya, DPM Universitas belum pernah melakukan sosialisasi peraturan Pemira. Biasanya, jika DPM Universitas melakukan sosialisasi, mereka akan mengundang UKM atau DPM fakultas sebagai perwakilan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPM Universitas Mataram, Dwi, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum melakukan sosialisasi peraturan Pemira Universitas. Ia menjelaskan bahwa draf peraturan Pemira Universitas pada prinsipnya menjadi aturan turunan yang digunakan oleh masing-masing fakultas.
“Karena yang kita tahu, draf Pemira Universitas itu menjadi turunan di setiap fakultas masing-masing. Kalau ditanya sudah melakukan sosialisasi atau belum, tentu jawabannya belum,” ucap Dwi.
(iwn)
