31.5 C
Mataram
Wednesday, September 18, 2024
spot_img

BEM Unram Mengadakan Diskusi Bedah RUU KPK

Media – Diskusi yang dilaksanakan di ruang sidang senat universitas mataram (unram) pada 17/10/2019 yang dihadiri pemateri dari universitas Borobudur Jakarta. Prof. Faisal Santiago. Dan Doktor muda unram Dr. Risnain yang dipandu oleh Ahmad Saripudin Nur sebagai moderator.

Lembaga komisi pemberntasan korupsi (KPK) hadir ketika polisi tidak bisa untuk melakukan penyidikan secara komprehensif. Pada zaman reformasi, KPK dibentuk untuk memberantas para koruptor yang masih berkeliaran.

Sebelum di keluarkan RUU KPK ini, ada UU KPK No. 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi yang sdah diterapkan. Akan tetapi zaman semaki dinamis sihingga perlu diadakan perbaikan atas UU tersebut. RUU KPK ini tidak diterima oleh masyarakat yang plural, buktinya UU ini banyak dibicarakn sampai dipasar-pasar, sehingga masih bnayak diperlukan diskusi ilmiah untuk membahas pasal yang kontroversi.

Banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang apa substansi dari RUU KPK sehingga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) memfasilitasi mahasiswa untuk berdiskusi masalah RUU KPK “kami sengaja mengadakan diskusi guna mempertajam pengetauan mahasiswa terhadap RUU KPK yang banyak dibicarakan di kampus oleh mahasiswa” ujar Amri saat ditemukan wartawan UKM Media.

Santiago mengatakan kalau KPK tidak perlu untuk meminta izin terlebih dahulu kepada dewan pengawas, karena izin dapat diberikan secara cepat, lambat dan bahkan juga bisa ditolak “penyadapan merupakan tiang tangguh KPK, sehingga tidak bisa untuk meminta izin terlebih dahulu ke dewan pengawas. Tapi lebih setuju kalau melaporkan”. Ungkapnya pada saat menyampaikan materi.

Lembaga yang lahir pada zaman reformasi ini, bertugas untuk memberantas para koruptor pada orde baru (orba) tidak boleh dicampuri dengan urusan apapun kecuali pemberantas para koruptor. Sehingga banyak intervensi dari pjabat yang takut dengan keberadaan KPK ini. “intervensi politik sangat kental ke KPK” lanjut Santiago

Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Untuk solusi yang paling tepat jika Peraturan pengganti Undang-Undang tidak dikeluarkan Presiden, maka jalan terakhir yang dilalui untuk menolak pasal yang dirasa tidak tepat adalah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

“untuk mengambil langkah yag paling tepat adalah melakukan uji materi ke MK, karena itu langkah yang paling konstitusional” kata Risnain saat menyampaikan materi.

Rektor Unram juga turut berkomentar, bahwa semakin banyak diskusi yang diselenggarakn mahasiswa maupun dosen akan menambah wawasan mengenai RUU yang sedang marak dibicarakan di nusantara ini, terutama pada RUU KPK ini. Dan mahasiswa tidak perlu capek, panas dan menguras tenaga di bawah terik matahari.

“mahasiswa yang cerdas itu, mahasiswa yang membuka ruang berdiskusi mengenai apa yang diperbincangkan dan bukan berpanas-panasan turun ke jalan” kata Husni dalam menayampaikan sambutannya.

KPK harus dirawat dengan cara yang baik dan cerdas, jika ada orang yang ingin melemahkan KPK. Maka, orang itu patut di pertanyakan, mengapa KPK itu harus di lemahkan. Sedangkan KPK ini harapan dan ujung tombak bagi bagsa ini untuk memberantas para koruptor.

“KPK ini harus berwibawa, manusiawi dan harapan bangsa” pungkas Santiago (krn/mez)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles