Mataram, MEDIA – Ketua DPRD NTB sekaligus Ketua IKA Unram Baiq Isvie Rupaeda dilaporkan ke Polda NTB buntut dari pernyataannya di rapat paripurna beberapa waktu lalu yang diduga menyebar berita bohong. (19/11)
Laporan tersebut dilayangkan pada hari Selasa pukul 14.56 Wita di Polda NTB, oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan.
Diketahui sebelumnya pada bulan oktober lalu Baiq Isvie memberikan pernyataan di Media dan rapat paripurna terkait Tersangka enam Mahasiswa. Dimana dia menyebutkan bahwa terkait kasus enam Mahasiswa menjadi tersangka pengrusakan fasilitas umum juga terindikasi ada dugaan pelecehan seksual.
Yudiatna Dwi Sahreza selaku kordum Aliansi NTB Melawan membenarkan bahwa pelaporan Baiq Isvie ini merupakan tanggapan atas pernyataan yang dilakukannya di media dan rapat peripurna beberapa waktu lalu.
“Iya betul, ini bentuk tanggapan kami terhadap pernyatannya ke media dan dipertegas lagi dalam Rapat Paripurna DPRD NTB,” ungkapnya.
Yudi melanjutkan bahwa terkait dengan pelaporan tersebut ada dua poin yang disoroti.
“Pertama, ada tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Mahasiwa. Kedua, dukungan Ketua DPRD NTB atas laporan pidana atas dugaan pengrusakan gerbang oleh Sekretaris Dewan (SEKWAN) ke FORKOPIMDA adalah untuk stabilitas daerah,” beber Yudi.
Lebih lanjut Yudi mengatakan bahwa dua pernyataan Baiq Isvie tersebut dinilainya memberi informasi bohong.
“Terhadap dua pernyataan Ketua DPRD NTB tersebut kami menilai adalah pemberitahuan informasi bohong (hoaks),” tukas Yudi.
Terakhir Yudi menaruh rasa percaya yang cukup besar terhadap Polisi, bahwa laporan yang dilayangkannya terhadap Baiq Isvi akan diproses secara hukum.
“jika dari pihak Kepolisian tidak memproses laporan ini maka kami sudah skemakan gerakan yang lebih besar,” pungkasnya. (Rdy)