25.5 C
Mataram
Sunday, November 10, 2024
spot_img

Kurikulum Baru Fakultas Teknik, Siasat Menjerat Mahasiswa 

Oleh: Helena M. J.

Penetapan kurikulum baru (2022) di Fakultas Teknik Prodi Elektro (FTE) dilakukan secara sepihak, tertutup, tidak demokratis dan instan. Pihak birokrasi bahkan baru mensosialisasikan kebijakan tersebut menjelang masa liburan usai, dimana mahasiswa sedang sibuk-sibuknya merancang dan mengisi KRS.

Penetapan kebijakan kurikulum baru ini jelas bermasalah sebab tidak melibatkan mahasiswa sebagai pihak yang paling terdampak oleh kebijakan kurikulum tersebut.

Mahasiswa Teknik Elektro harusnya tidak hanya menerima sosialisasi tentang kebijakan kurikulum tersebut, melainkan juga harus dilibatkan dalam penyusunan dan pemberlakuan kebijakan kurikulum baru ini.

Tulisan ini akan memaparkan dampak yang merugikan mahasiswa akibat pemberlakuan kurikulum baru tersebut.

Pertama, grade penilaian yang dinaikan. Kurikulum baru menetapkan standar penilaian yang lebih tinggi dibanding sebelumnya. Kebijakan ini jelas bermasalah sebab dengan standar penilaian yang sebelumnya saja mahasiswa Teknik Elektro sudah kesulitan untuk memperoleh nilai B apalagi A. Nilai tertinggi yang diperoleh kebanyakan mahasiswa Teknik Elektro adalah C. Bahkan ada selorohan mahasiswa Teknik Elektro, “Nilai C aja kita udah bersyukur.”

Sekarang dengan penerapan standar penilaian yang lebih tinggi, mahasiswa akan makin kesulitan memperoleh nilai C, B apalagi A.

Pihak birokrasi mengabaikan fakta bahwa Fakultas Teknik Elektro (FTE) berbeda dengan Fakuktas Keguguran dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Ini adalah masalah dasarnya, tidak seharusnya FTE yang keseluruhan pembelajarannya ada di ranah ilmu alam yang pasti, disamakan dengan FKIP yang ranahnya membentang dari ilmu alam hingga ilmu sosial. Dalam ilmu alam 1+1=2 itu adalah kepastian, namun dalam ilmu sosial kebenaran ditentukan oleh pardigma dominan.

Maka dengan ini, pihak birokrasi FTE harusnya membatalkan kebijakan peningkatan grade penilaian dengan tetap mempertahankan grade penilaian yang sebelumnya.

Kedua, pengurangan dan penambahan mata kuliah yang serampangan. Kebijakan kurikulum 2022 mengurangi sejumlah mata kuliah yang sebelumnya telah diambil oleh mahasiswa. Akibatnya, perhitungan SKS atas mata kuliah tersebut dihilangkan, mahasiswa dianggap tidak pernah mengambil mata kuliah tersebut. Selain itu, pihak birokrasi juga menambahkan sejumlah mata kuliah baru. Dengan penambahan itu, mahasiswa yang sebelumnya mengambil mata kuliah paketan semester harus mengulang sejumlah mata kuliah di semester sebelumnya.

Hal ini jelas merugikan mahasiswa, keseluruhan mata kuliah di semester sebelumnya yang sebenarnya sudah habis, malah harus diambil kembali akibat penambahan mata kuliah baru.

Terakhir, praktikum di semester akhir. Di kurikulum sebelumnya, mahasiswa semester akhir hanya fokus menyelesaikan tugas akhir dan masa studi, namun di kurikulum terbaru, pihak birokrasi mengharuskan mahasiswa semester akhir untuk memgambil sejumlah praktikum. Dengan demikian, kecil kemungkinan mahasiswa dapat menyelesaikan studi kuliah tepat waktu 3,5 tahun.

Akibat ketentuan tersebut, akan ada banyak mahasiswa yang berpotensi kuliah diluar waktu wajar, bahkan potensi terburuknya akan Mahasiwa FTE banyak yang di DO.

Melalui kurikulum terbaru, ada tendensi dari pihak birokrasi untuk sengaja memperlambat masa studi mahasiswa FTE.

Jangan salahkan mahasiswa bila mahasiswa berpikir kebijakan kurikulum baru yang diberlakukan oleh birokrasi FTE ini diniatkan untuk memeras keuntungan sebesar-besarnya dari pembayaran UKT mahasiswa yang kuliahnya dihambat oleh kebijakan itu.

Karena makin panjang masa studi mahasiswa berarti akan ada lebih banyak biaya kuliah yang akan dibayarkan.

Terakhir, kebijakan pemberlakuan kurikulum adalah produk hukum dari pihak birokrasi FTE. Sebagai sebuah produk hukum, berlaku asas non retroaktif, yang bermakna bahwa suatu peraturan tidak boleh diberlakukan surut ke belakang. Seharusnya ketentuan kurikulum 2022 ini hanya mengikat mahasiswa 2022 dan seterusnya, bukannya malah mengikat mahasiswa 2021 kebawah.

Solidaritas harus digalang, demi menentang kebijakan ini, terlarang menerima begitu saja keputusan pihak birokrasi yang merugikan segenap mahasiswa teknik elektro.

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles