28.8 C
Mataram
Friday, May 23, 2025
spot_img

Maraknya Ritel Modern Ilegal Membunuh Perekonomian Lokal di Lombok Utara

oleh: Juanda Ali Sahbana

Menjamurnya ritel modern ilegal di Kab. Lombok Utara memberikan ancaman dan dampak serius bagi keberlangsungan ekonomi lokal di masyarakat Lombok Utara. Sebab dengan adanya minimarket-minimarket ini, banyak sekali pedagang-pedagang kecil di pasar tradisional dan pelaku usaha UMKM sejenisnya mulai tampak hilang terhenti sejak adanya minimarket-minimarket ini. Karena tentu pelaku-pelaku perekonomian lokal di Lombok Utara ini sulit menyaingi dengan menjamurnya ritel modern ini karena baik secara daya saing jual beli di mata para konsumen, ritel modern inilah yang pastinya dianggap memiliki kualitas yang lebih baik dan lain-lain. Karena seperti inilah daya jual mereka di masyarakat sehingga dengan perlahan-lahan masyarakat akan bergantungan di ritel modern ini.

Kehadiran minimarket-minimarket besar yang beroperasi tanpa izin resmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pedagang kecil, melemahkan pasar tradisional. Banyak pelaku usaha kecil UMKM dan sejenisnya terpaksa gulung tikar dan menyebabkan ketimpangan ekonomi di daerah ini. Padahal selama ini justru mereka yang membangun pondasi yang kuat terhadap keberlangsungan perekonomian di daerah seperti menciptakan lapangan pekerjaan dan menjaga perputaran uang di tengah keberlangsungan ekonomi lokal masyarakat.

Tentu dalam hal ini pemerintah harus memiliki sikap yang tegas, bukan hanya sekedar dampak ekonominya saja yang harus dilihat, tapi terkait perizinan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada ritel modern ini harus memiliki keteranparansi yang jelas. Karena selama ini yang masyarakat tahu hanya 10 ritel modern yang diberikan izin, tapi tidak sesuai dengan bukti di lapangan. Ternyata ada sekitar 20 lebih ritel modern yang ada, tentu selebihnya itu izinnya masih menjadi pertanyaan sampai saat ini di masyarakat.

Jangan sampai Pemerintah Lombok Utara hanya bisa menekan regulasi terhadap perizinan pelaku-pelaku usaha kecil seperti UMKM dan sejenisnya yang memiliki kelayakan berusaha. Namun, sebaliknya ada banyak ritel modern ilegal yang dibiarkan beroperasi aktif yang keuntungannya juga tidak begitu banyak kembali ke daerah.

Padahal landasan hukumnya pun sudah jelas yaitu terkait pendirian dan operasional ritel modern di Lombok Utara tanpa izin melanggar beberapa peraturan yang berlaku, antara lain:

  1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern:
    Perpres ini mengatur bahwa pendirian toko modern harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk peraturan zonasinya. Selain itu, pendirian toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan pasar tradisional dan usaha kecil di wilayah tersebut.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan:
    Permendag ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur pendirian dan operasional pusat perbelanjaan serta toko swalayan, termasuk ritel modern. Tujuannya adalah memastikan keberlangsungan pasar tradisional dan usaha kecil melalui penataan yang seimbang.

Dengan adanya gerakan-gerakan mahasiswa dan masyarakat memiliki pengaruh yang kuat untuk meminta jawaban terhadap ketimpangan yang dilakukan Pemerintah Daerah selama ini terkait pembiaran menjamurnya ritel modern ilegal yang masih beroperasi sampai saat ini di Lombok Utara.

Kontributor: (Juanda Ali Sahbana)

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles