Mataram, MEDIA—Mahasiswa Aliansi Rakyat NTB Melawan, lakukan aksi demo buntut pemanggilan 2 mahasiswa Universitas Mataram oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). kamis,(5/9).
Pemanggilan terhadap MZA dan AI dilayangkan Polda NTB melalui surat bernomor B/1593/VIII/RES.1.10/2024/Ditreskrimum, tertanggal 31 Agustus 2024. Perihal klarifikasi perkara, tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, ditangani penyidik unit I subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Ternyata yang melaporkan 2 mahasiswa tersebut ke Polda NTB dari Ketua dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB).
Yudiatna Dwi Sahreza, Sekertaris Jendral BEM Unram yang menjadi Kordinator umum Aksi mengatakan tujuan aksi untuk merespon laporan yang di layangkan DPRD NTB ke Polda NTB.
“tujuan demo ini untuk mengatensi serius atas laporan yang telah dilayangkan DPRD NTB ke Polda NTB,”ujarnya.
Lebih lanjut yudi mengatakan yang pastinya bakalan ada demo lanjutan, sampai saat ini ada mahasiswa fakultas peternakan Unram di panggil ke Polda NTB.
“pasti akan ada demo lanjutan, sampai saat ini ada panggilan juga dari Polda ke mahasiswa peternakan. Sehingga kita akan membersamai masa aksi untuk dipanggil hingga DPRD NTB mencabut laporannya,”katanya.
Adapun beberapa poin tuntuan dari Aliansi Rakyat NTB Melawan:
- Menuntut dan mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk mencabut laporan terhadap masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan pada aksi demonstrasi 23 Agustus 2024
- Menuntut dan mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk menghentikan tindakan kriminalisasi dan intimidasi baik terhadap masa aksi maupun masyarakat umum yang membela haknya
- Menuntut dan mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk menolak RUU POLRI atau menolak kembalinya dwi fungsi abri demi demokrasi Indonesia
- Mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Cabut UU tentang Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya
- Cabut dan revisi permendkibudristek no.2 tahun 2024 untuk dikaji kembali subtansi materiilnya
- Cabut UU no.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi
- Cabut PP no.28 tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Dibawah Umur
- Mengecam segala bentuk tindakan rezim Jokowi terhadap tindakan pembangkangan konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaannya selama 10 tahun terakhir
Demo yang di hadiri puluhan mahasiswa berangkat dari Unram menuju kantor DPRD NTB. Terakhir yudi menyebut sekitaran 50 mahasiswa yang turun aksi dan Aksi demo berakhir pada jam 15:20 Wita.(ryd)