31.5 C
Mataram
Saturday, January 17, 2026
spot_img
Home Blog

HMP2K Unram Dorong Literasi, Ketahanan Pangan, dan Kesehatan Ternak di Karang Sidemen

0
Acara foto bersama | Foto: Dokumentasi panitia

Lombok Tengah, MEDIA — Himpunan Mahasiswa Peneliti dan Pengkaji Kemasyarakatan Universitas Mataram (HMP2K Universitas Mataram) melaksanakan rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Pengabdian Berdampak: AgroEduFarm HMP2K Action” di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukeliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, pada 22–28 Desember 2025.

Program ini dirancang sebagai pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat dengan fokus pada peningkatan literasi anak, penguatan ketahanan pangan, pengelolaan limbah ternak, serta kesehatan hewan ternak. Kegiatan tersebut melibatkan kolaborasi lintas organisasi mahasiswa dan mitra eksternal, termasuk HMP3IP Universitas Mataram dan beberapa Komunitas sosial.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sosialisasi dan pelaksanaan Teras Baca yang dilaksanakan pada Selasa (23/12). Program ini menyasar anak-anak di Dusun Karang Sidemen Bawah dengan melibatkan peran aktif orang tua, khususnya ibu-ibu. Kegiatan literasi ini dikolaborasikan bersama Langit Cerah Project (LCP) melalui metode read aloud atau membaca nyaring yang bertujuan menumbuhkan minat baca sejak dini.

Teras baca tersebut dipusatkan di rumah Ketua RT setempat yang juga difungsikan sebagai sekretariat kelompok tani dan tempat mengaji anak-anak. Program ini direncanakan berlanjut secara mandiri oleh masyarakat dusun dengan dukungan perangkat desa dan donasi buku dari komunitas Donasi Buku Kita.

Selanjutnya, lada Rabu (24/12), kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan praktik pembuatan pupuk organik dari limbah kotoran sapi. Kegiatan ini difasilitasi oleh Himpunan Mahasiswa Peternakan dan Ilmu Produksi (HMP3IP Universitas Mataram) sebagai mitra pengabdian. Masyarakat, khususnya Kelompok Wanita Tani (KWT) Karang Sidemen Atas, dibekali pengetahuan praktis mengolah limbah ternak menjadi pupuk organik sebagai alternatif pengganti pupuk kimia.

Pupuk organik yang dihasilkan direncanakan untuk mendukung Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) yang telah berjalan di desa tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah edukatif untuk mendorong pertanian ramah lingkungan dan memperbaiki kualitas unsur hara tanah yang selama ini terdampak penggunaan pupuk kimia berlebihan.

Penguatan ketahanan pangan juga menjadi fokus utama pada Kamis (25/12) melalui sosialisasi ketahanan dan keamanan pangan yang bekerja sama dengan UPTD Balai Mutu dan Keamanan Pangan (BMKP) Provinsi NTB. Sosialisasi ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konsep ketahanan pangan serta optimalisasi program P2L sebagai solusi pemenuhan pangan keluarga berbasis pekarangan rumah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh anggota KWT, kelompok KKN, serta masyarakat setempat. Narasumber dari UPTD BMKP menyampaikan materi mengenai pengertian pangan, ketahanan pangan, serta peran masyarakat desa dalam menjaga keberlanjutan pangan lokal.

Sebagai penutup rangkaian pengabdian, pada Jumat (26/12), dilaksanakan penyuntikan vitamin pada ternak sapi dan kambing milik warga Karang Sidemen. Penyuntikan vitamin B12 dan B kompleks dilakukan dalam dua sesi di wilayah Karang Sidemen Bawah dan Karang Sidemen Atas. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesehatan, daya tahan tubuh, dan produktivitas ternak masyarakat.

Ketua Umum HMP2K, Dermawan Alawi, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini dirancang untuk memberikan dampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat. Menurutnya, pengabdian mahasiswa tidak cukup berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan riil warga desa, khususnya di sektor pendidikan, pangan, dan pertanian.

Melalui program AgroEduFarm ini, HMP2K berharap sinergi antara mahasiswa, masyarakat, dan mitra dapat terus terbangun guna mendukung ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

(adv)

7 Hari di Karang Sidemen, HMP2K Unram Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pengabdian Masyarakat

0
Acara Pembukaan | Foto: Dokumentasi Panitia

Lombok Tengah, MEDIA — Himpunan Mahasiswa Peneliti dan Pengkaji Kemasyarakatan (HMP2K) Universitas Mataram resmi membuka kegiatan Pengabdian Masyarakat 2025 di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukeliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (22/12/2025).

Kegiatan bertema “Pengabdian Berdampak: AgroEduFarm HMP2K Action” ini melibatkan sejumlah mitra, di antaranya Langit Cerah Project (LCP), HMP3IP Universitas Mataram, UPTD BMKP Provinsi NTB, Media Unram, Koran Lombok, serta Donasi Buku Kita.

Pembukaan kegiatan berlangsung di Kantor Desa Karang Sidemen dan dihadiri oleh panitia, pengurus HMP2K, relawan, media partner, serta perwakilan pemerintah desa. Hadir mewakili pemerintah desa, Sekretaris Desa Karang Sidemen, Sudirman.

Rangkaian acara pembukaan diawali dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana, Zumrotul Aulia, dilanjutkan sambutan Ketua Umum HMP2K, Dermawan Alawi, perwakilan demisioner, serta sambutan dari pihak desa.

Dalam sambutannya, Dermawan Alawi menjelaskan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini akan berlangsung selama tujuh hari, mulai 22 hingga 28 Desember 2025. Program yang dijalankan difokuskan pada sektor pertanian, peternakan, dan pendidikan, dengan penekanan pada isu ketahanan pangan dan pengelolaan limbah ternak.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pemantik di tengah masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan, khususnya terkait pertanian, peternakan, dan pendidikan. Salah satunya melalui pengolahan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik,” ujarnya.

Ia menambahkan, program tersebut dirancang menyesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Karang Sidemen yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan memiliki ternak di lingkungan rumah tangga.

Sementara itu, Sekretaris Desa Karang Sidemen, Sudirman, menyambut baik pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat tersebut. Menurutnya, program yang dibawa mahasiswa sejalan dengan agenda pembangunan desa, terutama Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L).

“Kami menyambut baik kegiatan ini, terlebih karena selaras dengan program desa yang saat ini sedang dikembangkan, seperti P2L. Harapannya, kegiatan ini dapat menjadi langkah kolaboratif yang berkelanjutan,” kata Sudirman.

Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, HMP2K Universitas Mataram berharap dapat memperkuat hubungan silaturahmi dengan pemerintah desa dan masyarakat Karang Sidemen, sekaligus mendorong praktik pertanian dan peternakan yang lebih berkelanjutan.

(rfi) / (adv)

Tanpa Sosialisasi DPM Unram, Pemira Fakultas Digelar dengan Aturan Lama

0
Rektorat Universitas Mataram | Foto: Tribunnews

Unram, MEDIA — Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) hingga kini belum melakukan sosialisasi Peraturan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira), meskipun Pemira di sejumlah fakultas telah berjalan, bahkan ada yang sudah selesai dilaksanakan.

Dalam pesta demokrasi mahasiswa, pelaksanaan Pemira di tingkat fakultas seharusnya mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh DPM Universitas sebagai aturan induk yang kemudian diturunkan kepada DPM masing-masing fakultas. Namun, kondisi tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (DPM FKIP) Universitas Mataram, Fathur, menyampaikan bahwa hingga Pemira fakultas dilaksanakan, belum ada sosialisasi dari DPM Universitas terkait regulasi Pemira yang berlaku. Kondisi tersebut membuat fakultas mengambil inisiatif sendiri agar proses demokrasi tetap berjalan.

“DPM Universitas sampai sekarang belum melakukan sosialisasi peraturan Pemira. Karena itu, FKIP menggunakan draf peraturan Pemira tahun 2022 sebagai acuan dalam menyelenggarakan Pemira fakultas,” ujar Fathur.

Ia menegaskan bahwa penggunaan draf lama tersebut dilakukan untuk menghindari kekosongan aturan. Meski demikian, ia menilai seharusnya terdapat peraturan Pemira terbaru yang ditetapkan dan disosialisasikan secara resmi oleh DPM Universitas agar pelaksanaan Pemira di seluruh fakultas berjalan seragam.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (DPM FHISIP) Universitas Mataram, Gilang. Ia menyebut bahwa sejauh yang diketahuinya, DPM Universitas belum pernah melakukan sosialisasi peraturan Pemira kepada fakultas.

“Setahu saya, DPM Universitas belum pernah melakukan sosialisasi peraturan Pemira. Biasanya, jika DPM Universitas melakukan sosialisasi, mereka akan mengundang UKM atau DPM fakultas sebagai perwakilan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPM Universitas Mataram, Dwi, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum melakukan sosialisasi peraturan Pemira Universitas. Ia menjelaskan bahwa draf peraturan Pemira Universitas pada prinsipnya menjadi aturan turunan yang digunakan oleh masing-masing fakultas.

“Karena yang kita tahu, draf Pemira Universitas itu menjadi turunan di setiap fakultas masing-masing. Kalau ditanya sudah melakukan sosialisasi atau belum, tentu jawabannya belum,” ucap Dwi.

(iwn)

Pembiaran Ekologi di Balik Proyek Revetment Gili Meno: Ketika Pembangunan Membiarkan Alam Rusak”

0

Oleh: Juanda Ali Sahbana

Proyek revetment pada dasarnya merupakan pembangunan struktur pelindung pantai seperti dinding miring atau susunan batu yang bertujuan menahan abrasi dan melindungi daratan dari gempuran gelombang laut. Secara konseptual, proyek ini dirancang untuk membawa kemaslahatan, menjaga keberlanjutan wilayah pesisir, dan melindungi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Namun, realitas di lapangan tidak selalu sejalan dengan tujuan normatif tersebut.

Apa yang terjadi di Gili Meno, Lombok Utara, justru menunjukkan wajah lain dari pembangunan yang tergesa-gesa dan minim kehati-hatian. Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan salah satu pelaku usaha lokal, proses sosialisasi proyek hanya dilakukan satu kali, itupun tanpa penjelasan komprehensif mengenai dampak, mekanisme pelaksanaan, maupun risiko lingkungan. Bahkan, masyarakat menilai proyek ini hadir secara tiba-tiba dan langsung dikerjakan tanpa ruang partisipasi yang bermakna.

Akibatnya kini nyata ekosistem bawah laut Gili Meno mengalami kerusakan serius, khususnya terumbu karang hidup yang selama ini menjadi tulang punggung pariwisata bahari diving dan snorkeling yang menghidupi banyak warga lokal. Ironisnya, proyek yang diklaim membawa kemanfaatan justru mengancam identitas dan masa depan Gili Meno sebagai kawasan wisata alam unggulan.

Dari sisi ketenagakerjaan, memang benar bahwa sejumlah warga lokal sempat dilibatkan dengan upah sekitar Rp750.000 per hari. Namun fakta lain tidak bisa diabaikan: empat warga dilaporkan berhenti bekerja akibat insiden kerja, dan hingga kini tidak ada kejelasan kompensasi atau perlindungan dari pihak proyek. Ini menunjukkan lemahnya penerapan prinsip keselamatan kerja dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Persoalan semakin serius ketika pada Agustus lalu DPRD Lombok Utara turun langsung ke lokasi proyek dan mempertanyakan legalitas perizinan, khususnya dokumen AMDAL. Namun yang ditunjukkan oleh pihak pelaksana proyek hanyalah peta proyek, tanpa mampu membuktikan keberadaan atau kelengkapan AMDAL. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar bagaimana mungkin proyek yang berdampak besar terhadap lingkungan pesisir dan laut dapat berjalan tanpa transparansi izin lingkungan?

Padahal, secara hukum, proyek semacam ini wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan, antara lain

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL (Pasal 22). Tanpa AMDAL, izin lingkungan cacat hukum, dan kegiatan berpotensi melanggar hukum secara administratif maupun pidana.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang memperjelas bahwa AMDAL bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan sejak tahap perencanaan.

UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
yang secara tegas melarang kegiatan yang merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang, serta mewajibkan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

Asas partisipatif dan keterbukaan informasi publik,
yang mengharuskan pelibatan masyarakat terdampak sejak awal perencanaan, bukan sekadar sosialisasi simbolik.

Anggota DPRD KLU dari Dapil Tanjung, H. Taufik, yang juga berdomisili di kawasan Gili Indah, secara terbuka mempertanyakan kerusakan terumbu karang akibat proyek ini. Pihak BKKPN memang menyatakan akan melakukan konservasi dan pemulihan ekosistem karang, namun hingga saat ini belum ada kejelasan waktu, metode, maupun bentuk konkret konservasi yang akan dilakukan.

Jika kerusakan ini terus dibiarkan tanpa langkah pemulihan nyata, maka janji konservasi hanya akan menjadi retorika kosong. Dalam situasi tersebut, sikap tegas sebagaimana disampaikan oleh H. Taufik selaku warga Gili Indah dan DPRD KLU bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup dan hak masyarakat.

Pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan ekologi, hukum, dan suara warga. Sebab ketika terumbu karang hancur dan laut kehilangan nyawanya, maka yang runtuh bukan hanya ekosistem, tetapi juga keadilan lingkungan dan masa depan generasi Gili Meno

Debat Ketua BEM FHISIP Digelar di Hari Libur, Mahasiswa Pertanyakan Kelayakan Kandidat

0
FHISIP Unram | mediaunram

Unram, MEDIA – Pelaksanaan debat calon Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram yang dijadwalkan pada hari libur menuai kritik dari mahasiswa. Keputusan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan serta minimnya kepekaan terhadap partisipasi mahasiswa, hingga memunculkan anggapan bahwa belum ada kandidat yang benar-benar layak memimpin BEM FHISIP. (14/12)

Sejumlah mahasiswa FHISIP Universitas Mataram menyayangkan kebijakan panitia pelaksana yang menetapkan debat kandidat di luar hari aktif perkuliahan. Menurut mereka, momentum debat seharusnya menjadi ruang terbuka bagi mahasiswa untuk menilai gagasan, visi, dan kapasitas kepemimpinan para calon, bukan justru dilaksanakan pada waktu yang berpotensi mengurangi kehadiran audiens.

“Debat itu seharusnya jadi forum utama mahasiswa untuk menguji gagasan dan menilai kelayakan calon ketua BEM. Kalau dilaksanakan di hari libur, partisipasi pasti berkurang dan kesannya hannnya formalitas saja dan tidak memikirkan partisipasi mahasiswa umum seperti kita kita ini ”ujar salah satu mahasiswa FHISIP Universitas Mataram

Mahasiswa lainnya juga menilai penjadwalan tersebut mencerminkan tidak dianggapnya mahasiswa dalam proses demokrasi kampus yang sebagai pemilih.
“Panitia seharusnya memikirkan partisipasi mahasiswa dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Ini justru membuat mahasiswa merasa tidak dianggap dalam proses demokrasi kampus,” ungkap mahasiswa FHISIP lainnya.

Kritik senada disampaikan oleh mahasiswa FHISIP yang menilai bahwa keputusan ini berdampak pada kualitas demokrasi mahasiswa. “Kalau sejak debat saja sudah tidak berpihak pada partisipasi mahasiswa, bagaimana nanti ketika kandidat terpilih menjalankan fungsi advokasi dan representasi?” katanya.

Sementara itu, ketua Penyelenggara Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) FHISIP menyampaikan bahwa penjadwalan debat pada hari libur di lakukan karna beberapa kekhawatiran dan menganggap partisipasi mahasiswa umum tidak ada bedanya pada saat hari masuk dan hari libur.

“Kita semua ini lagi uas, kita tidak mau uas ini terganggu gara gara debat ini, dan Terkait hari libur dan tidak hari libur saya rasa tidak ada bedanya cuma beda partisipasi dari mahasiswa umumnya saja, dan alhamdulillah yang menghadiri debat tadi lumayan rame dan full,” ujar Abror selaku ketua KPRM.

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sempat tidak membiarkan pelaksanaan debat pada hari libur dan sempat mempertanyakan alasan kenapa mengadakan debat pada hari libur.

“Sebenarnya kalo di bilang membiarkan tidak juga, karna pada saat saya mengetahui debatnya hari minggu saya pertanyakan alasannya apa, dan pertimbangan KPRM ini yaitu dengan alasan Ujian Akhir Semester, apalagi kandidat kandidat ini kebanyakan yang semester 5 dan banyak yang mengambil praktek sidang dan banyak yang praktek pada hari senin,” ucap Gilang, selaku ketua DPM FHISIP Unram.

(iwn)

Pelatihan Media di Kampanye 16 HAKTP : Soroti Etika Peliputan di Tengah Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

0
Kegiatan Acara Pelatihan | foto: dokumentasi oleh panitia

Mataram, MEDIA — Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) kembali digelar di berbagai daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tahun ini, AJI Indonesia dan Komnas Perempuan menyelenggarakan pelatihan media yang diikuti jurnalis dan pers mahasiswa untuk memperkuat peran media dalam mendorong akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan, Selasa (09/12).

Pelatihan yang berlangsung di Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) tersebut menekankan pentingnya kepekaan dan kehati-hatian dalam peliputan kasus kekerasan berbasis gender.

Rektor UNIZAR membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya menjaga keselamatan korban dalam setiap pemberitaan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran sehingga apa pun yang kita ungkapkan nantinya benar-benar memberikan manfaat serta perlindungan bagi para korban,” ujarnya dalam sambutan.

Materi kemudian dilanjutkan oleh Yusraneti S.Ikom dari LBH APIK NTB, yang mengajak peserta lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual di sekitar mereka.
“Sudah saatnya kita peduli terhadap diri sendiri dan orang lain, kita harus mulai sensitif,” ujarnya.
Ia menambahkan supaya kita semua bisa sama-sama saling melindungi, “Mari kita bersama-sama peduli, saling melindungi, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi kita semua,” Tambahnya.

Perwakilan Komnas Perempuan, Deden Iskandar, mengingatkan bahwa data laporan kekerasan seksual menurun, meskipun begitu data laporan sering tidak menggambarkan jumlah kejadian sebenarnya, “Kejadian sebenarnya tidak sama dengan data yang dipaparkan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa budaya patriarki masih menjadi salah satu faktor besar yang membuat korban enggan melapor, terutama ketika dikaitkan dengan tafsir agama.

Sumber: dokumentasi panitia acara

Acara kemudian dilanjutkan ke acara praktek, dimana setelah pemaparan materi oleh sekretaris AJI Mataram, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok. Kemudian setiap kelompok menganalisis berbagai berita dan kemudian mengoreksi nya secara bersama.

Pelatihan ini membahas standar etik peliputan kekerasan seksual, termasuk perlindungan identitas korban, teknik wawancara sensitif, dan risiko lainnya. Peserta diajak memahami bagaimana pemberitaan dapat berperan dalam memperkuat akses keadilan bagi korban.

Realitas Kekerasan Seksual di Kampus

Sumber: https://lombok.tribunnews.com/2022/10/14/mau-kuliah-di-mataram-berikut-3-universitas-yang-dapat-menjadi-pilihan-lengkap-dengan-fakultasnya

Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di NTB menunjukkan bahwa kampus masih jauh dari ruang yang benar-benar aman bagi mahasiswa. Beberapa laporan yang muncul dalam lima tahun terakhir memberikan gambaran bahwa kekerasan dapat terjadi dalam interaksi akademik, kegiatan mahasiswa, hingga relasi kerja.

Pada 2022, Polda NTB menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sekitar 10 mahasiswi dari dua perguruan tinggi di Kota Mataram, termasuk Unram. Laporan tersebut disampaikan melalui Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram.

Pada 2024, seorang dosen Fakultas Pertanian Unram dilaporkan oleh beberapa mahasiswi atas dugaan pelecehan seksual. Kasus ini masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram dan menarik perhatian publik setelah pemberitaannya tersebar di media.

Pada 2025, seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN). Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Pada November 2025, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp60 juta berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan pola yang berulang: sebagian terjadi dalam kegiatan akademik, sebagian dalam aktivitas kemahasiswaan, dan sebagian lainnya melibatkan relasi kuasa langsung antara pelaku dan korban. Situasi ini menunjukkan bahwa mahasiswa perempuan masih berada pada posisi rentan di lingkungan pendidikan tinggi.

Penutup

Pelatihan media dalam rangka 16 HAKTP ini menegaskan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan memerlukan perhatian bersama dari seluruh unsur pendidikan, pemerintah, dan media. Materi dan diskusi yang disampaikan dalam pelatihan mengingatkan bahwa pemangku kebijakan memiliki peran penting dalam memastikan proses penanganan berjalan adil, transparan, dan aman bagi korban, sementara jurnalis berperan dalam mengawal pemberitaan dengan etika yang tepat.

Kasus-kasus yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan persoalan yang muncul sesekali. Ia hadir di ruang kelas, ruang organisasi, kehidupan sosial masyarakat, hingga kegiatan mahasiswa. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganannya harus dilakukan secara konsisten, bukan sekadar seremonial.

Kampanye 16 HAKTP tahun ini menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana ruang pendidikan merespons laporan korban dan memperbaiki mekanisme yang masih lemah. Selama kampus belum menjalankan fungsi perlindungan secara utuh, kebutuhan akan ruang aman akan tetap mendesak.

(rifki)

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Gelar Aksi di Depan PN Mataram, Desak Pembebasan Enam Aktivis

0
Aksi di depan PN Mataram | foto: mediaunram

Mataram, MEDIA — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Nusa Tenggara Barat menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelas 1A pada Rabu (26/11). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pembebasan enam aktivis mahasiswa yang ditahan terkait demonstrasi pada 30 Agustus 2025 lalu.

Dalam aksi tersebut, beberapa orator menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka menilai penangkapan enam aktivis tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

“Lucu sekali kalian ini, koruptor tidak ditangkap, tapi mahasiswa yang menyuarakan kepentingan rakyat justru dikriminalisasi. Aktivis bukan penjahat,” ujar salah satu orator di tengah aksi.

Orator lainnya juga menyoroti bahwa upaya penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan sudah dicoba, namun belum membuahkan hasil.
“Restorative justice sudah ditempuh, tetapi belum ada pertimbangan hukum dari pihak terkait,” tegasnya.

Koordinator umum aksi, Lalu Nazir Huda, menyampaikan bahwa aliansi datang dengan dua tuntutan utama. Tuntutan tersebut adalah:

  1. Segera bebaskan enam aktivis yang saat ini ditahan oleh Polda atau Kejaksaan tanpa syarat.
  2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat di Nusa Tenggara Barat.

Perwakilan PN Mataram sempat menemui massa aksi pada pukul 13.00 WITA. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan tuntutan massa tidak diterima. Setelah menyampaikan aspirasi hingga selesai, massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib pada pukul 14.40 WITA.

(nda)

Ratusan Massa Aksi Siap Geruduk PN Mataram, Tuntut Pembebasan 6 Aktivis yang Ditahan

0
Aksi 30 Agustus yang menyebabkan 6 aktivis ditahan di Polda NTB | foto: mediaunram

Mataram, MEDIA — Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB akan menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu (26/11). Aksi yang diperkirakan berjumlah lebih dari 300 orang ini dipersiapkan untuk menyuarakan mengenai pembebasan tanpa syarat kepada para aktivis yang ditahan sejak Agustus lalu. Hingga kini, para aktivis yang berjumlah 6 orang tersebut masih dalam proses hukum, serta telah dialihkan dari Polda Provinsi ke Pengadilan Negeri.

Koordinator Umum (Kordum) Aksi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, Lalu Nazir Huda, menyampaikan kalau gerakan ini merupakan bentuk pengawalan proses sidang dari para aktivis yang masih ditahan. Nazir juga menjelaskan bahwa salah satu hal yang diinginkan massa aksi adalah transparansi dari kasus penahanan 6 aktivis tersebut.

“Kami ingin transparansi terkait kasus apa saja yang telah dilakukan oleh teman-teman mahasiswa kami, apakah mereka melakukan tindakan berlebihan atau ini adalah bentuk intimidasi dari gerakan-gerakan mahasiswa,” ujar Ketua BEM Unram tersebut.

Nazir memaparkan bahwa kasus penahanan ini merupakan bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap gerakan-gerakan mahasiswa, ia berharap supaya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya.

“Kita ingin memberikan penekanan kepada kejaksaan, jangan sampai ada lagi intimidasi dan kriminalisasi seperti ini,” paparnya.

Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB melakukan seruan terhadap mahasiswa dan rakyat untuk turut membersamai mereka dalam aksi yang akan dilakukan pada Rabu mendatang. Terlebih belakangan ini tengah ramai mengenai pengesahan RKUHAP yang dinilai kontroversial.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk membersamai kita dalam aksi nanti. Mungkin sekarang kita bukan korban, tapi dalam agenda kedepannya tidak menutup kemungkinan kita yang akan jadi korban, apalagi dengan disahkannya RKUHAP, ” ajaknya.

(put)

DPR Sahkan UU KUHAP di Tengah Kritik atas Proses “Terburu-buru” dan Pasal yang Perluas Kewenangan Polisi

0
Sumber foto: Menpan.go.id

Jakarta, MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 yang mengatur tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Namun, pengesahan ini menuai kritik luas dari lembaga HAM, akademisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berpendapat bahwa proses pembahasan terburu-buru, minim transparansi, dan mencakup pasal-pasal berpotensi disalahgunakan yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum khususnya kepolisian tanpa pengawasan yang memadai.

“Ini proses pembahasan yang ugal-ugalan,” kata Bivitri Susanti, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, kepada Kompas (18/11). Ia menilai DPR mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang yang menyangkut hak dasar warga negara.

Pasal Kontroversial: Penahanan Sejak Tahap Penyelidikan

Salah satu pasal paling menuai dikritik adalah Pasal 5, yang memungkinkan penyidik melakukan penangkapan, penggeledahan, larangan meninggalkan tempat, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan sebelum adanya kepastian tindak pidana. Hal ini bertentangan dengan prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).

“Pada tahap ini, tindak pidana belum terkonfirmasi. Tapi sudah boleh menahan? Ini sangat berbahaya,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam rilis pers (18/11).

Selain itu, Pasal 120 dan Pasal 132A membolehkan penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran data atau rekening tanpa izin pengadilan jika dalam “keadaan mendesak”. Namun, frasa tersebut tidak didefinisikan secara teknis, sehingga rentan ditafsirkan secara subjektif oleh aparat.

DPR: “Tidak Ada Hoaks”

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah kritik tersebut. Dalam keterangan resmi DPR (18/11), ia menyatakan bahwa empat tuduhan utama di media sosial soal penyadapan, pembekuan rekening, penyitaan data, dan penangkapan tanpa dasar adalah hoaks.

“Pasal 44 dan Pasal 139 ayat (2) jelas mengatur bahwa penyitaan dan pemblokiran harus dengan izin ketua pengadilan negeri,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna, sebagaimana dikutip dalam siaran pers DPR.

Namun, Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menanggapi skeptis. “Masalahnya bukan di pasal utama, tapi di pengecualian ‘keadaan mendesak’. Itu celah besar,” ujarnya dalam diskusi daring yang diliput Kompas (19/11).

Partisipasi Publik Dipertanyakan

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat bahwa akses terhadap draf RUU KUHAP sangat tertutup hingga Februari 2025. Permohonan informasi publik pada 19 Februari 2025 tidak direspons oleh DPR. Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 29 September 2025, nama aktivis Delpedro Marhaen yang sejak awal September ditahan di Rutan Salembatercantum sebagai peserta, sebagaimana dilaporkan Tempo.co (18/11).

“Ini menunjukkan partisipasi bermakna hanya klaim belaka,” tegas Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.

Latar Belakang Politik: Sinkronisasi dengan KUHP 2026

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej, mengakui pengesahan dipercepat karena KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. “Mau tidak mau, harus disahkan tahun ini,” katanya dalam keterangan pers Kemenkumham (18/11).

Kekhawatiran publik diperkuat data lapangan. KontraS mencatat 15 kasus salah tangkap oleh polisi sepanjang Juli 2023–Juni 2024. Sementara Amnesty International Indonesia melaporkan 30 kasus penyiksaan oleh aparat sepanjang 2023-2024, dengan 75% pelakunya adalah anggota kepolisian (Amnesty International Indonesia, Laporan Tahunan 2025).

Komnas HAM juga menyebut kepolisian sebagai institusi paling sering diadukan sejak 2020, terutama terkait kekerasan dalam penangkapan dan penyiksaan tahanan.

(nxl)

Penipuan Berkedok Polisi Incar Mahasiswa Unram

0
*ilustrasi, Sumber foto: Freepik.com

Unram, MEDIA — Sejumlah mahasiswa Universitas Mataram (Unram) mengaku menerima panggilan telepon mencurigakan dari seseorang yang mengatasnamakan “Polda NTB”. Pola penipuannya serupa, pelaku menggunakan nada menekan dan mengetahui detail identitas mahasiswa.

Salah satu korban berinisial A, mahasiswa fakultas Peternakan, menceritakan pengalamannya saat di telpon pelaku, yang katanya mengaku dari Polda surabaya dan akan disambungkan dengan Polda NTB. “Di telpon kan katanya dari Polda Surabaya, terus akan disambungkan ke Polda NTB, ” Ungkapnya.

Korban juga mengaku bahwa pelaku penipuan tersebut mengetahui detail identitasnya seperti nama dan Nomer Induk Kependudukan (NIK). “Dia juga tahu nama lengkap saya, tahu kuliah di Unram, terus nomor NIK lengkap saya juga dia tau,” Ujar mahasiswa semester 7 itu.

Pelaku juga menanyakan lokasi kos tempat korban tinggal, serta dengan siapa ia tinggal. “Ditanya lokasi tempat tinggal, trus ditanya sama siapa di kos,” Lanjutnya.

Korban lainnya, seorang mahasiswi fakultas hukum semester 7 berinisial H, mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengancam akan mendatanginya ke Universitas Mataram, karena korban tidak mau melakukan apa yang diminta pelaku. “Waktu itu Saya dimintai datang ke kapolda untuk mengurus data saya yang bocor,tapi saya bilang belum bisa datang karena masih ada kesibukan dengan nada bicara yang sedikit lebih tinggi. Ehh dia malah tersinggung dan mengancam akan mendatangi saya ke Universitas Mataram”, bebernya.

Untuk mengetahui apakah kasus serupa muncul di kampus lain, tim Media Unram menghubungi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram dan UIN Mataram. Dari pengecekan tersebut, tidak ditemukan laporan penipuan dengan modus yang sama di kedua kampus.

Hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas terkait bagaimana pelaku memperoleh data pribadi yang disebutkan dalam panggilan tersebut. Korban khawatir akan terjadinya kebocoran data dari Universitas. “Takutnya ada kebocoran data dari pustik,” Ungkap A, salah satu korban.

(rfi), (hsi)