25.5 C
Mataram
Wednesday, May 20, 2026
spot_img
Home Blog

Heboh, Mahasiswi UNRAM Ditemukan Tewas di Kamar Kos

0

Mataram, MEDIA — Masyarakat dihebohkan dengan mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM) berinisial NDR ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Lingkungan Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Minggu (17/5/2026) malam.

Mayat tersebut diketahui berumur 21 tahun yang merupakan mahasiswa program studi (Prodi) pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) Universitas Mataram yang berasal dari Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat.

Dari keterangan salah seorang saksi bernama Karelleta Rawi Beauty yang merupakan teman korban mengatakan sempat berkomunikasi dengan korban melalui whatsapp pada Sabtu 16/5/26. Kemudian pada 17/5/26 saksi menghubungi korban namun nomor korban tidak bisa dihubungi. 

Pada hari yang sama setelah mengetahui mengetahui nomor korban tidak bisa dihubungi, Karelleta bersama sepupunya datang mencari korban ke kost korban sekitar pukul 21.00 WITA. Setibanya di kost korban, ia mengetuk pintu kamar kost korban namun tidak ada jawaban dan tidak menemukan sepeda motor korban. Korelleta juga sempat menanyakan ke tetangga kost korban. Tetangga korban mengatakan tidak melihat korban dan lampu kamar korban dalam keadaan tidak menyala, 

Setelahnya ia sempat pulang dan menghubungi teman-temannya yang lain untuk mencari korban, Karelleta kembali ke kost korban bersama teman-temannya untuk mencari korban.

Setibanya lagi di kost korban, Karelleta mengintip ke dalam kost korban melalui ventilasi, dengan bantuan senter ia melihat korban dalam keadaan terlentang serta mencium bau tidak sedap dari dalam kamar. Mengetahui hal tersebut Karelleta menghubungi kepala lingkungan (Kaling) setempat. 

Menurut keterangan saksi lain bernama Wine Arnija, ia sempat mencium aroma tidak sedap di sekitar kamar kost korban pada Minggu 17/5/2026. Ia juga mengatakan terakhir kali bertemu dengan korban pada Jumat 15/5/2026 sekitar pukul 21.00 WITA ketika korban membeli voucher internet padanya.

Setelah mendapat informasi, pihak Polsek Selaparang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 23.30 WITA untuk melakukan TKP awal dan sekitar pukul 00.30 WITA korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara menggunakan mobil Ambulance. 

Korban belum dapat dilakukan otopsi dikarenakan masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga korban.

(Emw, Nxl)

Oknum Dosen FHISIP Unram Diduga Lecehkan Mahasiswi

0

Unram, MEDIA (14/5/26) — Sejumlah mahasiswi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram.

Ketua BEM FHISIP Unram, Nanang mengungkapkan jumlah korban diduga cukup banyak. Namun, hanya sebagian yang berani melapor dan memberikan keterangan ke Satgas PPKS.

“Jumlahnya cukup banyak, tapi yang berani speak up cuma beberapa di Satgas,” katanya saat dihubungi MEDIA Unram Rabu (13/5).

Nanang mengatakan, pihak BEM FHISIP terus mendampingi para korban selama menjalani proses pemeriksaan di Satgas PPKS.

“Selalu kami dampingi, termasuk waktu pemeriksaan di Satgas,” ujarnya.

Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Menurutnya, Satgas saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, hingga pengumpulan alat bukti.

“Jumlah korban yang melapor sekarang ada di atas tiga orang. Satgas sudah mulai proses pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lain seperti CCTV dan obrolan chat,” ungkapnya.

Joko menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut didominasi pelecehan verbal. Bahkan, beberapa kejadian disebut terjadi di dalam ruang kelas.

“Bentuk pelecehannya pelecehan seksual verbal. Salah satunya dilakukan di dalam kelas yang mungkin banyak orang menganggap itu candaan, tapi masuk dalam pelecehan seksual,” jelasnya.

Selain ucapan bernuansa seksual, korban juga mengaku mengalami kontak fisik yang tidak pantas.

“Ada yang pegang tangan bahkan sampai ke bahu,” kata Joko.

Dari Buku ke Film: Pola lama yang berulang

0

Oleh: Dyah Aulia Salsabila Della?

Adanya pembatalan pada pemutaran dan kegiatan nonton bareng film Pesta Babi kembali menjadi bahan pengingat akan terbatasnya ruang berekspresi di negeri ini. Dan yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya persoalan pembatalan acara tersebut, tapi melainkam bagaimana bisa pembatalan itu terjadi dan hadir langsung tanpa ada alasan ataupun penjelasan yang benar-benar jelas, dan bisa dipertangungjawabkan kepada publik.

Sebuah acara atau kegiatan dibatalkan begitu saja, dan sebuah film dianggap tidak layak diputar atau di diskusikan. Namun dalam hal ini masyarakat hanya menerima larangan ataupun pembatalan tanpa ada penjelasan yang utuh, di bagian mana yang dianggap bermasalah? lalu apa dasar pertimbangannya? dan siapa yang kemudian merasa dirugikan? bahkan diskusi belum berlangsung, tetapi larangan datang terlebih dahulu.

Di titik inilah permasalahannya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar sebuah film.

Seperti yang kita tau, kita hidup di sebuah negara yang mengakui bahwasannya demokrasi dan kebebasan berpendapat sangat dijungjung tinggi. Kampus, komunitas masyarakat, dan ruang publik sudah seharusnya menjadi tempat lahirnya pertukaran gagasan, ruang diskusi, dan tempat untuk masyarakat belajar melihat realitas dari berbagai sudut pandang. Sebuah film bukan hanya untuk hiburan semata untuk sekedar berekspresi, tetapi sebagai medium kritik sosial, medium refleksi, bahkan medium untuk mneyampaikan keresahan yang mungkin tidak mampu tersampaikan lewat pidato atau sebuah tulisan formal.

Ketika sebuah karya kemudian dibatasi dan dibatalkan pemutarannya tanpa ada alasan yang jelas dan transparan, maka khalayak umum telah kehilangan hak untul menilai secara mandiri. Masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk menonton, memahami konteksnya, lalu menyikapi sendiri karya tersebut. Dan yang terjadi pada akhirnya bukanlah suatu pendidikan yang berpikir kritis, melainkan sebuah pembiasaan untuk patuh terhadap larangan itu sendiri.

Hal semacam ini seharusnya membuat kita untuk menoleh pada sejarah, dan bercermin didalamnya. Larangan terhadap suatu karya bukanlah sesuatu hal yang tabu atau hal yang baru di Indonesia. Dulu, ada berbagai buku yang dilarang beredar karena dianggap “berbahaya”, mengganggu ketertiban”, atau “tak sesuai” dengan kepentingan penguasa pada masa itu. Ada banyak pemikiran, karya sastra, dan tulisan kritis yang dibungkam bahkan sebelum masyarak membaca ataupun memahaminya.

Pada masa Orde Baru misalnya, ada banyak buku yang dilarang untuk beredar karena dianggap menyebarkan paham tertentu ataupun mengkritik pemerintah. Buku-buku karya Pramoedya Ananata Toer pernah dicekal selama bertahun-tahun. Pemikiran Tan Malaka juga diposisikan sebagai sesuatu yang harus dijauhi oleh masyarakat pada masa itu. Bahkan tulisan Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, pernah dianggap membahayakan karena mengkritik sistem politik demokrasi terpimpin pada zamannya. Negara pada saat itu merasa memiliki otoritas penuh yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak boleh dibaca, dipikirkan, dan diketahui oleh masyarakat.

Akibatnya, masyarakat kehilangan ruang berpikir secara dewasa. Publik tidak diberi kesempatan untuk membaca, memahami, dan menilai. Negara atau kelompok tertentu mengikat hak masyarakat untuk menentukan pendapatnya sendiri.

Dan hari ini, pola yang sama kembali muncul, namun hanya medianya yang berubah. Kalau dulu yang dilarang adalah buku, sekarang film, ataupun kegiatan diskusi nonton bareng. Alasannya sering kali serupa, dianggap sensitif, atauapun dikhawatirkan dapat memicu reaksi tertentu. Namun yang jarang muncul adalah keterbukaan serta keberanian untuk menjelaskan secara objektif kepada publik mengapa sebuah karya harus dibatasi.

Pada akhirnya, ruang publik secara perlahan akan kehilangan keberanian untuk membacarakan isu-isu yang sensitif. Oleh sebab itu, demoktasi tidak akan mati secara tiba-tiba, tspi melemah perlahan-lahan melalui kebiasaan terhadap sebuah larangan.

Kebebasan berekspresi bukanlah hal yang memiliki batasan. Namun dengan adanya pembatasan dalam suatu negara yang berdemokrasi seharusnya bisa dilakukan secara jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan sebuah tekanan samar-samar ataupun pembatalan mendadak tanpa penjelasan yang utuh. Karena ketika masyarakat terus dilarang tanpa ada alasan yang jelas, maka tidak hanya satu acara atupun satu film yang semakin pudar, tetapi juga keberanian publik untuk berpikir, bertanya, dan berdiskusi, akan hilang.

Dan ketika segala hal itu terjadi, maka kita sebenarnya sedang mengulang pola yang sama, pola lama yang juga pernah terjadi dalam sejarah. Membungkam suatu karya sebelum masyarakat memahami isinya.

Puluhan Satpam Bawa Pentungan Bubarkan Nobar Film “Pesta Babi” di Unram

0

Unram, MEDIA — Ratusan Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) gigit jari. Mereka “diusir” pihak birokrasi saat hendak menonton film dokumenter “Pesta Babi” di kawasan Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), Kamis (7/5/2026).

Pantauan MEDIA Unram di lokasi terlihat juga puluhan Satpam berseragam lengkap membawa pentungan mengusir ratusan mahasiswa yang hadir. Hal ini menimbulkan kecewaan sejumlah penonton.

Salah satu mahasiswa Papua yang namanya tak ingin disebut mengaku kecewa kepada pihak birokrasi Unram.

Menurutnya, langkah kampus membubarkan acara nonton bareng (nobar) film dokumenter ini merupakan upaya pembungkaman terhadap kondisi Papua yang saat ini dalam kondisi mengkhawatirkan.

“Saya selaku mahasiswa Papua menilai bahwa permasalahan yang terjadi di tanah Papua selalu ditutupi oleh penguasa. Buktinya pada malam hari ini di Mataram kita dibubarkan,” katanya.

Ia menjelaskan, film “Pesta Babi” yang digarap Dandhy Laksono dan Cypri Dale ini berisi potret masyarakat adat Papua Selatan tentang dampak deforestasi dan ekspansi agribisnis (proyek perkebunan tebu/kelapa sawit). Karena itu, seluruh orang, termasuk mahasiswa, seharunya diperkenankan menonton film tersebut.

“Saya pikir tidak ada alasan untuk dibubarkan kegiatan Nobar film pesta babi ini, dan tidak ada undang-undang negara. Seperti yang kita tahu bahwa negara ini negara hukum atau negara demokrasi. Artinya semua orang punya kebebasan untuk menyuarakan,” ucapnya.

Senada dengan itu, mahasiswa lain inisial E mengecam tindakan birokrasi Unram atas pembubaran film tersebut. Apalagi tindakan pengusiran yang dilakukan Satpam dengan membawa pentungan.

Ia menegaskan bahwa langkah kampus tidak berpihak pada masyarakat yang ditindas.

“Negara ini tidak punya keadilan. Terutama untuk tanah Papua. Seringkali suara mahasiswa Papua yang menyuarakan keadilan dibungkam,” tegas mahasiswa Unram ini.

Diketahui, sejumlah organisasi mahasiswa (Ormawa) Unram menggelar Nobar film pesta PKM. Kegiatan dijadwalkan mulai pada pukul 19.00 Wita. Namun, sekitar pukul 18.55 Wita pihak birokrasi diwakili WR III Sujita bersama Satpam datang membubarkan ratusan orang di lokasi.

(Mln)

WR 3 Pimpin Langsung Pembubaran Nobar Pesta Babi di Unram

0

Unram, MEDIA – WR 3 bidang kemahasiswaan dan alumni Universitas Mataram (Unram) memimpin langsung aksi pembubaran Nonton Bareng (Nobar) film dokumenter Pesta Babi di Halaman pusat kegiatan mahasiswa (PKM) Unram, Kamis (7/5/2026). Pembubaran dilakukan sebelum film sempat ditayangkan.

Pantauan MEDIAUnram di lokasi, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita didampingi sekitar tiga puluh satpam datang ke lokasi nobar saat film belum sempat ditayangkan, sekitar pukul 18.55 Wita.

Puluhan satpam tersebut datang membawa senjata berupa pentungan. Mereka meminta pemutaran film dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

“Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton,” katanya di lokasi.

Sujita mengatakan pembubaran dilakukan atas perintah Rektor Unram, Sukardi dengan alasan menjaga kondusifitas kampus.

“Saya menolak demi menjaga kondusifitas dan supaya tidak ada ketersinggungan antara kita,” ujar Dosen Fakultas Teknik tersebut.

Sujita malah menyarankan penyelenggara menayangkan pertandingan sepak bola atau film lainnya yang menurutnya lebih enak ditonton.

“Mending kita nonton film lain atau sepak bola,” ucapnya.

Pemimpin Umum (Pemum) MEDIAUnram 2026, Khaerul Ikhwan Ali merasa kecewa sekaligus bingung dengan sikap Birokrasi Unram. Menurutnya, sikap tersebut tidak sesuai prinsip kebebasan berekspresi terlebih di lingkungan kampus.

“Unram menolak pemutaran film Pesta Babi tanpa ada alasan dan landasan hukum yang jelas,” ujarnya di lokasi.

Akibatnya, aktivitas Nobar Pesta Babi terpaksa dipindahkan ke luar kampus demi melangsungkan rencana awal.

“Ini kan ratusan orang sudah datang ingin menonton, demi keamanan ya terpaksa kami pindah saja ke luar kampus,” tandas mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.

(Emw, Nxl)

Jurnalis NTB Gelar Aksi Hari Pers Sedunia di Depan Kantor Gubernur NTB

0

Mataram, MEDIA – Puluhan jurnalis menggelar aksi untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (5/5/2026).

Massa aksi mendesak pemerintah menyelesaikan beragam permasalahan yg mengganggu Kebebasan Pers di NTB :

1. Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis, tanpa pengecualian. Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diusut tuntas melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan independen. Kegagalan menyelesaikan kasus-kasus ini adalah bentuk pembiaran.

2. Hentikan impunitas sekarang juga. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif. Impunitas adalah musuh utama kebebasan pers.

3. Hentikan praktik sensor. Pemerintah maupun lembaga bisnis wajib paham bahwa pers yang independen adalah pilar keempat demokrasi. Silakan pasang iklan atau kerja sama dengan media, tapi jangan sensor berita

4. Hentikan praktik swasensor. Perusahaan media mesti ciptakan independensi di ruang redaksi sehingga para jurnalis tidak lagi melakukan swasensor.

5. Hentikan kriminalisasi jurnalis dan gugatan hukum untuk bungkam media atau SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).  Serahkan sengketa pers ke Dewan Pers.

6. Perkuat solidaritas jurnalis dan media. Serangan terhadap satu jurnalis/media adalah serangan terhadap seluruh profesi atau pers.

Aksi solidaritas ini dilaksanakan dengan mimbar bebas, pembacaan puisi, dan penggelaran lapak baca sebagai rangkaian peringatan World Press Freedom Daya atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei.

Aksi digelar bersama AJI Mataram, PWI NTB, AMSI NTB, IJTI NTB, KKJ NTB, SPLM NTB, FJPI NTB, JMSI NTB, Yayasan Santai, Walhi, PKBI NTB, Simpul Hub NGO Indonesia Timur, Teman Baca, Forwaprov NTB, Forwakot Mataram, Persma Mataram, dan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB.

Koordinator Umum (Kordum) Aksi yang juga Ketua AMSI NTB Hans Bahanan menegaskan bahwa aksi tahunan ini menjadi momentum penting untuk mengangkat isu-isu krusial yang masih membayangi profesi jurnalis. 

Fokus utama tahun ini meliputi pelanggaran HAM, seperti kasus penyiraman air keras terhadap Andre Yunus, serta meningkatnya kekerasan terhadap wartawan.

“Tiga isu utama kami angkat agar semua pihak paham bahwa kebebasan pers harus dijunjung tinggi. Jika tidak disuarakan, kejadian kekerasan akan terus terjadi. Meski setiap tahun disuarakan, kenyataannya kekerasan terhadap pers semakin banyak, begitu pula dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Hans Bahanan.

Ketua AJI Mataram selaku Korlap Aksi Wahyu Widiyantoro mengatakan indeks kebebasan pers di Indonesia terus menurun.

Kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi dalam berbagai bentuk: intimidasi fisik, serangan digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi yang sistematis terhadap media. 

AJI Indonesia mencatat pada tahun 2025 terjadi kekerasan pada jurnalis sebanyak 91 kasus, baik kekerasan fisik maupun digital. 

Merujuk pada laporan Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia pada tahun 2026, turun posisi 129 dari 180 negara, dengan kategori ‘sulit’. Turun dari peringkat 127 pada tahun 2025. 

Selain kekerasan fisik dan digital, muncul kembali praktik sensor dan swasensor (self-censorship) yang semakin menguat, seperti era Orde Baru. 

“Banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan  swasensor dengan membatasi diri, menghindari isu-isu sensitif, atau mengubah substansi liputan karena mempertimbangkan tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi,” ujarnya.

Pihak pemerintah maupun lembaga bisnis dengan menekan media agar melakukan penghapusan berita (take down), mengubah judul maupun isi berita, berita titipan sampai ancaman penghentian iklan/kerja sama. 

Situasi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik/digital, karena secara perlahan menggerus independensi dan keberanian pers.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. 

Ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap “normal”, maka publiklah yang dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan kritis.

Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliluddin turut menyuarakan keprihatinannya terhadap tantangan fisik yang masih terjadi di wilayah NTB. Salah satu kasus yang disoroti adalah kekerasan fisik terhadap jurnalis di Lombok Tengah pada akhir tahun lalu yang hingga kini belum tuntas.

“Kami berharap kasus tersebut segera tuntas agar menjadi barometer dalam menghadapi kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, ancaman non-fisik seperti doxing dan serangan terhadap media kritis juga menjadi potensi ancaman nyata,” jelas Ikliluddin.

Terkait isu kesejahteraan, lanjut Ikliluddin, PWI NTB bersepakat dengan seluruh organisasi media bahwa kesejahteraan karyawan harus menjadi atensi utama bagi setiap perusahaan pers di NTB. 

Meski memahami kondisi perusahaan, ia menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap hak-hak karyawan tetap harus diprioritaskan. 

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul. Dia menyoroti kerentanan yang masih dihadapi insan pers. 

Ia mencatat terdapat lima kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang tahun 2025, dan memperingatkan agar jurnalis tetap waspada menghadapi tahun 2026. Menurutnya, ancaman saat ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga merambah ke ruang digital.

Haris juga menekankan pentingnya peran perusahaan media dalam menjamin upah minimum dan tunjangan bagi para jurnalis. 

Hal ini krusial agar mereka dapat bekerja maksimal tanpa dibebani kekhawatiran finansial di tengah risiko lapangan yang tinggi.

“Masih banyak PR tentang kesejahteraan dan pelanggaran HAM. Pers di Indonesia, khususnya di NTB, harus tetap kompak. Kita tunjukkan kepada publik bahwa pers tetap konsisten membela kepentingan masyarakat,” tegas Pemimpin Redaksi NTBSatu.com itu.

(Penerbitan)

Massa Aksi Beri Iqbal Dinda Kartu Merah Saat Aksi Hardiknas. Massa Aksi: “Pengecut!”

0

Mataram, MEDIA — Puluhan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan kartu merah dan label “pengecut” kepada Gubernur Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri karena tak kunjung menemui massa meski aksi sudah digelar berturut-turut. (5/5/2026).

Aksi dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diwarnai penyerahan “kado istimewa” berupa kartu merah yang ditujukan kepada pimpinan tertinggi daerah. Massa menilai sikap Gubernur yang terus menghindar dari dialog publik sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap aspirasi rakyat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur NTB diketahui sedang berada di luar daerah saat demonstrasi berlangsung. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat kekecewaan massa yang berharap dapat berdialog secara langsung.

Koordinator Umum Aksi, Nanang, menegaskan bahwa pemberian kartu merah ini bukan sekadar simbol, melainkan pesan tegas bahwa rakyat sudah kehilangan kepercayaan.

“Berhubung Gubernur tidak ada di sini, kami memberikan kado berupa kartu merah kepada pimpinan tertinggi karena tidak ingin menemui kami. Kami sudah melakukan aksi secara berturut-turut: pertama hari jumat ia tidak menemui kami, hari senin kawan-kawan melakukan aksi namun tidak menemui kami juga, dan hari ini ia tidak datang menemui kami lagi,” ujar Nanang 

Nanang juga menyoroti tagline “NTB Makmur Mendunia” yang diusung pemerintahan Iqbal-Dinda. Menurutnya, visi besar tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.

“Kami merasa kecewa terhadap kata NTB makmur mendunia karna pemerintahan sendiri tidak peduli pada rakyatnya khususnya rakyat Nusa Tenggara Barat”. tutupnya.

Ketidakhadiran Gubernur Lalu Muhammad Iqbal dalam aksi ini semakin memperkuat label “pengecut” yang disematkan massa. Mereka menilai pemimpin daerah seharusnya hadir mendengar langsung keluhan rakyat, bukan berlindung di balik perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Sikap Gubernur NTB yang tidak hadir menimbulkan kekecewaan bagi kami mahasiswa dan pemuda. Kami datang membawa aspirasi dan harapan, tetapi Gubernur tidak berada di NTB dan tidak menemui massa aksi,” ujarnya Udin selaku perwakilan BEM Unram 2025

(Mld, Nxl, Iwn)

Puluhan Massa Aksi Sampaikan 20 Tuntutan di Depan Kantor Gubernur NTB

0

Mataram, MEDIA — Puluhan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB) berunjuk rasa dan sampaikan 20 tuntutan di depan Kantor Gubernur NTB saat Peringati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) (5/5/2026). 

Aksi yg dimulai pukul 10.00 wita itu menuntut penghapusan tunjangan tidak rasional bagi anggota DPRD dan direksi BUMN/NTB. Anggaran tersebut harus dialihkan untuk subsidi pendidikan. 

Selain isu pendidikan, massa aksi juga mendesak pemerintah provinsi NTB segera perbaikan jalan rusak di wilayah Kecamatan Soromandi dan menetapkan status darurat infrastruktur dan mengalokasikan anggaran perbaikan dalam APBD-P 2026 serta APBD-M 2027.

Point-point tuntutan terdiri dari tuntutan nasional dan tuntutan regional:

Tuntutan nasional, massa membawa 13 poin tuntutan:

1. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan dari TK sampai perguruan tinggi tanpa syarat

2. Libatkan mahasiswa, tenaga pendidik, dan rakyat dalam perumusan Revisi Undang-Undang Sisdiknas

3. Wujudkan upah layak, pekerjaan yang layak, dan hidup layak untuk kelas pekerja

4. Kembalikan marwah pendidikan dan jadikan pendidikan sebagai prioritas utama

5. Terapkan pajak progresif sebagai fondasi pembiayaan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis. Jalankan secara konsisten amanat Pasal 33 UUD 1945 demi kesejahteraan rakyat

6. Tingkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kesehatan dengan gaji layak minimal Rp15 juta per bulan

7. Menuntut pemerataan pembangunan infrastruktur pendidikan di Indonesia khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), guna menjamin akses pendidikan yang layak, setara, dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia

8. Berikan jaminan K3K, stop represifitas, intimidasi, dan kriminalisasi gerakan rakyat

9. Mendesak pemerintah untuk membuka lapangan kerja yang luas dan layak, seiring tingginya angka lulusan sarjana yang tidak terserap secara optimal

10. Menuntut jaminan hak cuti bagi pekerja perempuan, meliputi cuti haid, kehamilan, dan melahirkan selama 6 bulan, serta pemenuhan hak menyusui sebagai bagian dari perlindungan kerja yang layak dan manusiawi

11. Mendesak penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta menjamin kepastian kerja yang layak bagi masyarakat luas

12. Penguatan ekonomi rakyat melalui bantuan modal tanpa bunga bagi petani/nelayan kecil dan pelaku UMKM

13. Menolak dan mengecam keras secara tegas rencana penghapusan program studi, terutama prodi keguruan, yang mengancam keberlangsungan pencetakan tenaga pendidik dan masa depan pendidikan

Sementara tuntutan daerah mencakup 7 poin:

1. Mendesak penetapan status darurat infrastruktur jalan di Kecamatan Soromandi dengan alokasi anggaran perbaikan total 18 km

2. Gubernur harus menargetkan waktu pasti, menolak kajian tanpa ujung

3. Penghapusan tunjangan tidak rasional anggota DPRD dan direksi BUMN/NTB untuk subsidi pendidikan

4. Segera tetapkan Perda Perlindungan Petani dan Perda Penataan RT/RW

5. Prioritaskan anggaran pendidikan maksimal untuk anak putus sekolah

6. Evaluasi kinerja Gubernur dan instansi terkait, termasuk pencopotan pejabat yang gagal selesaikan infrastruktur

7. Realisasi perbaikan jalan provinsi di Soromandi maksimal 3 bulan sejak tuntutan ditandatangani

Kepala Dinas Pendidikan NTB yang menemui massa tidak memberikan jawaban konkret. Massa pun berencana akan kembali turun Kamis (8/5/2026). Mereka bersikeras bertemu langsung dengan Gubernur NTB tanpa perwakilan.

Aksi berakhir pukul 15.00 WITA dalam keadaan tertib.

(Mly) (Nxl)

Pendidikan yang Termarginalkan

0

Oleh : Hasan Ikhtiar Akbar,S.Sos.,M.Pd

Mataram, MEDIA – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang setiap tanggal 2 Mei diperingati bukan hanya sekedar apel khidmat di lapangan. Melainkan renungan massa, alarm keras untuk pendidikan di masa depan. Pendidikan merupakan pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa, banyaknya pilar-pilar yang rapuh tentunya berdampak buruk untuk masa depan bangsa. Apabila pilar-pilar ini dibiarkan rapuh begitu saja, maka generasi emas 2045 hanyalah mimpi semata.

Kerapuhan pilar itu nyata dan fakta adanya, timpangnya akses pendidikan yang sudah lama menyekat mimpi anak-anak bangsa. Di kota anak-anak berebut les dan ikut Olimpiade, sementara di daerah Papua dan Nusa Tenggara Timur masih ada anak-anak bangsa yang harus berjalan kaki 2-3 jam untuk sampai ke sekolah, masih ada ruang kelas yang bocor dan fasilitas yang tidak memadai. Pemerintah memang sudah melakukan pembangunan infrastruktur pendidikan. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pembangunan infrastruktur pendidikan sudah merata?

Pembangunan infrastruktur pendidikan bukan hanya soal pembangunan fisik semata, tetapi menjadi bangsa yang merdeka, keadilan adalah hak bagi semua warga Indonesia. Pemerataan akses pendidikan di semua lini harus menjadi prioritas utama. Karena kesenjangan pendidikan akan menciptakan ketimpangan kompetensi yang berujung pada ketimpangan sosial dan ekonomi.

Kesejahteraan guru menjadi problem yang sudah sangat lama juga melemahkan pilar pendidikan bangsa. Realitas di lapangan dilihat dari nasib guru honorer yang disebut pahlawan tanpa tanda jasa, namun diberi gaji seadanya. Indonesia ini kaya, tapi pemerintah tidak bisa berfikir bagaimana caranya memanusiakan manusia, sebenarnya pemerintah mampu untuk menyejahterakan guru, tapi seolah-olah guru dianggap tidak ada. Pemerintah hanya menuntut pendidikan berkualitas sementara guru yang mengajar di depan kelas, tidak diberi gaji yang jelas. Lebih mementingkan program yang anggarannya sangat besar, tidak terbatas namun tidak sebanding antara kuantitas dan kualitas.

Oleh karena permasalahan yang kompleks. Hari Pendidikan Nasional bukan hanya sekedar seremoni, melainkan harus menjadi momentum untuk evaluasi. Mengawal dan mengawasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN agar tidak berhenti di spanduk proyek saja, tetapi sampai ke genteng kelas yang bocor dan infrastruktur yang tidak memadai. Memberikan kesejahteraan kepada guru secara nyata dan konkret bukan hanya melalui administrasi, sertifikasi yang rumit. Sehingga Hari Pendidikan Nasional sejatinya menjadi pengingat kolektif bahwa tidak boleh ada lagi pendidikan Indonesia di semua lini yang termarginalkan.

Fiilosofi Ki Hajar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional tentang “menuntun kodrat anak” perlu direkontekstualisasi. Kodrat anak di daerah termarginalkan saat ini adalah hak untuk memperoleh pendidikan yang aman, layak, dan terjangkau. Kodrat guru adalah hak untuk mengajar secara profesional tanpa dibebani masalah kesejahteraan.

Pendidikan di Persimpangan: Hardiknas atau Ironi Nasional di Tengah Prioritas yang Tersesat

0

Oleh : Hasnul Asari

Mataram, MEDIA – Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi momen refleksi, bukan sekadar seremoni tahunan. Namun sebagai mahasiswa, sulit untuk tidak merasa bahwa pendidikan hari ini sedang berada di persimpangan yang membingungkan. Di satu sisi, ada dorongan untuk menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan masa depan. Tapi di sisi lain, kebijakan yang muncul justru menimbulkan keresahan baru.

Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badri Munir Sukoco, dalam Simposium Nasional Kependudukan 2026 di Universitas Udayana, Bali, menjadi salah satu pemicu kegelisahan tersebut. Ia menyebut bahwa program studi perlu “dipilah” dan jika perlu ditutup demi meningkatkan relevansi dengan kebutuhan masa depan. Meskipun kemudian diklarifikasi bahwa penutupan bukan satu-satunya opsi, pernyataan ini sudah cukup membuat mahasiswa bertanya-tanya: sejauh mana “relevansi” dijadikan alasan untuk mengorbankan kepastian pendidikan?
Bagi mahasiswa, isu penutupan prodi bukan sekadar wacana kebijakan. Ini menyangkut masa depan yang sedang mereka jalani. Ketidakpastian status mahasiswa aktif menjadi kekhawatiran utama apakah mereka harus pindah jurusan, bagaimana nasib ijazah mereka, dan apakah nilai akademik yang telah ditempuh masih diakui. Belum lagi kekhawatiran soal akreditasi dan daya saing di dunia kerja. Ada juga ketakutan bahwa pendekatan “relevansi industri” justru mengabaikan minat, potensi, bahkan bidang ilmu yang tidak selalu menghasilkan keuntungan ekonomi, seperti ilmu dasar dan kebudayaan.

Keresahan ini semakin terasa ironis ketika melihat kondisi tenaga pendidik. Di NTB Guru yang baru diangkat sebagai PPPK paruh waktu ternyata masih menerima gaji yang sama seperti saat mereka berstatus honorer. Bahkan, ada yang hanya menerima sekitar Rp400 ribu per bulan, dengan hitungan Rp40 ribu per jam. Angka ini jelas jauh dari standar upah minimum apalagi guru honorer. Di satu sisi, negara berbicara soal peningkatan kualitas pendidikan, tetapi di sisi lain, kesejahteraan pendidik masih berada di titik yang memprihatinkan.

Jika kita melihat kembali, guru honorer di sekolah swasta tidak diakui dalam skema pengangkatan PPPK karena dianggap berada di luar tanggung jawab negara. Namun, di sisi lain, fakta terbaru justru memperlihatkan inkonsistensi yang sulit dibantah.

Sekitar 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diangkat menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026 berdasarkan Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Pengangkatan ini bahkan difokuskan pada posisi strategis seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Kita berfokus ke program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi anggaran yang sangat besar. Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun, dengan sekitar Rp223 triliun atau 83 persen dari pendanaan MBG berasal dari sektor pendidikan. Meskipun tidak seluruh anggaran MBG diambil dari pendidikan, proporsi ini tetap menimbulkan pertanyaan serius. Apalagi dalam rancangan sebelumnya, program ini bahkan menyerap hingga 44 persen anggaran pendidikan.

Persoalannya bukan pada programnya, tetapi pada prioritasnya. Ketika dana pendidikan masih dibutuhkan untuk memperbaiki fasilitas, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan menyejahterakan guru, pengalihan anggaran dalam jumlah besar ke program lain berpotensi mengorbankan hal-hal yang lebih mendasar. Pendidikan seharusnya tidak menjadi sumber dana cadangan bagi kebijakan lain, sebaik apa pun tujuannya.

Jika ditarik lebih jauh, persoalan ini menunjukkan adanya kecenderungan melihat pendidikan secara sempit hanya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. Padahal, pendidikan memiliki fungsi yang jauh lebih luas: membentuk cara berpikir kritis, menjaga nilai-nilai kebudayaan, dan menciptakan masyarakat yang sadar akan perannya. Ketika kebijakan terlalu berorientasi pada “apa yang dibutuhkan industri hari ini”, maka ada risiko besar bahwa pendidikan Kehilangan kemampuannya untuk mempersiapkan masa depan yang justru belum sepenuhnya bisa diprediksi.

Masalah lain yang tidak kalah serius adalah pendekatan kebijakan yang cenderung top-down. Mahasiswa sebagai pihak yang terdampak langsung justru sering kali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Mereka hanya menjadi objek kebijakan, bukan subjek yang didengar. Padahal tanpa partisipasi mereka, kebijakan berisiko kehilangan pijakan pada realitas di lapangan.
Karena itu, evaluasi kebijakan pendidikan tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia harus berbasis data, mempertimbangkan dampak jangka panjang, dan menjaga keberagaman ilmu pengetahuan. Menutup program studi, mengalihkan anggaran, atau mengabaikan kesejahteraan pendidik bukanlah solusi cepat justru berpotensi memperdalam masalah.
Dalam konteks ini, evaluasi terhadap kebijakan pendidikan seharusnya dilakukan secara komprehensif dan berbasis data yang kuat, bukan sekadar asumsi atau tren sesaat. Penyesuaian memang diperlukan, tetapi harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang, termasuk terhadap keberagaman ilmu pengetahuan dan akses pendidikan itu sendiri. Menutup program studi, mengalihkan anggaran, atau mengabaikan kesejahteraan pendidik bukanlah solusi instan yang bisa menjawab kompleksitas persoalan pendidikan.

Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa pendidikan adalah fondasi, bukan pelengkap. Jika kebijakan terus bergerak tanpa mempertimbangkan dampak langsung terhadap mahasiswa dan tenaga pendidik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sistem pendidikan, tetapi masa depan generasi itu sendiri.
Sebagai mahasiswa, kita tidak bisa hanya merayakan. Kita perlu terus bertanya, mengkritik, dan mengawal. Karena jika pendidikan kehilangan arah hari ini, maka dampaknya akan kita rasakan dalam waktu yang sangat lama.