26.5 C
Mataram
Sunday, September 20, 2026
spot_img
Home Blog Page 3

Biaya tes UMEPT (TOEFL) Naik Tiga kali lipat

0

Unram, MEDIA (6/6/26) – Unit Penunjang Akademik (UPA) Bahasa Universitas Mataram (Unram) berencana menaikan biaya tes UMEPT (University of Mataram English Proficiency Test) atau yang biasa kita sebut dengan TOEFL(Test Of English as a Foreign Language) menjadi tiga (3) kali lipat dari biaya tes sebelumnya yaitu dari yang Rp. 25.000 per-tes menjadi Rp. 75.000 per-tes.

Rencana tersebut disosialisasikan pada tanggal 22 April 2026 dan dihadiri oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas yang ada di Unram, bertempat di Ruang 1 UPA Bahasa Unram.

Berdasarkan wawancara langsung tim MEDIA Unram dengan kepala UPA Bahasa, Boniesta Zulandha Melani membenarkan ada rencana tersebut. Ia mengatakan bahwa rencana tersebut dalam upaya mendukung program tes berbasis komputer. Ia juga menambahkan program digitalisasi ini demi mengurangi kecurangan dan kebocoran soal tes.

“Pada pertemuan dengan perwakilan BEM itu, kami menyampaikan program UMEPT New Generation, dimana tes UMEPT akan berbasis komputer” Ujar kepala UPA Bahasa tersebut.

Ia menjelaskan bahwa rencana kenaikan biaya tes ini belum bisa dipastikan kapan diberlakukan karena masih menunggu surat putusan rektor.

“Untuk pengajuan kenaikan biaya tes UMEPT sendiri sudah kami sampaikan ke rektorat dan sekarang masih menunggu hasilnya.” Ungkap nya.

Dalam penjelasan lain ia menambahkan bahwa untuk peraturan kenaikan biaya tes sudah tidak lagi sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) semenjak 2025, dimana peraturan biaya tes sudah bisa diatur oleh peraturan yang diterbitkan oleh rektor.

“Untuk tarif sendiri harus berdasarkan SK menteri keuangan, tapi pada tahun 2025 kemarin dikeluarkan SK bahwa perubahan biaya tes sudah bisa diatur dengan SK rektor” Jelasnya.

Selain itu, Boniesta mengimbau mahasiswa untuk mengikuti program peningkatan kemampuan bahasa seperti ELTON (English Language Tutorials for Unram Students) atau SALL (Self-Access Language Learning) yang ada di setiap fakultas.

“Di Unram sendiri, sudah ada program peningkatan kemampuan bahasa yang kami sediakan di masing-masing fakultas yaitu ELTON dan ada juga SALL, oleh karena itu mohon mahasiswa menggunakan fasilitas yang UPA Bahasa sediakan, program tersebut gratis untuk seluruh mahasiswa Unram.”

(Iwn, Mln)

Mahasiswa Sosiologi Unram Jalani PKL di Pengadilan Negeri Mataram

0

Oleh : Mahasiswa Prodi Sosiologi Unram PKL di Pengadilan Negeri Mataram

Mataram, MEDIA – Enam mahasiswi Program Studi Sosiologi, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram,  5 januari hingga 6 februari 2026.

Kegiatan diawali dengan prosesi penyerahan mahasiswa oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Prof. Dr. Ir. Lalu Wiresapta Karyadi, M.Si., kepada pihak Pengadilan Negeri Mataram yang diwakili oleh Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H. Acara penyerahan berlangsung di ruang rapat PN Mataram sebagai tanda dimulainya integrasi mahasiswa dalam lingkungan kerja peradilan.

Prof. Lalu Wiresapta Karyadi menegaskan bahwa PKL bukan sekadar pemenuhan kewajiban akademik, melainkan bagian vital dari proses pembelajaran yang menjembatani teori di bangku kuliah dengan realitas dunia kerja.

“PKL menjadi sarana strategis bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman nyata, mengembangkan kemampuan profesional, serta memahami dinamika kerja di instansi pemerintahan maupun lembaga publik. Kami berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan menjaga etika, disiplin, dan tentu saja, nama baik Universitas Mataram,” ujar Prof. Lalu.

Sementara itu, mewakili Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas kepercayaan yang diberikan kepada PN Mataram sebagai lokasi pelaksanaan PKL. Ia menyambut baik kehadiran mahasiswa Sosiologi Unram dan memberikan arahan terkait adaptasi lingkungan kerja.

“Kami berharap para mahasiswa mampu beradaptasi dengan cepat, mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan peradilan, serta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

Selama periode PKL, para mahasiswa terlibat langsung dalam berbagai aktivitas operasional, mulai dari tata kelola administrasi perkara, pelayanan publik bagi pencari keadilan, hingga pengamatan jalannya persidangan. Pengalaman ini diharapkan mampu memperkaya wawasan mahasiswa mengenai sosiologi hukum dan tata kelola lembaga peradilan.

Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) yang diterapkan oleh Prodi Sosiologi FHISIP Unram. Melalui skema ini, mahasiswa tidak hanya dituntut memahami konsep teoretis, tetapi juga diasah untuk memiliki kemampuan komunikasi, berpikir kritis, kerja sama tim, dan profesionalisme.

Terlaksananya PKL ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan, serta mencetak lulusan Sosiologi Unram yang kompeten dan siap menghadapi tantangan profesional di masa depan.

Mahasiswi Semester 2 FMIPA UNRAM Bertanding Dalam CoC Season 3

0

Unram, MEDIA — Afifah Nayratus Sofia, mahasiswi semester 2 Program Studi Statistika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Mataram (UNRAM) asal Praya Tengah lolos seleksi Class of Champions (CoC) Season 3 yang diselenggarakan Ruangguru.

Sebelumnya, pada semester pertama Afifah meraih IPK 3,73 dan mendapat undangan langsung dari pihak Ruangguru untuk mengikuti seleksi kompetisi berbasis pengetahuan umum, logika, dan kecepatan berpikir tersebut.

“Saya mendapat undangan dari Ruangguru untuk ikut seleksi. Awalnya, jujur saya hanya ingin mencoba, mumpung ada kesempatan,” ujar Afifah saat diwawancarai MEDIA UNRAM (23/6/2026).

Afifah mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang seleksi CoC. Ia mengandalkan pemahamannya terhadap pola soal yang diperoleh dari mengikuti perkembangan kompetisi tersebut sejak season pertama. 

‘Saya memang mengikuti CoC sejak season 1, jadi cukup memahami model tesnya,’ jelasnya.

Sebelum lolos CoC, Afifah telah meraih medali emas Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat bidang Matematika tahun 2024. Prestasi ini memperkuat rekam jejak akademiknya di bidang sains dan logika.

Afifah mendapat dukungan dan apresiasi penuh dari universitas, khususnya dosen Prodi Statistika UNRAM. ‘Dari dosen prodi, saya sangat mendapat dukungan dan apresiasi,’ ungkapnya.

Pencapaian Afifah juga mendapat sorotan dari mahasiswa UNRAM lainnya. Salah satu mahasiswa yang enggan disebut namanya mengaku tak menyangka Afifah masih semester 2 sudah lolos ajang bergengsi ini. “Keren banget sih, baru semester 2 udah main di CoC. Kita support terus buat Afifah,” ujarnya.

Afifah mendaftar CoC secara mandiri dan hanya menginformasikan keikutsertaannya kepada pihak program studi setelah lolos.

Kepada mahasiswa UNRAM yang tertarik mengikuti kompetisi serupa, Afifah menyarankan agar tidak ragu mendaftar. 

‘Kalau menurut saya, coba saja, ikuti saja, siapa tahu rezeki,’ pesannya.

Afifah juga menambahkan bahwa pengalaman mengikuti seleksi, terlepas dari hasil akhir, memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi mahasiswa. ‘Kalaupun gagal nantinya, setidaknya sudah mendapat pengalaman dan pelajaran yang dapat membantu kita untuk berkembang lebih baik,’ ujarnya.

(Red)

Mediasi Berhasil, Tapi Akad Musyarakah Masih ‘Berbau Riba’? Analisis Kasus PA Mataram

0

oleh: Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram

Mataram, MEDIA — Sengketa pembiayaan syariah antara CV. Bulan Dwinta dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram berakhir damai lewat mediasi di Pengadilan Agama (PA) Mataram. Gugatan dicabut pada 24 Desember 2024, perkara ditutup, dan biaya ditanggung bersama.

Namun, di balik keberhasilan prosedural ini, tersimpan pertanyaan substansial apakah praktik bagi hasil yang diterapkan benar-benar sesuai prinsip syariah, atau sekadar pergantian label tanpa perubahan substansi?

Kasus bernomor 579/Pdt.G/2024/PA.Mtr ini bermula dari akad musyarakah senilai Rp500 juta pada April 2016. Secara teori, nisbah bagi hasil ditetapkan 1,87% dari pendapatan bulanan. Dalam praktik, bank menerapkan setoran tetap Rp9 juta per bulan, bat chap kondisi usaha yang merugi akibat krisis, gempa Lombok 2018, dan pandemi.

Ketika nasabah gagal bayar, bank melayangkan somasi dan melelang jaminan. Nasabah menggugat dengan dalil bank lalai melakukan pengawasan dan musyawarah, sekaligus menuntut peninjauan ulang prinsip akad.

Majelis hakim yang diketuai H. Husnul Muhyidin, S.H., M.H., bersama anggota Dra. Hj. Kartini, S.H., dan Dra. Hj. Ernawati, S.H., M.H., mengarahkan perkara ke mediasi sesuai PERMA No. 1/2016. Proses berjalan lancar, kedua belah pihak bersepakat, dan gugatan dicabut sebelum masuk tahap jawab-menjawab. Secara prosedural, langkah ini sah dan efisien.

Namun, telaah yuridis-normatif mengungkap celah substantif. Pembayaran bagi hasil tetap (Rp9 juta/bulan) meski usaha merugi bertentangan dengan prinsip profit and loss sharing yang menjadi roh akad musyarakah. Fatwa DSN-MUI No. 105/2016 secara tegas melarang bank menuntut pengembalian modal penuh saat rugi, kecuali terbukti ada kelalaian nasabah. Pengenaan penalty atau denda dalam akad bagi hasil juga tidak dibenarkan secara syariah. Praktik ini berisiko mengubah musyarakah menjadi pembiayaan berbasis bunga terselubung.

Keberhasilan mediasi tidak serta merta menutup pertanyaan regulasi. Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dari OJK dan DSN-MUI terhadap implementasi akad di lapangan. Nasabah juga perlu diedukasi agar tidak hanya menandatangani kontrak, tetapi memahami mekanisme risk sharing yang sebenarnya.

Peradilan Agama telah membuktikan bahwa mediasi efektif menyelesaikan sengketa secara damai. Namun, perdamaian prosedural tidak boleh mengaburkan kewajiban substantif: memastikan perbankan syariah benar-benar menjalankan prinsip syariah, bukan sekadar mengganti istilah. Jika akad tidak dijalankan sesuai fatwa dan UU Perbankan Syariah, maka kepercayaan publik terhadap ekonomi Islam akan terus terkikis.

Penulis: Ni Made Ayudia Swari Putri | Siti Fadilaturrohmah | Baiq Ingkan Naura G | Rapni | Dina Maulatin Karima | Hfizhah Aulia Azzahra | Ni Luh Ayu Ratna Intan

Dosen Pengampu: Dr. Abdul Atsar, S.H., M.H.

Dosen FHISIP pelaku dugaan pelecehan seksual Terancam diberhentikan

0

Unram, MEDIA – Oknum Dosen Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) berinisial MI diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terancam diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (17/6/26)

Diduga kasus tindakan dosen ini ada yang berbentuk berat dan ringan, sehingga di usulkan oleh pimpinan Universitas untuk ditangani langsung oleh kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk memutuskan sanksi bagi pelaku.

ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram, Joko Jumadi membenarkan soal usulan pemberhentian Oknum dosen berinisial MI ini, meskipun begitu Ia mengatakan bahwa keputusan akan kembali ke kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

“Benar kami sudah memberikan usulan ke Rektor, nanti Rektor yang akan menindaklanjuti usulan ini ke kementrian, karna keputusan sanksi ini tergantung dari kementrian sendiri”, ujarnya. (dikutip dari NtbSatu)

Joko Jumadi menegaskan bahwa sanksi pencabutan yang akan diberikan ke oknum dosen ini tergantung dari kementrian. “Tergantung dari kementrian itu sendiri”, tambahnya.

Sebelumnya Satgas PPKS menerima dua laporan dari mahasiswi FHISIP Unram yang diduga terlapor sebanyak dua dosen. Pelecehan yang dilakukan yaitu kekerasan seksual verbal atau nonfisik, yang modusnya berupa candaan yang di lakukan di dalam kelas.

Namun tidak semua kasus terjadi di dalam ruang kelas karna menurut laporan, beberapa di ruangan yang tidak ada CCTV nya. “Jadi kasus kasus ini tidak hanya terjadi di ruang kelas, ada juga diruangan lain”, ungkap Joko.

Selain ucapan bernuansa seksual, salah satu dosen sampai memegang fisik korban seperti memegang bahu sampai pinggang.

Joko Jumadi mengatakan bahwa pihaknya sangat transparan dalam menangani kasus tersebut, mulai dari laporan para korban smpai keluarnya putusan sanksi bagi para pelaku.

“Saya melihatnya ini sebagai suatu hal yang positif. Karna Kesadaran warga kampus terhadap kekerasan seksual meningkat. Sehingga, yang berani melapor semakin banyak, dan ini bagus,” tambah Joko.

(Red)

Mahasiswa Agribisnis UNRAM Bantu UMKM Go Digital Lewat BRI Merchant

0

Oleh: Mahasiswa Prodi Agribisnis, Fakultas Pertanian Unram

Mataram, MEDIA  — Dua mahasiswa Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Mataram (UNRAM) rampung melaksanakan magang MBKM di Bank BRI dengan menyosialisasikan BRI Merchant kepada pelaku UMKM di Gunungsari dan Kebon Roek, 11–26 Mei 2026.

Program ini menyasar percepatan transaksi digital bagi usaha mikro yang masih mengandalkan pembayaran tunai.

“Rata-rata konsumen melakukan pembayaran dengan transaksi digital, namun masih banyak pelaku UMKM yang belum paham terhadap aplikasi pembayaran digital,” ujar Firda, salah satu peserta magang.

Selama dua minggu, kedua siswa turun langsung ke lapangan untuk mendampingi pedagang. Mereka menangani pendataan UMKM, memberikan penjelasan tentang keuntungan transaksi non-tunai, dan membantu dalam proses pendaftaran dan aktivasi QRIS.

Materi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan praktis, seperti cara menerima pembayaran, mencegah kesalahan, dan menjalankan laporan transaksi harian dengan mudah. Respons positif dari para pelaku UMKM yang mulai menyadari pentingnya adaptasi teknologi digital dalam menjalankan usahanya.

Program magang mandiri ini juga membantu mahasiswa meningkatkan kemampuan mereka di luar kelas. Mereka tidak hanya memperdalam materi perkuliahan tetapi juga meningkatkan keterampilan kerja sama tim, analisis, dan pemecahan masalah di lapangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang mendorong mahasiswa untuk berkontribusi kepada masyarakat secara langsung. Melalui kegiatan ini, mahasiswa turut berpartisipasi dalam mendukung digitalisasi transaksi UMKM serta mendorong pembentukan ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Mahasiswa Sosiologi Unram PKL Dampingi Kelompok Rentan di Sentra Paramita

0

Oleh : Mahasiswa PKL Prodi Sosiologi Unram Penempatan di Sentra Paramita Mataram

Mataram, MEDIA — Mahasiswa program Studi Sosiologi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Sentra Paramita Mataram, mulai 8 Januari hingga 11 Februari. Mereka aktif mendampingi lansia, anak berkebutuhan khusus, serta penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan rehabilitasi sosial.

Enam mahasiswa, yakni Aryo, Hadi, Alfian, Sarah, Tazkiyatun, dan Dinda, secara aktif terlibat dalam kegiatan PKL tersebut, mulai dari mengikuti meeting pagi, pelatihan keterampilan, bimbingan psikososial, hingga pendampingan administrasi. Seluruh kegiatan berjalan di bawah bimbingan Arif Rohman, Kepala Sentra Paramita Mataram.

Keterlibatan ini bukan sekadar observasi, mereka berinteraksi secara intensif dengan penerima manfaat, memahami perubahan emosi, dan menyesuaikan cara berkomunikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok yang rentan.

Selama masa PKL di Sentra Paramita, mahasiswa memperoleh banyak pengetahuan, khususnya dalam memahami langsung kondisi para penerima manfaat. “Ini membuat kami lebih sensitif dan lebih siap menghadapi realitas sosial,” kata Sarah Febriyanti, salah satu peserta PKL.

Senada, Aryo Winangun mengatakan bahwa pengalaman di lapangan membantu melengkapi pengetahuan yang didapat di kampus. “selain teori, kami juga langsung terlibat dalam berbagai kegiatan dalam PKL ini, ini sangat berguna untuk melatih komunikasi dan kerja sama,” ujarnya.

Arif Rohman mengapresiasi peran mahasiswa selama masa praktik kerja lapangan. “Mahasiswa cukup aktif dan mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja di sini. Mereka hadir dan sangat mendukung dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di Sentra Paramita” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi, terutama dalam aspek pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan melalui pendampingan yang terorganisir dan terarah.

KPRM Tutup-Tutupi Calon DPM Unram Meski Pemira Berakhir

0

Unram, MEDIA – Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Universitas Mataram (Unram) sampai saat ini masih menutup-nutupi nama calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unram 2026. Padahal, agenda pemungutan suara Pemilihan Raya (Pemira) sudah berakhir kemarin.

Penelusuran Mediaunram, nama-nama calon anggota DPM Unram 2026 tidak pernah dipublikasikan sampai saat ini. Selain itu, hasil verifikasi para bakal calon anggota DPM itu juga tidak pernah diumumkan, berkebalikan dengan calon Ketua dan Sekjend BEM.

Mahasiswa semestinya memilih secara langsung anggota DPM Sebagai perwakilan mereka.

Namun, nama-nama calon legislatif mahasiswa itu malah tidak tercantum pada surat suara yang tersedia saat pemungutan suara kemarin. Mahasiswa pun hanya mencoblos calon Ketua dan Sekjend BEM Unram.

Kondisi ini lantas memunculkan pertanyaan publik. Mengapa KPRM Unram harus menutup-nutupi nama calon anggota DPM Unram? Apakah ada unsur permainan politik di tubuh KPRM?

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPRM Unram 2026, Adyaksa mengatakan kondisi tersebut terjadi karena pihaknya belum melakukan rapat pleno untuk menyeleksi berkas calon anggota DPM Unram.

“Untuk hal tersebut, kami KPRM belum melakukan rapat pleno dan belum mengecek berkas para calon anggota DPM Unram,” katanya, Rabu (10/6/2026).

Ia beralasan, KPRM terlalu sibuk dengan agenda pemilihan Ketua dan Sekjend BEM Unram, sehingga urusan pemilihan DPM terbengkalai.

“Kami sedang fokus pada pemilihan ketua dan sekretaris jenderal BEM Unram,” tandas mahasiswa prodi Ilmu Hukum tersebut.

(Mln)

Pemira Digelar Besok, Separuh Mahasiswa Unram Terancam Kehilangan Hak Pilih

0
Sumber: https://oia.unram.ac.id/categorized/about-unram/

Unram, MEDIA – Separuh dari total 27.000 Mahasiswa Universitas Mataram (Unram), terancam kehilangan hak pilih pada Pemilihan Raya (Pemira) Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2026 pada Selasa (9/6/2026), besok.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) 2026 hanya mencetak 13.000 lembar surat suara, padahal Pemira tahun ini dilaksanakan pada hari aktif kuliah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada hari libur.

Ketua Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Adiyaksa mengatakan kebijakan mencetak 13.000 lembar surat suara merupakan arahan dari birokrasi Unram.

“Surat suara yang di cetak ini sesuai dengan yang di sediakan oleh birokrasi sendiri”. Ujar adiyaksa, Senin (8/6/2026).

Adiyaksa mengisyaratkan KPRM tidak memiliki kewenangan lebih jauh untuk mengintervensi penambahan surat suara.

Meski demikian, Ia mengaku sudah menyiapkan surat suara cadangan jika terjadi kekurangan pada hari pemilihan besok.

“Panitia akan menyediakan Cadangan surat suara nanti,” tambahnya.

Namun, ketika ditanyai jumlah surat suara cadangan yang disiapkan, Ketua KPRM enggan menjawab. (Iwn, Nda)

Mahasiswa Ilmu Hukum Unram Edukasi Warga Gomong Lama Soal Risiko Kontrak Leasing

0

Oleh : Kelompok 6, Mata Kuliah Hukum Lembaga Keuangan, Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram

Mataram, MEDIA – Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) Gelar Penyuluhan Literasi Leasing bagi Masyarakat Produktif di Gomong Lama, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kelompok 6 Mata Kuliah Hukum Lembaga Keuangan, Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Unram, yang mengusung tema “Literasi Leasing bagi Masyarakat Produktif dan Pelaku Usaha di Gomong Lama”. Sebanyak 20–30 peserta dari kalangan UMKM, pemuda wirausaha, dan masyarakat produktif mengikuti penyuluhan yang dirancang aplikatif ini.

Materi yang disampaikan mencakup pengertian leasing, perbedaannya dengan kredit bank, hak dan kewajiban konsumen, dasar hukum pembiayaan, serta cara mengenali klausul tersembunyi dalam kontrak.

Pendekatan ini dipilih karena observasi awal menunjukkan banyak warga Gomong Lama mengandalkan leasing untuk modal usaha, namun minim literasi terhadap implikasi hukumnya.

Sesi tanya jawab berlangsung intens. Peserta menanyakan batas bunga yang wajar, mekanisme leasing versus koperasi, hingga langkah hukum jika menghadapi penagihan debt collector yang berlebihan. Tingginya antusiasme ini mengonfirmasi bahwa kebutuhan edukasi hukum keuangan di tingkat akar rumput masih sangat besar.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan Ujian Akhir Semester, di mana kami tidak hanya diajarkan teori, tetapi juga bagaimana turun langsung menerapkan ilmu agar memberikan dampak nyata,” ujar Sulisthia Dwi Maulidiyanti, salah satu inisiator.

Kepala Lingkungan Gomong Lama mengapresiasi inisiatif tersebut. “Kegiatan ini sangat bermanfaat. Masih banyak warga yang pakai leasing tapi belum paham mekanisme dan hak-haknya. Kami harap edukasi seperti ini bisa rutin dilakukan,” ungkapnya.

Penyuluhan ini merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian masyarakat yang relevan dengan kebutuhan lokal. Selain sosialisasi, tim membuka konsultasi singkat bagi warga yang sedang menghadapi kendala pembiayaan. Penyelenggara berharap kolaborasi ini dapat berkembang menjadi program pendampingan hukum berkelanjutan.