Home Opini Pembiaran Ekologi di Balik Proyek Revetment Gili Meno: Ketika Pembangunan Membiarkan Alam...

Pembiaran Ekologi di Balik Proyek Revetment Gili Meno: Ketika Pembangunan Membiarkan Alam Rusak”

0

Oleh: Juanda Ali Sahbana

Proyek revetment pada dasarnya merupakan pembangunan struktur pelindung pantai seperti dinding miring atau susunan batu yang bertujuan menahan abrasi dan melindungi daratan dari gempuran gelombang laut. Secara konseptual, proyek ini dirancang untuk membawa kemaslahatan, menjaga keberlanjutan wilayah pesisir, dan melindungi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Namun, realitas di lapangan tidak selalu sejalan dengan tujuan normatif tersebut.

Apa yang terjadi di Gili Meno, Lombok Utara, justru menunjukkan wajah lain dari pembangunan yang tergesa-gesa dan minim kehati-hatian. Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan salah satu pelaku usaha lokal, proses sosialisasi proyek hanya dilakukan satu kali, itupun tanpa penjelasan komprehensif mengenai dampak, mekanisme pelaksanaan, maupun risiko lingkungan. Bahkan, masyarakat menilai proyek ini hadir secara tiba-tiba dan langsung dikerjakan tanpa ruang partisipasi yang bermakna.

Akibatnya kini nyata ekosistem bawah laut Gili Meno mengalami kerusakan serius, khususnya terumbu karang hidup yang selama ini menjadi tulang punggung pariwisata bahari diving dan snorkeling yang menghidupi banyak warga lokal. Ironisnya, proyek yang diklaim membawa kemanfaatan justru mengancam identitas dan masa depan Gili Meno sebagai kawasan wisata alam unggulan.

Dari sisi ketenagakerjaan, memang benar bahwa sejumlah warga lokal sempat dilibatkan dengan upah sekitar Rp750.000 per hari. Namun fakta lain tidak bisa diabaikan: empat warga dilaporkan berhenti bekerja akibat insiden kerja, dan hingga kini tidak ada kejelasan kompensasi atau perlindungan dari pihak proyek. Ini menunjukkan lemahnya penerapan prinsip keselamatan kerja dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Persoalan semakin serius ketika pada Agustus lalu DPRD Lombok Utara turun langsung ke lokasi proyek dan mempertanyakan legalitas perizinan, khususnya dokumen AMDAL. Namun yang ditunjukkan oleh pihak pelaksana proyek hanyalah peta proyek, tanpa mampu membuktikan keberadaan atau kelengkapan AMDAL. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar bagaimana mungkin proyek yang berdampak besar terhadap lingkungan pesisir dan laut dapat berjalan tanpa transparansi izin lingkungan?

Padahal, secara hukum, proyek semacam ini wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan, antara lain

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL (Pasal 22). Tanpa AMDAL, izin lingkungan cacat hukum, dan kegiatan berpotensi melanggar hukum secara administratif maupun pidana.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang memperjelas bahwa AMDAL bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan sejak tahap perencanaan.

UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
yang secara tegas melarang kegiatan yang merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang, serta mewajibkan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

Asas partisipatif dan keterbukaan informasi publik,
yang mengharuskan pelibatan masyarakat terdampak sejak awal perencanaan, bukan sekadar sosialisasi simbolik.

Anggota DPRD KLU dari Dapil Tanjung, H. Taufik, yang juga berdomisili di kawasan Gili Indah, secara terbuka mempertanyakan kerusakan terumbu karang akibat proyek ini. Pihak BKKPN memang menyatakan akan melakukan konservasi dan pemulihan ekosistem karang, namun hingga saat ini belum ada kejelasan waktu, metode, maupun bentuk konkret konservasi yang akan dilakukan.

Jika kerusakan ini terus dibiarkan tanpa langkah pemulihan nyata, maka janji konservasi hanya akan menjadi retorika kosong. Dalam situasi tersebut, sikap tegas sebagaimana disampaikan oleh H. Taufik selaku warga Gili Indah dan DPRD KLU bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup dan hak masyarakat.

Pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan ekologi, hukum, dan suara warga. Sebab ketika terumbu karang hancur dan laut kehilangan nyawanya, maka yang runtuh bukan hanya ekosistem, tetapi juga keadilan lingkungan dan masa depan generasi Gili Meno

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version