Mataram, MEDIAUnram.com – Rektor Universitas Mataram (Unram) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6351/UN 18/TU/2021 tentang Penarikan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Unram, serta pertimbangan keselamatan Mahasiswa peserta KKN Unram periode Juni- Agustus 2021.
keluarnya Surat Edaran tersebut disebabkan oleh semakin meningkatnya kasus Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Surat Edaran yang dikeluarkan pada Senin, 19/07/21 tersebut berisi tiga hal penting yakni;
- penarikan Mahasiswa KKN Tematik dilakukan mulai hari Senin 19 Juli 2021
- Pelaksanaan KKN Tematik dilanjutkan secara daring dengan penyesuaian program kerja sampai batas akhir pelaksanaan KKN yang telah dijadwalkan pada tanggal 5 Agustus 2021
- Dosen Pembimbing Lapangan bertugas mengawal dan melakukan bimbingan dengan menyesuaikan program kerja lanjutan secara daring.
Perihal Surat edaran tersebut, salah satu staf administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa Surat Edaran Rekor tersebut adalah keputusan bersama yang bersifat final.
“Surat Edaran Rektor adalah keputusan bersama dan final, yang berhak menilai dan membuat statement adalah pak Rektor atau wakilnya jika didelegasikan,” ungkapnya melalui whatsapp saat dihubungi awak MEDIAUnram pada Selasa, 20/07/21.
Disisi lain M. Ichwanul Muslimin, seorang mahasiswa semester 7 mengungkapkan bahwa penarikan mahasiswa KKN sebelum waktunya dapat menghambat program-program yang sedang dilaksanakanan dan tidak dapat diselesaikan sesuai rencana.
“Kita tinggal 15 hari dan belum ada persiapan untuk meninggalkan desa, serta masih ada program-program yang akan kita jalankan dan masih setengah jalan,” ungkapnya pada awak MEDIAUnram.
Mahasiswa yang akrab disapa Wanul itu juga mengatakan bahwa program kerja yang hanya dilaksanakan setengah jalan dapat berdampak buruk bagi kesan masyarakat terhadap kegiatan KKN yang hanya formalitas.
Salah seorang mahasiswa KKN Unram, Kurniawan Firawadi juga memberikan komentar terkait Surat Edaran mengenai penarikan tersebut, hal itu sangat disayangkan olehnya mengingat kegiatan KKN sudah berjalan sekitar 30 hari dan sekarang sudah di penghujung waktu pelaksanaan. Ia juga menuturkan bahwa program kerja KKN akan terhambat jika harus dilaksanakan secara online.
“Kita dari mahasiswa KKN, khususnya yang memiliki program kerja di lapangan merasa terhambat jika harus KKN dari rumah. Kita tidak tau mau ngerjain program kerja KKN kayak gimana,” ungkap pria yang akrab disapa Kur itu pada awak MEDIAUnram 21/07/21. (Uma)