Unram, MEDIA – Rektor Unram Prof. Bambang Hari Kusumo disurati Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dugaan kekerasan terhadap sejumlah Mahasiswa Unram pada saat demonstrasi 20 Juni lalu, Senin (14/8).
Surat yang beralamat dan tertanggal Jakarta, 2 Agustus 2023 tersebut menurut pengadu atas nama M. Afif Amanullah sekaligus sebagai Sekjend BEM Unram, merupakan tindak lanjut terhadap aduan yang dilayangkan ke Komnas HAM RI pada tanggal 5 Juli 2023.
“Itu tindak lanjut aduan yang saya sampaikan pada 5 Juli lalu,” ungkapnya.
Afif mengaku menerima surat tersebut dalam bentuk hardcopy pada Senin 14 Agustus.
“Tadi siang saya terima ini,” jawabnya singkat.
Dalam surat yang bernomor 899/PM.00/K/VIII/2023 tersebut, Rektor Unram diminta memberikan keterangan terkait dengan permasalahan yang disampaikan oleh pengadu.
Bambang diminta memberikan keterangan paling lambat 15 hari sejak surat ini diterima dalam bentuk surat tanggapan.
Dalam surat tersebut tercantum enam hal Pokok yang Pengadu jelaskan, diantaranya :
1. Bahwa terjadi dugaan tindak kekerasan dan pembatasan kebebasan berpendapat terhadap Aliansi Mahasiswa Unram Melawan dalam aksi unjuk rasa pada 20 Juni 2023 di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat.
2. Bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk respon terhadap kebijakan terbaru Rektor Unram yang menaikkan biaya tes masuk jalur mandiri dan isu internal di kampus, seperti penanganan kasus kekerasan seksual, pungutan liar, fasilitas, dan beberapa isu lainnya.
3. Bahwa pihak kampus tidak ada yang bersedia menemui peserta aksi, dan tidak ada upaya menghentikan dugaan tindak kekerasan oleh keamanan kampus terhadap para mahasiswa. Akibatnya, Sdr. Martoni Ira malik, dkk, yang merupakan anggota Aliansi Mahasiswa mengalami luka parah hingga dilarikan ke Rumah Sakit. Selain itu, korban a.n. Sdr. Faozan (yang saat itu berkostum maskot wisuda) mengalami kondisi yang sangat parah dan dilarikan ke RS terdekat, Bahwa korban lain an, Sdr. Martoni Ira Malik (Ketua BEM UNRAM) mendapatkan tendangan di bagian vital (rusuk sebelah kanan) hingga tak sadarkan diri. Sdr. Nanang Sofian Putra mendapatkan pukulan dan tendangan dari keamanan kampus hingga luka memar di kepala, dada, perut dan paha Sementara korban lain, a.n. Sdr. Adam mendapatkan tindakan pemukulan di bagian kaki oleh kampus hingga pendarahan.
5. Bahwa tindakan represif yang dilakukan oleh pihak keamanan kampus tidak hanya terjadi pada peristiwa ini, melainkan telah terjadi berulang kali sebelumnya terhadap aksi-aksi di kampus. Tindakan kekerasan serupa pernah terjadi juga pada 2022.
6. Bahwa Pengadu meminta penjelasan dan tindak lanjut atas tindak kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Affandi Akbar selaku Humas Unram mengaku belum menerima surat tersebut.
Beberapa kali sudah dilakukan upaya konfirmasi ke Rektor Unram, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban darinya.
Surat tersebut juga ditembuskan ke beberapa pihak diantaranya, Ketua Komnas HAM RI, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Mendikbud Ristek Dikti RI, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII, Dan Sdr. Muhammad Afif Amanullah sebagai Sekjen BEM Universitas Mataram sekaligus pelapor. (Zhr)