28.5 C
Mataram
Sunday, December 8, 2024
spot_img

Unram Mulai Terapkan KBM Bauran

Mataram, MEDIAUnram.com – Memasuki tahun ajaran baru, Rektor Universitas Mataram (Unram) mengeluarkan kebijakan mengenai panduan penyelenggaraan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 8300/UN.18.1/TU/2021. Menurutnya, aspek kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam seluruh rangkaian pelaksanaan KBM.

KBM daring tetap menjadi prioritas dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, dan dapat mulai dilaksanakan KBM bauran (blended) dengan tetap mengutamakan kesehatan, keselamatan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa KBM Bauran diprioritaskan untuk mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 dan mereka yang membutuhkan kegiatan praktikum dan penyelesaian Tugas Akhir. KBM Bauran untuk mahasiswa angkatan lain dapat dilakukan secara selektif dan bertahap sesuai kesiapan dosen dan sarana dan prasarana perkuliahan serta perkembangan kondisi pandemi Covid-19.

Dijelaskan juga bahwasanya untuk mahasiswa yang akan mengikuti KBM bauran ini harus sudah di vaksin minimal pertama kali, tidak memiliki riwayat penyakit, mematuhi protokol kesehatan serta mendapat izin orang tua.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti KBM Bauran, tetap melanjutkan studi melalui KBM daring yang disiapkan oleh program studi masing-masing.

Selain poin di atas, berikut poin-poin yang disampaikan dalam SE Nomor 8300/UN.18.1/TU/2021:

  1. Aspek kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam seluruh rangkaian pelaksanaan KBM.
  2. KBM daring tetap menjadi prioritas dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, dan dapat mulai dilaksanakan KBM bauran (blended) dengan tetap mengutamakan kesehatan, keselamatan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat.
  3. KBM Bauran diprioritaskan untuk mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 dan merekayang membutuhkan kegiatan praktikum dan penyelesaian Tugas Akhir. KBM Bauran untuk mahasiswa angkatan lain dapat dilakukan secara selektif dan bertahap sesuai kesiapan dosen dan sarana dan prasarana perkuliahan serta perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
  4. Peiaksanaan KBM bauran hanya diijinkan pada kegiatan kurikuler melalui mata kuliah, praktikum, praktek, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang membutuhkan kegiatan luring untuk mencapai target capaian pembelajaran yang telah ditentu kandalam kurikulum.
  5. Seluruh mahasiswa yang akan mengikuti KBM Bauran di lingkungan kampus harus sudah dilakukan vaksinasi Covid-19 minimal untuk pertama kali dan wajib mendapat persetujuan dari orang tua, dalam kondisi sehat, tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid), bersedia mengikuti dan memaluhi protokol kesehatan yang ditentukan oleh SATGAS Covid-19 UNRAM yang ditunjukkan dalam surat pernyataan yang disediakan dalam SIA UNRAM.
  6. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti KBM Bauran, tetap melanjutkan studi melalui KBM daring yang disiapkan oleh program studi masing-masing.
  7. Kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan, kontak jarak dekat seperti kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler tidak diijinkan untuk diaktifkan dan diselenggarakan.
  8. ATGAS Covid-19 UNRAM berkoordinasi dengan pemerintah provinsi NTB dan kabupaten/kota terkait rencana penyelenggaraan KBM Bauran.
  9. Fakultas / Unit membentuk Tim/Satuan Tugas tingkat Fakultas/Unit untuk menguatkan SATGAS Covid-19 UNRAM untuk mendukung pelaksanaan KBM Bauran.
  10. Program studi melakukan pemetaan kegiatan kurikuler mata kuliah, praktikum, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang membutuhkan kegiatan luring pada Semester Gasal Tahun Ajaran 2021/2022.
  11. Program studi melakukan pendataan status kesehatan dosen dan tenaga kependidikan, termasuk yang tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid) untuk dapat diijinkan (eligible) melakukan dan mendukung KBM Bauran, sehingga apabila terdapat dosen yang termasuk dalam kriteria memiliki kerawanan terhadap infeksi Covid-19 tidak diijinkan melakukan KBM bauran, dan melanjutkan melakukan KBM daring.
  12. Aktivitas pembelajaran yang dilakukan secara daring perlu memperhatikan efisiensi dan efektivitas durasi pembelajaran yang tidak terlalu membebani mahasiswa, tanpa mengurangi kualitas pencapaian CPMK- nya.
  13. Fakultas/Unit perlu terus menguatkan kapabilitas dosen dalam pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran untuk mendukung aktivitas pembelajaran daring dan mendorong mahasiswa mampu melakukan pembelajaran mandiri (self learning) melalui berbagai aplikasi yang telah disediakan.
  14. Fakultas/Unit agar menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia pendukung KBM bauran termasuk menentukan ruang kelas dan laboratorium yang dapat digunakan, kelengkapan sarana prasarana protokol kesehatan, pengaturan jarak, penggunaan dan kapasitas ruang. fasilitas streaming dari dalam kelas serta para operator dan penanggung jawabnya.
  15. Penjadwalan pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembelajaran secara luring, wajib menerapkan jeda waktu minimal 30 menit antar sesi.
  16. Memperhatikan kondisi kedaruratan Covid-19, dalam kondisi tertentu kegiatan pembelajaran tatap muka dapat dihentikan untuk sementara waktu dan dialihkan ke metode pembelajaran daring.
  17. Kegiatan Pertukaran Akademik dan Aktivitas Nasional maupun Internasional yangbmelibatkan mobilitas fisik dimungkinkan secara sangat selektif dengan memperhatikan faktor penting terkait kondisi kesehatan, mengikuti protokol kesehatan secara ketat, kebijakan pihak/negara mitra, serta pertimbangan nilai penting dan strategis dari pihak berwenang di UNRAM.
  18. Pelaksanaan KBM Bauran dipantau oleh program studi bersama Tim/Satuan Tugas tingkat fakultas/unit, kemudian secara rutin dilaporkan dan berkoordinasi dengan TimvSATGAS Covid-19 UNRAM untuk mempertimbangkan perubahan yang diperlukan terkait perkembangan situasi Covid-19.
  19. Bagi mahasiswa yang terancam Drop Out (DO) yaitu mahasiswa yang sudah pernah melakukan perpanjangan masa studi selama 1 (satu) semester tetapi dari kesempatan yang diberikan tersebut masih belum dapat menyelesaikan masa studinya, maka perlu mengajukan ulang perpanjangan masa studi maksimum 1 (satu) semester dan yangb ersangkutan berkewajiban membayar UKT/SPP. Usulan perpanjangan masa studid iajukan kepada Rektor melalui Dekan/Direktur Pascasarjana/Vokasi masing-masing dengan melampirkan bukti-bukti capaian pembelajaran.

Diketahui kebijakan ini berlaku mulai tanggal 16 Agustus 2021 hingga waktu yang akan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19. (M)

 

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles