31.5 C
Mataram
Wednesday, September 18, 2024
spot_img

Wajah Hukum di Era Demokrasi. Hukum Lemah, Rakyat Kalah, Indonesia Pasrah

Oleh: Aris Munandar (Mahasiswa Fakultas Hukum Unram)

Pasal 1 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 mengatur bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pasal ini berimplikasi bahwa segala aspek penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat) dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan hierarki tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mewujudkan konsep negara hukum (rechtsstaat/the rule of law), diperlukan adanya pemahaman hukum sebagai satu kesatuan sistem. Setiap sistem umumnya terdiri dari elemen-elemen pendukung. Dengan mengacu pada teori Friedmann maka substansi (substance), struktur (structure), dan budaya/kultur (culture) merupakan 3 (tiga) elemen pendukung yang sangat penting sebagai penyangga (pilar) dari sistem hukum.

Secara ideal, ketiga pilar pembangunan hukum nasional itu harus berjalan serasi, selaras, dan seimbang karena ketiga hal tersebut sangat berkaitan erat satu sama lain.

Di samping itu, dari sisi tujuan hukum, Gustav Radbruch menyatakan bahwa tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dari pada kepastian hukum dan kemanfaatan. Secara historis, pada awalnya menurut Gustav Radburch tujuan kepastian hukum menempati peringkat yang paling atas diantara tujuan yang lain. Namun, setelah melihat kenyataan bahwa dengan teorinya tersebut di Jerman di bawah kekuasaan Nazi melegalisasi praktek-praktek yang tidak berperikemanusiaan selama masa Perang Dunia II dengan jalan membuat hukum yang mensahkan praktek-praktek kekejaman perang pada masa itu. Gustav Radbruch pun akhirnya meralat teorinya tersebut diatas dengan menempatkan tujuan keadilan menempati posisi diatas tujuan hukum yang lain. Sebagaimana diketahui bahwa didalam kenyataannya sering kali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan.

Dalam melakukan perumusan konsep penyelenggaraan negara Indonesia berdasarkan konsep negara hukum, sebelumnya perlu diketahui apakah tujuan penyelenggaraan negara Indonesia, atau apakah tujuan negara Indonesia. Hal ini penting karena konsep penyelenggaraan negara hukum harus selalu tertuju pada terwujudnya tujuan negara Indonesia. Tujuan negara Indonesia secara definitif tertuang dalam alenia keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2. Memajukan kesejahteraan umum;

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;

4. Ikut melaksanakan perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Terwujudnya tujuan negara ini menjadi kewajiban negara Indonesia sebagai organisasi tertinggi bangsa Indonesia yang penyelenggaraannya harus didasarkan pada lima dasar negara (Pancasila). Dari sini dapat dipahami bahwa Pancasila merupakan pedoman utama kegiatan penyelenggaraan negara yang didasarkan atas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun pada kenyataanya persoaalan itu tidak berjalan sesuai amanat.
Rakyat indonesia menjerit dan berharap mampu dijalankan sesuai amanat UUD 1945 akan tetapi pada kenyataanya tidak mampu di jalankan sebagai mana mestinya.

Indonesia memilih negara hukum demokratis. Negara yang dibangun oleh Indonesia adalah negara hukum demokratis, negara yang berdasar konstitusi yang demokratis atau negara demokrasi konstitusional.

“Negara hukum yang demokratis tidak diletakkan dalam negara hukum yang sekuler tetapi negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,

Transformasi Cita Hukum Mewujudkan Indonesia Maju” adalah sebuah tema yang sangat menarik karena ketika berbicara persoalan hukum maka selalu berbicara pada isu-isu yang nyaris menjadi isu abadi. “Cita hukum yang berkeadilan tentu saja cita-cita semua orang.

Persoalan hukum di Indonesia mengalami dinamika yang setiap hari tidak pernah sepi dari pemberitaan baik di media massa ataupun di media online. Semua peristiwa hukum dan praktik hukum menjadi ujung pangkal berbagai persoalan yang terjadi di dunia kita. “Kita sudah merdeka 76 tahun dan sudah jelas konstitusi kita adalah negara hokum. Artinya hukum menjadi panglima, idealnya.

Indonesia merupakan Negara kesatuan yang terkenal dengan ragam budaya ,ragam bahasa, sopan santunnya, keramah tamahan dalam berbicara dan berinteraksi dengan orang lain. Disini Indonesia juga memiliki hukum-hukum yang berfungsi untuk memberi sangsi yang tegas kepada siapapun yang melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang Undang. Dari era orde lama ke orde baru bahkan ke era reformasi seharusnya hukum di Indonesia lebih tegas dan tepat dalam menangani berbagai kasus yang terjadi di Indonesia saat ini, tetapi semua ini hanya tinggal cerita yang dulunya indonesia terkenal dengan kuatnya hukum yang dianut untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa, bersihnya para pejabat tinggi negara dalam memeperjuangkan dirinya, rakyatnya dan bangsanya untuk menjadi Negara yang baik, kokoh yang memiliki citra dimata dunia yang dipandang dengan luar biasanya, sekarang hanyalah tersisa pejabat-pejabat yang mementingkan dirinya sendiri tanpa melihat nasib rakyatnya yang menderita karena kelaparan,kurangnya pendidikan, kesehatan serta kesejahteraan itu sendiri.
Penyakit yang melanda negara ini bukan disebabkan karena meletusnya gunung kelud atau kebakaran hutan. Tetapi penyakit yang sedang dialami oleh bangsa ini disebabkan karena pudarnya nilai-nilai dan moral pancasila. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pudarnya nilai-nilai dan moral pancasila telah terjadi diseluruh elemen masyarakat. Dari mulai para profesional, tokoh masyarakat, para terpelajar, para pendidik, elit politik, bahkan hingga para pemimpin bangsa dan negara.
Faktanya adalah pornografi dan pornoaksi yang makin meluas ditunjukan oleh kalangan muda hingga elit politik, tindakan KKN dimana-mana, kasus mafia hukum dan peradilan yang tak kunjung selesai, gerakan terorisme oleh salah satu kelompok masyarakat indonesia sendiri dan yang baru-baru ini sedang terjadi adalah kasus mafia hukum dan peradilan yang tidak jelas statusnya, bahkan para tindak pidana dapat melarikan diri sampai ke luar negeri.

Publik menilai kinerja pemerintahan dalam pemberantasan korupsi sangat buruk. Penanggung jawab penurunan kepercayaan publik ini bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak yang secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum, seperti Polisi, Kejaksaan Agung, pengadilan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena apa yang dinilai buruk dalam demokrasi Indonesia berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum (rule of law), dan pengawasan terhadap korupsi.

Adanya permainan politik juga menjadi faktor penyebab munculnya berbagai kasus suap untuk melindungi para tindak pidana kelas kakap untuk lepas dari jerat hukumnya. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia sebenarnya hanya sebagian kecilnya dapat terungkap, untuk kasus-kasus yang lebih besar belum dapat terungkap karena masih dilindungi oleh para tangan kanannya yang terlebih dahulu terjerat kasus.

Dunia hukum di Indonesia terus saja mendpatkan tantangan. Penegakan hukum hanya tajam kebawah atau masyarakat miskin, tapi tumpul jika menghadapi elit politik penjabat negara.

Kepercayaan public pada penegakan hukum di Indonesia semakin memudar. Salah satu penyebabnya adalah perilaku penegak hukum. Beberapa kasus telah memperlihatkan hakim, jaksa, hingga polisi yang masuk bui akibat menerima suap dan korupsi. Kongkalikong antara penegak hukum dengan pihak yang berperkara membuat keadilan tak lagi dapat ditegakkan.

Hukum yang berdemokratis akhir-akhir ini persoaalan rancangan KUHP, yang sedang viral di tengah kehidupan masyarakat. Ini bagian bagaimana penguasa bisa di katakan pemerintah anti kritik terhadap suara aspirasi rakyat. Terkait Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara Berpotensi Merusak Demokrasi
Selain pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, RKUHP juga memuat pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara. Pasal-pasal itu dinilai berpotensi mengekang hak warga negara dan mengancam demokrasi.

Sungguh miris Wajah Hukum Di Era Demokrasi.

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles