29.8 C
Mataram
Monday, October 7, 2024
spot_img

Buruknya Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak, Kita Bisa Apa?

Oleh: Yunita

Anak dan perempuan adalah  individu yang memiliki hak dasar. Oleh karena itu, hak-hak perempuan dan anak haruslah diberikan kebebasan yang seluas-luasnya sebagai bentuk ekspresi dalam  lingkungan sosial kehidupan. Hal  ini  ditegaskan pada pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya  di dalam  hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Pasal tersebut memberi penekanan bahwa tidak ada pembeda dan  relasi kuasa terhadap perempuan dan anak-anak yang dianggap inferior. Sehingga hal-hal yang menyangkut nasib dan kebebasan hidup bagian dari hak yang tidak bisa diganggu gugat dan musnahkan. Akan  tetapi, apabila bercermin dari kebijakan dalam UUD 1945 tersebut, masih banyak ketimpangan-ketimpangan yang menyerang harkat dan martabat perempuan dan anak-anak.

Perempuan dan anak secara umum memiliki permasalahan  multidimensional. Multidimensional  permasalahan tersebut, dapat dikelompokkan menjadi empat kategori yaitu kekerasan fisik, pengabaian fisik, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual. Dari empat masalah ini, kekerasan seksual adalah yang paling sering menimpa perempuan dan anak-anak baik di ranah publik maupun privat.

Kekerasan seksual adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau tindakan yang lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Selain kekerasan seksual. Secara eksplisit terdapat permasalahan pelecehan seksual. Walau terdengar mirip, tapi pengertian dari kekerasan seksual dan  pelecehan seksual berbeda. Pelecehan seksual adalah tindakan seksual melalui sentuhan fisik dan nonfisik dengan sasaran organ seksualitas korban. salah satu jenis dari tindakan pelecehan seksual ini ialah catcalling, catcalling merupakan jenis tindakan seksual non fisik berupa pelecehan verbal bseperti siulan, komentar menggoda, dan sapaan yang merendahkan martabat seorang perempuan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dari tahun 2019 sampai 2021 berdasarkan kabar kompas.com mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 jumlah kekerasan terhadap anak sebanyak 6.454 kasus, 2020 sebanyak 6.980 kasus, dan 2021 meningkat menjadi 8.730 sedangkan pada tahun 2022 tepatnya bulan januari baru terdata sebanyak 797 kasus kekerasan seksual pada anak, yang dilaporkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA). Selanjutnya, laporan dari Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 3000 kasus yang telah dilaporkan  dan setengah dari jumlah kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual.

Baru-baru ini kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh seorang ayah berusia 43 tahun yang memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun sebanyak 3 kali, berlokasi di kecamatan Hu.u, Kabupaten Dompu. Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Bima. Seorang oknum ayah berinisial MS memperkosa anak tirinya yang beranjak gadis, serta oknum ayah berinisial ND 47 tahun memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun sampai hamil dan melahirkan. Permasalah ini hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan.

Dalam mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan perlu upaya pencegahan sebagai langkah preventif dalam menekan jumlah kasus yang ada. Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bentuk pencegahan terhadap tindakan kekerasan seksual yaitu berasal dari pemerintah, partisipasi masyarakat dan keluarga.

Penyelenggaraan pencegahan dari pemerintahan dapat lakukan melalui bidang seperti pendidikan, sarana dan prasarana publik, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, budaya, teknologi informatika, keagamaan, dan keluarga. Penyelenggaraan pencegahan ini perlu memperhatikan situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah dan situasi khusus lainnya. Bentuk pencegahan tindakan kekerasan seksual dalam ruang lingkup masyarakat yaitu menciptakan kebiasaan literasi kepada lapisan masyarakat dari yang usia muda sampai tua tentang arti pentingnya mencegah tindakan kekerasan seksual, mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan menciptakan kondisi lingkungan dalam mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Terakhir partisipasi keluarga, dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual dalam ruang lingkup keluarga yaitu menguatkan sistem edukasi pada keluarga, membangun komunikasi yang sehat dengan keluarga, membangun ikatan emosional antar keluarga, menguatkan peran keluarga sebagai pelindung, mencegah dan menjaga anggota keluarga terhadap informasi akses terhadap dunia pornografi, serta menjaga keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.

Previous article
Next article

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles