Media Unram – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyebarkan surat edaran kepada Kepala Cabang Dinas, Pengawas SMA sederajat, Kepala SMA sederajat Negeri/Swasta Provinsi NTB dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Pada Minggu, (15/04/).
Berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB meminta untuk meliburkan proses Pembelajaran bagi seluruh siswa/i yang ada di NTB.
Surat Edaran tersebut direspon oleh Rektor Universitas Mataram dengan menggelar Rapat Pimpinan Universitas Mataram pada tanggal 15 Maret 2020 dengan mengeluarkan beberapa Kebijakan perihal Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
1. Kegiatan perkuliahan asistensi/pembimbingan tatap muka ditiadakan.
2. Kegiatan Praktikum agar dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain.
3. Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dilakukan penjadwalan ulang
4. Dosen, Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan agar menunda atau menjadwal ulang kegiatan yang melibatkan kerumunan.
5. Dosen, Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan agar menunda atau menjadwal ulang perjalanan ke Dalam atau Luar Negeri.
6. Wisuda Periode I (Kamis, 26 Maret 2020) ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu yang belum ditentukan.
7. Dosen dan Tenaga Kependidikan agar hadir setiap hari kerja di Kampus untuk mengisi Daftar Hadir.
8. Dosen, Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan yang memiliki salah satu keluhan deman dan/atau pilek, batuk dan radang tenggorokan agar segera memeriksakan diri ke Dokter/Rumah Sakit dan beristirahat.
9. Semua Unit Kerja agar melengkapi fasilitas sarana dan prasarana perlindungan diri dari dampak penularan COVID-19
Beberapa kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin 15-27 Maret 2020 dengan disetujui dan ditandatangani oleh Rektor Unram Prof. Dr. Lalu Husni. SH., M.HUM. (ibe/rni)