29.5 C
Mataram
Monday, December 9, 2024
spot_img

Kasus Suap KKN Belum Bisa Diselesaikan

Oleh : Ahmad Fatoni Dwi Putra (Menteri Komunikasi dan Informasi BEM UNRAM) dan Meza Royadi (Pimpinan Umum UKPKM MEDIA UNRAM)

Sudah tidak terbantahkan lagi kasus yang sudah melekat ditelinga kita semua, yaitu kasus suap Kuliah Kerja Nyata (KKN). Yang sampai saat ini belum juga rampung untuk diselesaikan oleh Tim Investigasi yang sudah dibentuk Rektor Universitas Mataram (Unram).

KKN tahun periode Desember-Januari 2018/2019. Secara implisit sebanyak 25 mahasiswa yang melakukan transaksi kisaran Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 1.500.000 dengan oknum pejabat Unram untuk tidak mengikuti program KKN, namun nilai KKN mereka akan keluar seperti mahasiswa lainnya. Justru yang terjadi adalah sebaliknya. Nilai mahasiswa yang menyuap KKN ini tidak keluar sehingga mereka tidak bisa mengikuti yudisium.

Kasus ini terungkap karena salah satu mahasiswi dari fakutas hukum mengakui kesalahan yang diperbuat kepada pegawai di Fakultas Hukum. Karena mahasiswa ini akan melaksanakan yudisium, namun nilai KKN nya belum keluar sehingga keluar statement kalau dia tidak mengikuti proses KKN dengan membayar pegawai di Unram untuk tidak mengikuti KKN.
Berawal dari inilah banyak ditemukan lagi mahasiswa yang melakukakan praktek penyuapan KKN yang sering disebut mahasiswa lain “transaksi bawah meja dengan memakai topeng”. Yang nampaknya Dewi Fortuna masih belum memihak kepada mereka kalau rencananya akan berhasil sesuai strategi.

Meminta waktu

Kasus yang santer terdengar ini pun masih saja belum terselesaikan oleh Tim Investigasi. Namun mahasiswa Unram tidak mau tinggal diam dengan keadaan kampus yang semakin mencemaskan mahasiswa ini. Jika kasus ini tidak ada tindakan dari mahasiswa untuk ikut aktif untuk mengusut kasus penyuapan KKN ini, mungkin tidak terjadi investigasi oleh Rektor.
Pada tanggal 26 Juni, aliansi mahasiswa peduli kampus menggelar aksi besar-besaran digedung rektorat unram dengan memaparkan poin tuntutannya. Salah satu poin tuntutannya adalah mengusut tuntas kasus praktek suap menyuap KKN ke Rektor yaitu Lalu Husni.

Lalu Husni selaku Rektor Unram akan membentuk Tim Investigasi yang akan mengusut tuntas kasus suap menyuap KKN. Dengan meminta waktu selama 1 bulan untuk menyelesaikan kasus ini. Rektor berjanji akan memberikan sanksi tegas pada pihak yang terlibat kasus ini. Sanksi yang akan diberikan berupa skorsing bagi mahasiswa yang diduga terlibat dan bagi pihak pejabat kampus yang terlibat akan dipecat dari jabatannya.
Tentu saja tindakan dari Rektor memberikan harapan untuk masa aksi. Sekarang tinggal bagaimana
memberikan ruang bagi tim investigasi untuk berkerja. Mahasiswa juga berjanji dalam aksi tersebut akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai kasus ini terulang kembali di lingkungan Unram karena akan mencoreng wajah dunia Pendidikan.

Masih Menyembunyikan Oknum

Wakil Rektor satu (WR I) sebagai ketua Tim Investigasi belum membuka suara tentang oknum yang berada balik kasus penyuapan KKN ini, WR I masih ingin diberikan waktu tambahan lagi untuk melakukan investigsi.
Dengan belum berani diungkapkan nama yang menjadi oknum dibalik semua ini, membuat sebagian besar mahasiswa peduli kampus yang mengikuti gelaran aksi semakin kecewa dengan tim yang diketuai WR I dengan anggota tim dari unsur Senat, unsur pimpinan, dan Tim Hukum. Hal ini menyulutkan perhatian mahasiswa kepada tim investigasi tidak bekerja secara maksimal, karna sudah tiga bulan masih menyembunyikan nama oknum yang bersangkutan.

Masih menjadi pertanyaan siapa dibalik oknum suap menyuap KKN. Santer terdengar isu dikalangan mahasiswa jika mahasiswa yang melakukan suap telah mengulang KKN dengan jalan konvensional. Bahkan mahasiswa tersebut sudah bisa wisuda tahun ini.

Dengan keadaan ini paling tidak Rektor harus menyelesaikan empat persoalan. Pertama rektor harus mengintruksikan kepada Tim Investigasi, agar lebih cepat lagi untuk mencari seluruh oknum yang berada dibelakang semua ini.

Kedua Rektor Unram memberikan saksi tegas kepada mahasiswa yang sudah mengotori nama Lembaga dengan memberikan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya (skorsing) dengan tidak memberikan pengulangan KKN bagi mahasiswa. Agar kedepannya tidak lagi ada kejadian yang serupa di lingkungan Unram sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa

Ketiga segera untuk memberhentikan pejabat yang sudah terlibat dalam praktek suap menyuap ini, kalau tidak diberhentikan maka bukan tidak mungkin lagi akan terjadi hal yang serupa di tahun berikutnya.
Kempat Rektor harus membenahi secara masif lingkaran struktur kepengurusan Lembaga yang membawahi program KKN ini, agar terciptanya kondisi yang kondusif demi untuk kepentingan nama Lembaga yang bersih dari korupsi.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles