25.5 C
Mataram
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Penyebab dan Cara Melawan Kekerasan Seksual

Laporan, Tim MEDIA

Kekerasan seksual menjadi sesuatu yang sangat memperihatinkan bagi kita semua. Tindakan itu tidak hanya berdampak bagi korban, tetapi juga terhadap pelaku.

Ketua Tidak Pelaksana Teknis Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karir (UPT BKPK) Unram Pujiarrohman, menjelaskan kekerasan seksual memiliki dampak yang berkepanjangan bagi korban.

“Korban bisa mengalami kondisi kecemasan hingga traumatik,” katanya saat dihubungi mediaunram.com via WhatsApp, Senin (17/11).

“Untuk membantu kejiwaannya bisa tumbuh dengan sehat, sehingga perbuatannya tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang,” sambung Puji.

Selain itu, menurutnya tidak sedikit para pelaku sebelumnya merupakan korban kekerasan seksual. Untuk itu, pelaku seharusnya tidak hanya mendapatkan proses hukum, tetapi harus mendapatkan pendampingan secara psikologis.

Kekerasan seksual harus diminimalisir dari seluruh aspek, terutama di dunia pendidikan, khususnya lingkungan universitas. Menurut Puji, universitas mesti memiliki sistem yang bergerak di bidang pencegahan dan penanganan kesehatan.

“Dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Seperti melakukan seminar atau sosialisasi edukasi tentang kondisi kondisi kekerasan seksual. Juga membentuk tim satgas sesuai aturan di Kementrian Pendidikan,” bebernya.

Masih dalam konteks universitas, sambung Puji, setiap unit yang ada di Unram mesti berkolaborasi, salah satunya adalah UPT BKPK yang memberi konseling kepada para korban kekerasan seksual.

Kemudian, korban tersebut diberi bantuan psikologis untuk meluapkan emosi akibat kejadian yang dialami.

“Alhamdulillah di kampus kita, Unram sudah memiliki Satgas anti kekerasan seksual,” lanjutnya.

Puji berharap, kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi di dunia pendidikan, khususnya di Unram. Seluruh pihak, baik mahasiswa maupun tenaga pengajar bersama-sama segera melaporkan ke Satgas anti kekerasan seksual jika menemukan kasus tersebut.

Tujuannya, agar segera membantu menangani kondisi psikologis, sehingga tidak mempengaruhi kondisi mental para korban.

“Terutama pemegang kebijakan agar mampu untuk lebih sadar, bahwa fenomena ini di depan. Kalau bukan kita yang mencegah kalau bukan kita yang melakukan intervensi, siapa lagi?” katanya.

Bagaimana Kekeresan di Unram dan Penanganannya?

Selain menghubungi Ketua UPT BKPK Unram, anggota media juga menghubungi pihak Satgas Anti Kekerasan Seksual Unram untuk mengetahui kondisi kekerasan seksual di universitas yang didirikan pada 1 Oktober 1962.

Ketua Satgas Anti Kekerasan Unram Joko Jumadi menjelaskan, satgas tersebut merupakan wadah untuk penanganan dan pengaduan jika terjadi kekerasan seksual di Unram. Satgas yang terbentuk pada 2 September lalu juga merupakan hasil gerakan yang dilakukan mahasiswa dan dosen.

Bagaimana kondisi kekerasan seksual di Unram pacsa adanya Satgas Anti Kekerasan Seksual?

Menjawab pertayaan itu, Joko menjelaskan, jika dilihat dari sisi ada atau tidaknya perubahan setelah adanya Satgas, mahasiswa memliki tempat yang nyaman bagi mahasiswa.

“Karena saya berada dalam penanganan anak dan perempuan pada usia 17 tahun ketika mereka tidak tahu harus melapor ke mana,” jelasnya.

Lebih jauh Joko menjelaskan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unram bukan hanya dilakukan terhadap mahasiswa, tetapi juga sesama mahasiswa.

Kemudian, lanjut Joko melakukan satgas untuk menjaga korban kekerasan seksual, dan pencegahan kekerasan harus masuk ke dalam penjagaan, salah satunya termasuk di kampus.

Menurut Joko, Unram juga memerlukan perbaikan tata kelola untuk mengetahui potensi terjadinya kekerasan seksual. Seperti pertemuan dosen dengan mahasiswa di luar kampus.

Kemudian berupaya untuk memperbaiki sarana prasarana.

“Contohnya, bagaimana membuat konsul dimana dosen dengan mahasiswa itu adalah bagian dari kekerasan seksual,” sebutnya.

“Aangka kasus kekerasan seksual sesama mahasiswa sebenarnya lebih banyak. tetapi tidak dianggap sebagai hal biasa. Cukup disosialisasikan,” ungkapnya saat ditemui anggota media di Fakultas Hukum, Senin (17/11) sore.

Selain itu, tingkatkan selektivitas warga kampus terhadap mahasiswa penting dilakukan, karena banyak yang tidak paham tentang batasan kekerasan seksual.

“Bahkan mungkin banyak mahasiswa yang tidak tahu bahwa ada beberapa perbuatannya adalah kekerasan seksual,” katanya.

Mengapa Seksual Akrab Ditemui di Sekitar Kita?

Menjawab pertanyaan tersebut, anggota media juga menghubungi Sosiolog Unram, Maya Atri Komalasari. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana pun, bahkan di instansi pendidikan.

Dia menjelaskan, penyebab terjadinya kekerasan seksual di masyarakat karena beberapa hal; Pertama, masyarakat belum mengetahui definisinya, jadi tidak tahu mana yang masuk dalam kategori kekerasan seksual mana yang tidak termasuk. 

“Kekerasan seksual sering terjadi disebabkan masyarakat belum paham tentang kekerasan seksual dan menganggap pendidikan seksual masih tabu,” ungkap dosen sosiologis Unram saat ditemui mediaunram.com di Kantin Fisipol.

Kemudian, permasalahan kekerasan seksual juga semakin banyak karena pengaruh negatif internet.

“Seperti mengirim gambar atau video yang tidak senonoh, dan lain-lain,” lanjut perempuan yang akrab disapa Maya itu.

Maya juga memaparkan, kampus harus menjadi tempat teraman dari tindakan kekerasan seksual. Salah satunya adalah dengan penggunaan SOP dari universitas melakukan kegiatan antara mahasiswa dengan dosen.

Kemudian, mahasiswa harus memiliki pemikiran kritis dan berani mengambil tindakan jika terjadi kekeresan seksual.

“Bahkan dosen sekalipun. Mahasiswa harus menghadapi dosen jika dia melakukan kekerasan seksual,” katanya.

Dalam sudut pandang sosiologis, dosen memiliki relasi kuasa, tetapi mahasiswa harus kritis untuk melawan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Karena, mahasiswa kritis tidak akan mudah diajak untuk melakukannya. Setiap diajak mikir berkali-kali,” ungkapnya.

Masih dalam perspektif sosiologis, lanjut Maya, masyarakat yang pernah mendapatkan sosialisasi tentang kekerasan seksual berbeda dengan yang tidak pernah mengkuti.

“Bagaimana menjadi orang yang berani dan berprespektif korban jika terjadi peran seksual,” pungkasnya.

Sementara itu, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terutama di perguruan tinggi masih menjadi tugas besar universitas. Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Senyum Puan, Eno Liska Walini.

“Walaupun saat ini sudah ada Permendikbud Ristek no 30/2021 dan UU TPKS. Bagi saya, lahirnya Permendikbud no 30/2021 dan UU TPKS hanyalah kemenangan kecil, karena perjuangan kita masih sangat panjang untuk memastikan keamanan dari kekerasan seksual,” tegasnya.

Menurutnya, setiap orang menjadi korban kekerasan dan semua orang mungkin juga menjadi pelaku kekerasan seksual. Sehingga kerjasama semua civitas akademika yang sangat diperlukan untuk menciptakan ruang aman di kampus. (rfi,zra,shr)

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles