Oleh: Ernida Sri Wardani
Kesetaraan dalam kehidupan sosial adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka, yang bersifat kodrati. Setiap laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dan perlakuan yang sama dalam lingkungan mereka tanpa adanya perbandingan, terutama penilaian dalam dunia pendidikan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 34 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 48 Undang-Undang dikatakan Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pendidikan merupakan hal yang mendasar bagi kehidupan manusia, dalam memperoleh pendidikan baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama. Melihat kedudukan dan peran perempuan dalam kehidupan masyarakat pada saat ini banyak sekali mendapat diskriminasi, seperti perempuan masih dibawah kekuasaan laki-laki. Dalam kehidupan masyarakat masih adanya penilaian bahwa perempuan berada dalam kekuasaan laki-laki, tentunya hal ini akan bertentangan dengan harkat manusia.
Berbicara tentang kesetaraan perempuan dalam dunia pendidikan, tentu saja tidak bisa lepas dari berbagai masalah yang dialami terutama dalam ruang lingkup masyarakat pedesaan yang masih memiliki pemikiran kuno. Masih adanya pemikiran bahwa pendidikan tidak terlalu penting bagi perempuan, pendidikan hanya diperuntukan untuk laki-laki saja, karena nantinya laki-laki yang akan menjadi kepala keluarga untuk mencari nafkah. Dengan adanya pemikiran seperti hal itu, membuat banyak anak perempuan tidak dapat menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti sarjana.
Dalam kehidupan masyarakat pedesaan banyak orangtua melarang anak perempuannya untuk menempuh pendidikan tinggi, dianggap tidak layak, karena menurut mereka tugas anak perempuan hanya bekerja di dalam rumah saja menjadi ibu rumah tangga, mencuci, memasak, dan lain sebagainya. Sehingga menganggap pendidikan tidak terlalu penting bagi anak perempuan. Sering terlihat di wilayah pedesaan masih banyak anak perempuan yang pendidikannya hanya sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selain menganggap pendidikan tidak penting bagi perempuan, banyak orang tua juga memiliki pemikiran seperti mereka beranggapan bahwa anak perempuan memiliki keinginan untuk cepat menikah, dikhawatirkan hanya akan menghabiskan biaya tanpa adanya hasil yang maksimal sesuai pengeluaran mereka. Sehingga anak perempuan di desa lebih baik diam dirumah untuk mengurus rumah.
Diskriminasi gender terhadap perempuan masih kerap terjadi, perempuan masih dibatasi dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi, karena adanya subordinasi yang menganggap perempuan berkedudukan lebih rendah dibandingkan laki-laki, sehingga menciptakan tidak adanya kesetaraan dalam kehidupan sosial antara laki-laki dan perempuan yang menimbulkan masalah dalam lingkungan masyarakat.
Dari hal tersebut, memicu timbulnya gerakan dari kelompok perempuan untuk mendapatkan hak kesetaraan mereka dalam dunia pendidikan dan mendapatkan hak yang seharusnya sama dengan laki-laki. Gerakan yang timbul yaitu seperti anak perempuan yang diangap tidak layak menempuh pendidikan tinggi tetap nekat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang starata. Hal tersebut guna untuk membuktikan kepada orangtua ataupun masyarakat, bahwa perempuan bisa meraih mimpi mereka serta memiliki kesetaraan yang sama dan pantas melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Seiring perkembangan zaman, pola pikir masyarakat yang ada di pedesaan juga mengikuti alur perubahan yang ada, walaupun tidak menyeluruh. Sudah terlihat perubahan dari masyarakat yang memiliki pola pikir primitif menjadi modern, dari perkembangan pola pikir tersebut memicu banyak orangtua sadar bahwa pendidikan tinggi tidak hanya untuk laki-laki saja, namun perempuan juga berhak mempunyai pendidikan yang sama. Selain itu juga dilihat dari partisipasi gerakan yang muncul dari kelompok perempuan, dapat membuktikan kepada orangtua ataupun masyarakat bahwa mereka bisa setara dengan laki-laki dalam bidang pendidikan. Sehingga, pada era modernisasi saat ini banyak orangtua mempunyai harapan untuk melihat anak perempuan mereka bisa melanjutkan pendidikan tinggi.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kesetaraan dalam dunia pendidikan diperlukan adanya kesadaran dari orangtua, lingkungan masyarakat ataupun dari gerakan kelompok perempuan, bahwa perempuan juga memiliki hak yang setara dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan tinggi sesuai dengan keadilan yang telah tercantum dalam UUD NO.34 Tahun 1999. Agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan yang menyatakan bahwa perempuan tidak layak untuk memiliki pendidikan tinggi. (*)