25.5 C
Mataram
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Klarifikasi KPRM, Sulaiman: Ketua Bawasra Berhak Diganti Jika Ingin Menaungi KPRM

Media Unram – Ketua Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM), Sulaiman Perawira Sasakadi, angkat bicara terkait dengan masalah dana, pertemuan dan konsumsi yang sempat disinggung oleh Bawasra.

Ketua KPRM, Sulaiman Perawira Sasakadi. (Foto: Tim)

Ketua KPRM mengklarifikasi bahwa dana yang diberikan birokrasi sudah keluar, tetapi pihak KPRM belum memberikannya kepada Bawasra, karena KPRM melihat bahwa Bawasra belum membutuhkan dana.

“Kami belum memberikan dana kepada Bawasra karena kami melihat pertemuan Bawasra hanya sekali dan pertemuan lainnya adalah pertemuan tidak formal jadi tidak membutuhkan uang atau dana,” kata Sulaiman kepada wartawan Media Unram pada Kamis, (28/11/19).

Mengenai pertemuan dengan Bawasra, pihak KPRM menolak dengan alasan bahwa tidak ada ajakan berupa undangan yang resmi dari pihak Bawasra dan menganggap ketua Bawasra tidak memiliki etika dalam mengajak atau mengundang dalam pertemuan.

“Tidak ada undangan resmi dari Bawasra, hanya sebatas nanya posisi dan ajakan biasa untuk bertemu,” ungkap Sulaiman. Dia juga menjelaskan bahwa alasan KPRM tidak menghadiri pertemuan tersebut karena KPRM sibuk menyiapkan persiapan untuk hari pemilihan Ketua BEM dan Sekretaris BEM.

Menurut mahasiswa Fisipol ini, ketua Bawasra tidak memiliki etika dalam mengajak atau mengundang dalam pertemuan. “Setidaknya ada undangan digitalah,” lanjutnya.

Selain membahas dana dan pertemuan, Sulaiman juga mengklarifikasi mengenai Bawasra tidak mendapatkan konsumsi yang juga sempat disinggung oleh Ketua Bawasra, Aqidah Nurul Wahidah. Sulaiman menjelaskan, bahwa pihak Bawasra yang tidak diberikan konsumsi adalah mereka yang tidak menggunakan kartu tanda pengenal.

“Kami sangat memperhatikan konsumsi terhadap Bawasra, bahkan kami dengan ketua Bawasra makan bersama kemarin,” lanjutnya.

“Jangankan Bawasra, KPRM pun memberikan konsumsi untuk tamu undangan dari UKM-UKM yang ada di Universitas Mataram,” sambung Sulaiman.

Mahasiswa berkumis tipis ini juga menjelaskan bahwa KPRM adalah lembaga independen dan diberikan SK langsung oleh rektor. Kapasitas Bawasra tidak dapat menaungi KPRM, Bawasra hanya mengawasi sesuai dengan poin yang ada di Undang-Undang Pemira 2019.

“Jika kita buka Undang-undang Pemira 2019, ketua Bawasra berhak diganti jika mencoba menaungi KPRM. Karena melanggar undang-undang,” jelas Sulaiman. (adk/khn)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles