Mataram, MEDIAUnram.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram), mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jumat (26/02/2021).
Surat itu dilayangkan sebagai bentuk teguran terhadap Presiden Joko Widodo. Seperti yang diketahui, Selasa (23/02/2021) lalu, presiden yang biasa disapa Jokowi itu melakukan kunjungan di Kota Maumere, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena kunjungan itu, masyarakat sekitar berkerumun. Tentu itu melanggar protokol Covid-19.
Berikut isi surat yang ditanda tangani oleh Yusril Ashfahani dan dikirim Sekjen BEM Unram, Anggun Firmansyah beserta ketiga rekannya;
Kepada,
Yth, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh
Bapak dan Ibu DPR yang terhormat, pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga mereda. Satu tahun sudah kami semua menghadapi situasi yang sangat menyulitkan ini. Berbagai kebijakan telah dicoba oleh pemerintah untuk mengatasi pandemi tapi kami semua melihat bahwa angka terinfeksi virus semakin meningkat. Kami semua menyadari bahwa Indonesia bahkan dunia saat ini masih berada dalam situasi tidak baik, segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan harus mematuhi protokol kesehatan hal itu semata-mata untuk meminimalisir angka kematian karena pandemi. Banyak dari saudara kita yang telah kehilangan keluarga bahkan kehilangan tulang punggung keluarganya. Banyak dari saudara kita yang kehilangan pekerjaan dan bingung mencari uang untuk sekedar memenuhi rasa lapar.
Bapak dan Ibu DPR yang terhormat, bukankah pejabat negara baik di pusat maupun di daerah dapat menjadi contoh untuk masyarakat dimasa sulit seperti ini ? tapi apa yang telah dilakukan Bapak Presiden tercinta kita di Maumere Nusa Tenggara Timur telah melukai hati masyarakat Indonesia. Saat seluruh masyarakat berusaha mematuhi segala protokol kesehatan demi berakhirnya pandemi Covid-19 tetapi ternyata Bapak Joko Widodo telah menciptakan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan bahkan sambil melambaikan tangan menyapa masyarakat. Hal ini bertentangan dengan aturan dan himbauan yang selama ini digaungkan oleh pejabat pemerintah.
Bapak dan Ibu DPR yang terhormat, kasus kerumunan ini bukanlah yang pertamakali terjadi semenjak adanya pandemi Covid-19. Ada banyak dari saudara kita yang telah diberikan sanksi karena membuat kerumunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Apakah pemberian sanksi ini juga berlaku bagi Bapak Presiden kita? Kami rasa penegakan hukum harus adil dan tidak memandang bulu, baik masyarakat biasa maupun pejabat pemerintah seperti Presiden Republik Indonesia harus mendapatkan sanksi atas perbuatannya yang telah mengancam puluhan jiwa terinveksi Covid-19.
Bapak dan Ibu DPR yang terhormat, sebagai wakil rakyat sudah seharusnya Bapak dan Ibu memperjuangkan aspirasi rakyat sampai titik darah penghabisan. Maka dari itu kami sebagai masyarakat Indonesia dengan tegas meminta kepada puan dan tuan yang terhormat untuk menekan pihak yang berwenang memberikan sanksi tegas kepada Bapak Presiden kita yang telah dengan sengaja menciptakan kerumunan padahal tim presiden jelas mengetahui bahwa kedatangan tokoh publik apalagi sekelas Presiden pasti akan menimbulkan kerumunan masyarakat yang antusias menyambut bapak Jokowi.
Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah luntur karena tindakan Bapak Presiden dan sikap diam puan dan tuan DPR dalam menyikapi kasus yang membahayakan jiwa masyarakat bahkan memberi peluang semakin lamanya pandemi ini berakhir. Tunjukanlah kepada kami kalau Bapak dan Ibu DPR yang terhormat menyalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat semata-mata untuk membela kepentingan rakyat dan memperjuangkan aspirasi rakyat bukan untuk kepentingan golongan yang hanya ingin merusak Indonesia.
Maka dari itu kami mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap kepada Bapak dan Ibu DPR yang terhormat agar memanggil presiden menggunakan hak interprelasi, angket dan menyatakan pendapat bahwa presiden telah melanggar aturan maupaun Undang-Undang terkait karantina kesehatan atau PRMENKS Covid-19. Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan, dirinya sendiri yang tidak sesuai ucapan dengan keadaan, melanggar kostitusi dan Undang-Undang. Serta menekan pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada bapak Presiden Republik Indonesia atas kasus kerumunannya.
Wassalamuakium warahmatullahi wabarakatuh.
Sementara itu, Menteri Sosial Politik (Sospol) BEM Unram, Noly Aditiya mengatakan, setiap agenda kunjungan pejabat memiliki prosedur tersendiri.
“Satgas Covid-19 juga pasti sudah mengetahui dampak apa yang akan ditimbulkan oleh kunjungan yang akan dilakukan oleh presiden, seharusnya hal ini sudah dapat ditebak,” katanya saat dihubungi wartawan MEDIA Unram, Jumat (26/02/2021) sore.
Ia juga menegaskan, tindakan ini harusnya menjadi pembelajaran bagi pejabat yang lain. Menurutnya, konsistensi kepala negara dilihat dari ketaatannya dalam menerapkan aturan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, serta menjamin semua kedudukan orang sama dalam hukum equality before the law.
“Semoga presiden mampu mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” pungkasnya. (mrm)