Oleh: Amar Alhaq
Mahasiswa Sosiologi/ Kepala Divisi Pengabdian Masyarakat Himpunan Mahasiswa Sosiologi Unram.
Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara resmi telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi global pada Rabu (11/3/2020). Kasus covid-19 pertama kali muncul di China pada akhir tahun 2019. Pada awal kemunculannya beredar kabar bahwa covid-19 ini berasal dari hewan yakni kelelawar dan dikabarkan juga muncul dari trenggiling. Saat ini covid-19 telah menyebar ke hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia.
Kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 2 Maret 2020. Saat ini kasus Covid-19 menjadi perhatian seluruh publik Indonesia karena setiap hari jumlahnya yang terus meningkat. Data terakhir pada hari Senin (27/04/2020) menujukkan bahwa sebanyak 9.096 orang dinyatakan
positif Covid-19, sebanyak 1.151 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 765 orang dinyatakan meninggal (www.covid19.go.id).
Dalam konteks level daerah, jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Senin (27/04/2020) menunjukkan bahwa sebanyak 206 kasus positif Covid-19, sebanyak 179 orang positif dalam perawatan, sebanyak 23 orang dinyatakan sembuh, sebanyak 4 orang meninggal dunia, sebanyak 317 orang dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan sebanyak 804 Orang Dalam Pemantuan (ODP), (corona.ntb.prov.go.id).
Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 membuat beberapa strategi guna menguatkan kebijakan physical distancing sebagai strategi mengatasi pandemi Covid-19. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ahmad Yurianto mengungkapkan bahwa strategi pertama yang dilakukan Pemerintah yaitu mengkampanyekan kepada masyarakat kewajiban memakai masker saat berada di ruang public atau di luar rumah. Dengan menggunakan masker masyarakat diharapkan tidak retan terkena penularan Covid-19.
Strategi kedua yaitu melakukan penelusuran kontrak (tracing) dari kasus positif yang dirawat dengan menggunakan rapid test. Di antaranya adalah pada orang-orang terdekat, tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19, dan pada masyarakat yang ditemukan adanya kasus positif covid-19.
Strategi ketiga adalah edukasi dan penyiapan isolasi secara mandiri pada sebagian hasil tracing yang menunjukkan hasil positif dari rapid test atau negatif dengan gejala untuk melakukan isolasi mandiri. Strategi Keempat adalah isolasi Rumah Sakit yang dilakukan kala isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan, seperti karena ada tanda klinis yang butuh layanan definitif di Rumah Sakit.
Dalam rangka mempercepat upaya penanganan Covid-19 Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (31/03/2020). Presiden Joko Widodo mengatakan dasar ditetapkannya PSBB adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sesuai Undang-Undang (UU), PSBB di tetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
Menurut penulis implementasi di lapangan dari strategi dan kebijakan yang diambil Pemerintah belum terlaksana dengan baik. Seperti himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah, masih banyak masyarakat yang mengabaikan himbauan tersebut. Kemudian kebijakan Pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum juga terlaksana dengan baik masih ada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan alasan apabila tidak keluar rumah tidak ada rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam konteks lokal, salah satu strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram guna mencegah penyebaran Covid-19 yaitu memberlakukan jam malam atau pembatasan waktu keluar rumah bagi seluruh warga Kota Mataram, dengan cara mematikan semua lampu-lampu penerang yang ada di jalan protokol dan sejumlah taman kota yang ada di Kota Mataram mulai pukul 22.00 Wita.
Selain itu, Pemerintah Kota Mataram juga menghimbau para pengusaha agar menutup tempat usaha seperti karaoke, live music, warung internet dan sebagainya. Kemudian juga melakukan pemeriksanaan setiap pengendara yang masuk ke Kota Mataram menggunakan thermo scanner di pintu masuk seperti di Gerimak, Gor Turide, Dasan Cermen, Tembolak, Perempetan Rembige, Bintaro, dan Selagalas yang dimulai pada pukul 07.00 sampai 22.00 Wita.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram memberlakukan jam malam tidak hanya berdampak positif saja tetapi ada dampak negatifnya juga. Begitupun dengan pemeriksaan pengendara yang masuk ke Kota Mataram belum terlaksana dengan baik.
Dalam teori sosiologi, terdapat teori structural fungsional yang berasumsi bahwa setiap sistem memiliki fungsi dan perannya masing-masing. Teori struktural fungsional memusatkan perhatiannya kepada kelompok, organisasi, masyarakat, dan kultur. Salah satu tokoh dari Teori Struktural Fungsional yaitu Robert King Merton yang mempernalkan konsep fungsi nyata (manifest) dan fungsi tersembunyi (laten). Fungsi nyata adalah fungsi yang diharapkan kemunculannya, sedangkan fungsi laten adalah fungsi yang tidak diharapkan kemunculannya.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram dalam mencegah Covid 19 menurut analisa penulis menggunakan Teori Struktural Fungsional Robert King Merton memuncul dua fungsi yaitu fungsi manifest dan fungsi laten. Fungsi yang pertama yaitu fungsi manifest, atau fungsi yang diharapkan kemunculannya. Dapat kita lihat secara seksama bahwa pemberlakuan jam malam yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram dan pemeriksaan setiap pengendara yang masuk ke Kota Mataram menggunakan thermo scanner di beberapa pintu masuk wilayah Kota Mataram berfungsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Mataram.
Fungsi Latensi adalah fungsi yang tersembunyi kemunculannya tidak diharapkan. Pemberlakuan jam malam yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram memunculkan fungsi latensi yaitu maraknya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti kasus pencurian kost-kosan di daerah Griya Pagutan Indah Mataram. Kemudian fungsi latensi pemeriksaan pengendara yang masuk ke Kota Mataram yaitu terjadinya kemacatan selama periksaan dikarenakan masih kurangnya alat pemeriksaan seperti Thermo Scanner yang masih terbatas.
Menurut penulis, Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil seperti kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah harus bisa memenuhi kebutuhan hidup masyarakat selama diberlakukannya PSBB. Talcott Parsons salah satu tokoh teori struktural fungsional yang berasal dari Amerika berpandangan bahwa struktur tubuh manusia memiliki berbagai bagian yang saling berhubungan satu sama lain dan memiliki fungsi yang jelas dan khas. Pemerintah harus melakukan kolaboratif dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. Kebijakan kolaboratif ini menurut penulis harus melibatkan seluruh pihak seperti masyarakat dan mengikut sertakan peran swasta agar agar saling bersinergi mengatasi Covid-19.
Penulis berharap dan berdoa agar kasus Covid-19 ini cepat berlalu dan kehidupan dapat normal kembali. Aamiin.