Fadli, Mahasiswa prodi Agribisnis
Fakultas pertanian saat ini menjadi kiblat bagi fakultas lain, namun bukan karena prestasinya, melainkan kemunduran dari tim penyelenggara pemilihan raya mahasiswa (PEMIRA). Kontestasi pemira menjadi buah bibir bagi mahasiswa Unram saat ini, karena sebagai ajang dalam menentukan arah dari nasib nahkoda tertingginya, BEM.
Nahkodanya belum ada, namun tim penyelenggara hilang ntah kemana. Akankah tahun ini nahkoda kita mengunakan sistem giveaway atau aklamasilah jalan ninjanya (solusi sesat dari KPRM)?
Bukan hanya itu, dalam proses mediasi yang dilakukan oleh pihak dekanat sebenarnya itu menjadi landasan bagi penyelenggara agar tidak sesat dalam menganalogikan makna independentnya. Perubahan syarat-syarat bagi pasangan calon ketua dan sekjend BEM Fakultas pertanian sebenarnya bisa diubah, atas dasar kondisi fakultas dan usulan saran dalam forum sosialisasinya. Buktinya, dari syarat-syarat yang diubah, jumlah KTM yang dibutuhkan jalur independent 1000 KTM menjadi 650 KTM, pernah mengikuti LKKM tingkat fakultas pertanian saja menjadi LKMM tingkat apa saja, selanjutnya surat rekomendasi ormawa jalur dependent minimal 4 surat menjadi minimal 3 surat rekomendasinya.
Namun ada satu persyaratan yang tidak mau diubah oleh nya dengan alibi “biar fokus dengan posisinya sebagai ketua BEM pertanian” yakni syarat tidak menjabat sebagai pengurus inti (ketua, sekretaris, dan bendahara) di organisasi internal dan eksternal. Padahal syarat tersebut sudah dicoret sekaligus diparaf oleh WD III serta di VN lewat whatsApp secara personal ke ketua KPRM.
Melihat kinerja panitia KPRM Faperta ini, pihak dekatan merasa peduli dengan ketidakselsainya polemik pemira, sampai mengeluarkan perpanjangan SK terbaru KPRM, dari tanggal 3 sampai 13 Januari 2022. Sebelum itu mediasi terakhir dilakukan oleh pihak dekanat pada tanggal 30 Desember 2021, pukul 14.00 Wita, bertempat di Lantai 2 rapat Dekan Fakultas Pertanian Unram. Padahal dalam mediasi ini jelas, dari pihak birokrasi meminta kepada KPRM meloloskan berkas paslon yang tidak diloloskan itu dari verifiksasi berkas. Sampai berujung pada pembuatan surat pernyataan dari paslon untuk siap mengundurkan diri dari jabatan ekternalnya, namun pernyataan itu belum berani diberikan ke paslon tersebut. KPRM maunya apa?
Hitungan mundur mulai dari hari senin tanggal 10 Januari 2022 sampai tanggal 13 Januari 2022 tersisa 4 hari lagi masa SK KPRM Faperta, namun tidak ada kabar beritanya akankah keluar berita acara aklamasinya lagi? Ntah seperti apa pola pikirnya.
Saya memandang adanya BEM di fakultas pertanian dari tahun 2019, 2020, dan 2021 jelas memberikan dampak yang singnifikan bagi nasib ormawa dan seluruh mahasiswa pada umumnya. Pada tahun 2019 isu yang menjadi kemenangan pada aksi masa di gedung rektorat adalah penerapan aturan rektor yang menghapus sistem non regular di kampus. sementara saat itu fakultas pertanian memiliki program studi non regular yaitu agribisnis sore, sehingga tawaran tuntutan yang direkomendasikan dari BEM fakultas pertanian dalam aksi masa tersebut adalah penyamaan sistem pembayaran UKT mahasiswa sesuai dengan kemampuan orang tua mahasiswa (pengunaan sistem grade).
Selanjutnya pada tahun 2020, BEM fakultas pertanian juga memberikan tawaran isu dalam aksi masa dari Aliansi Garda Biru Unram terkait fasilitas kampus mulai dari parkiran, laboratorium, dan pemotongan UKT 50 % bagi mahasiswa yang terdampak covid-19. Selanjutnya tahun 2021 BEM fakultas pertanian juga menawarkan isu sentral dalam setiap aspirasi mahasiswa yang terangkum dalam kajiannya yakni penyesuaian kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dengan penetapan grade UKT maba tahun 2021 dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang disesuaikan dengan tiga kartu sakti bagi pemiliknya.
Artinya keberadaan BEM fakultas pertanian setiap tahun menjadi magnet aspirasi mahasiswa dan penyelesaian problem-problem isu kampus.
Bahkan saya pribadi pernah ditanya oleh beberapa mahasiswa, Kontestasi pemira fakultas pertanian belum usai, itu salah siapa?? Dengan jelas dan tegas saya menjawab, “Itu murni kesalahan panitia penyelenggara (KPRM)!”
Polemik seperti ini menjadi benalu difakultas kita yang akan berimbas kepada nasib kepengurusan HMJ, HMPS, UKMF dalam penetapan SK dan pelantikan masa jabatannya tahun 2022. Panitia penyelenggara pemira atau sering disebut KPRM sebenarnya tidak ada bedanya dengan sistem kerja pada komisi pemilihan umum di Indonesia (KPU). KPU menjadi lembaga independent ditengah masyarakat dan begitupun KPRM, menjadi lembaga independent ditengah mahasiswanya. Artinya mereka sama-sama berkomitmen, terima sumpah jabatan, dan siap melaksanakan tugas sesuai dengan SK yang diterbitkan. Jika panitia penyelenggara pemilihan umum gagal & tidak bisa menyelesaikan tugasnya sesuai batas waktu yang ditentukan, maka JANGAN harap tahun depan masih mengakui dirinya sebagai tim penyelenggara. Sebab track record dari kegagalan tersebut akan terus dipandang oleh seluruh elemen masyarakat sebagai nawacita buruknya, karena mereka sebagai partisipan penyumbang suara.
Ada satu ungkapan penutup dari ketua KPRM yaitu saudara zulkarnain dituangkan di blog media (lalacws.blogspot.com) dengan judul KPRM Faperta : Dear Mahasiswa, yang berbunyi “kami dari KPRM sendiri merasa tidak nyaman dengan fitnah-fitnah yang dialamatkan kepada kami dari awal sosialisasi syarat dan kriteria sampai ini”. Saya pribadi mulai berpikir, ini ketua KPRM atau ketua kelas ? yang seharusnya tidak wajar mengeluarkan statement tumpul seperti ini!
Kisruh ini, tidak ada satupun lembaga yang bisa menyelesaikannya, selain Dekanat atau Rektorat untuk memediasi serta menjadi penengah dalam mencari formulasi yang tepat bagi adek-adek panitia penyelenggara masih kurang akan wawasan dan keputusannya. (*)