Media Unram – Surat edaran ini sebagai lanjutan dari Surat Edaran Plt. DIRJEN DIKTI Nomor 331/E.E12/KM/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 6 April 2020 mengenai bantuan sarana belajar mahasiswa dan Surat Edaran Rektor Nomor 3327/UN.18/TU/2020 yang dikeluarkan pada 9 April 2020 terkait kebijakan akademik Unram sebagai bentuk pencegahan COVID-19.
Kegiatan akademik seperti perkuliahan, seminar proposal, bimbingan dan ujian tugas akhir akan dilaksanakan secara daring. Kegiatan akademik lainnya yang dilakukan diluar kampus seperti KKN dan PKL akan ditunda sampai 29 Mei 2020 dan akan dijadwalkan ulang pelaksanaanya.
Untuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sudah di jadwalkan pada Juli 2020, sedang di pertimbangkan lagi untuk diganti dengan metode yang sekiranya ekuivalen dengan jumlah SKS KKN.
Sedangkan untuk kegiatan praktikum, yang memang benar-benar harus dilaksanakan akan tetap diizinkan, berdasarkan standar protokol kesehatan. Dalam surat tersebut juga dihimbau, agar kegiatan-kegiatan akademik tersebut tidak menjadi penilaian dan persyaratan mengikuti UAS.
“Kebijakan perpanjangan masa studi juga akan dilaksanakan untuk mahasiswa yang terdaftar tahun ini, dan untuk mahasiswa yang terancam tidak dapat menyelesaikan studi (DO) tahun ini, dapat mengajukan perpanjangan masa studi satu semester serta pembebasan UKT selama satu semester,”
Selanjutnya, mengingat tahun ajaran akan segera berakhir dan penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur SNMPTN sudah di mulai yang hasilnya sudah diumumkan, Rabu (8/4), pukul 13:00 WIB.
Untuk calon mahasiswa baru jalur SBMPTN/UTBK ditunda pelaksaannya sesuai dengan Surat Edaran LTMPT/11/SE.LTMPT/2020. Berikut isi surat tersebut:
-Pendaftaran dilaksanakan pada 2-20 Juni 2020
-Pelaksanaan tes pada 5-12 Juli 2020
-Pengumuman pada 25 Juli 2020
Selain itu, Jalur Tes Mandiri juga akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal penundaan tes UTBK/SBMPTN.
Melihat kondisi ini, tenaga pengajar dihimbau agar penilaian hasil studi lebih dipertimbangkan lagi dan tidak merugikan mahasiswa.(Lnf)